Senin, 29 Juli 2019

(Ngaji of the Day) Tafsir Ayat Terakhir tentang Riba, al-Baqarah 278-280


Tafsir Ayat Terakhir tentang Riba, al-Baqarah 278-280

Jika kita mengamati Surat al-Baqarah ayat 278, Allah memerintahkan orang-orang yang beriman agar meninggalkan memungut sisa riba transaksi pada masa jahiliyah. Syekh Abu Ja’far ibnu Jarir at-Thabari (w. 923 M), yang merupakan seorang mufasir generasi tabi’in menjelaskan tafsir dari ayat tersebut sebagai berikut:

قال أبو جعفر: يعني جل ثناؤه بذلك (يا أيها الذين آمنوا) صدّقوا بالله وبرسوله (اتقوا الله) يقول: خافوا الله على أنفسكم، فاتقوه بطاعته فيما أمركم به، والانتهاء عما نهاكم عنه (وذروا) يعني: ودعوا (ما بقي من الربا)، يقول: اتركوا طلب ما بقي لكم من فَضْل على رءوس أموالكم التي كانت لكم قبل أن تُربوا عليها (إن كنتم مؤمنين) يقول: إن كنتم محققين إيمانكم قولا وتصديقكم بألسنتكم، بأفعالكم

Artinya: “Berkata Abu Ja’far: Allah bermaksud dalam ayat ini (يا أيها الذين آمنوا) yang mempercayai Allah dan rasul-Nya (اتقوا الله), yakni takutlah kalian terhadap Allah atas diri kalian, dengan jalan mentaati apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang atas diri kalian, (وذروا), yakni tinggalkanlah, (ما بقي من الربا), yakni: tinggalkanlah dari menagih apa yang tersisa dari transaksi kalian berupa hal yang melebihi pokok harta kalian sebelum kalian naikkan dengan jalan riba, (إن كنتم مؤمنين), yaitu: jika kalian orang yang nyata-nyata beriman, baik dalam kata dan lewat lisan kalian, serta perbuatan kalian.” (Abu Muhammad Ibnu Jarir At-Thabari, Tafsīr at-Thabari, Daru al-Ma’arif, tt., Juz 6, halaman 23)

Berdasarkan keterangan di atas diketahui bahwa beliau Baginda Nabi Muhammad memerintahkan agar para sahabat saat itu meninggalkan sisa pungutan transaksi riba yang sebelumnya pernah dilakukan sampai diturunkannya ayat terakhir ini. Makanya di dalam ayat tersebut disinggung ما بقي من الربا (sisa transaksi riba sebelumnya). Hal ini sebagaimana dikuatkan oleh Abu Muhammad Ibnu Jarir At-Thabari dalam Tafsirnya yang berbicara tentang asbabun nuzul dari ayat ini, antara lain:

قال أبو جعفر : وذكر أن هذه الآية نزلت في قوم أسلموا ولهم على قوم أموال من ربا كانوا أربوه عليهم ، فكانوا قد قبضوا بعضه منهم ، وبقي بعض ، فعفا الله - جل ثناؤه - لهم عما كانوا قد قبضوه قبل نزول هذه الآية ، وحرم عليهم اقتضاء ما بقي منه

Artinya: “Bercerita Abu Ja’far: Disebutkan bahwa sesungguhnya ayat ini diturunkan berbicara soal kaum yang masuk Islam sementara sebelumnya ia memiliki sisa transaksi riba yang belum diambilnya. Mereka sudah menagih sebagiannya, sementara sebagian yang lain belum sempat ditagih, lalu Allah mengampuni hal tersebut yang sudah terlanjur dilakukan sebelumnya dan mengharamkan mengambil sisanya.” (Abu Muhammad Ibnu Jarir At-Thabari, Tafsīr at-Thabari, Daru al-Ma’arif, tt., Juz 6, halaman 23)

Ditinjau dari sisi asbabun nuzul ayat, Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 278-280 ini bercerita tentang pengamalan paman Nabi Muhammad , yakni Abbas bin Abdi al-Muthalib yang bekerja sama dengan Khalid bin Walid di dalam meminjamkan uang kepada Tsaqif bin ‘Amr sehingga keduanya memiliki harta yang melimpah saat Islam datang. Dalam beberapa kitab tafsir lainnya, disebutkan bahwa Bani Amr mengambil riba dari Bani Mughirah. Apabila telah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dijanjikan, maka diutuslah seorang utusan untuk datang kepada Bani Mughirah dalam rangka melakukan tagihan.

Suatu ketika, Bani Mughirah menolak untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan tersebut. akhirnya, berita ini sampai ke telinga Rasulillah , lalu beliau bersabda: “Ikhlaskanlah atau siksa Allah akan kalian terima!” Sementara itu pada  Al-Qur’an Surat Ali Imran 130-131, menurut riwayat dari Atha’, memiliki asbabun nuzul berupa Bani Tsaqif yang datang kepada Bani Mughirah untuk memungut riba. Apabila telah sampai jatuh tempo, lalu dikatakan jika tidak mampu membayar, maka Bani Mughirah meminta penundaan dan kelak ia harus melunasinya dengan memberikan tambahan sebesar yang disyaratkan. 

Mujahid, seorang ahli tafsir Tabi’in, juga menyampaikan bahwasanya seseorang di zaman jahiliyah berhutang kepada orang lain. Apabila telah jatuh tempo masa pelunasan, maka pihak yang berhutang (kreditur) berkata kepada pemberi hutang (debitur): “Akan saya tambah sekian apabila kamu beri tempo lagi pelunasan kepadaku.” Lalu pihak debitur memberikan tempo kepada krediturnya. Tradisi ini sudah lazim di masa masyarakat pra-Islam, sehingga mereka terbiasa melakukan menggandakan pinjaman kepada orang yang sangat membutuhkan dan lagi kesusahan. Dengan pinjaman tersebut, pihak kreditur tidak hanya memiliki kewajiban sejumlah pokok harta yang dipinjamnya, melainkan ia juga harus mengembalikan sejumlah tambahan harta sesuai dengan lamanya masa pinjaman. Adapun besaran kembaliannya akibat penundaan adalah bisa dua kali lipat atau lebih dari pokok harta ditambah tambahan harta sebelumnya. 

Dengan demikian, sebagai kesimpulan kajian kali ini adalah, bahwa konsepsi riba di dalam Al-Qur’an adalah tidak bisa terlepas dari kondisi sosial ekonomi masyarakat Arab kala itu. Buktinya adalah sampai akhir ayat riba diturunkan, Nabi masih memberi toleransi pada diperbolehkannya pelaksanaan riba tersebut sehingga kemudian muncul isyarat ketimpangan, yaitu berbuat aniaya dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak baik. Bagaimana tinjauan sosio-ekonomi masyarakat Islam kala itu? Insyaallah akan disampaikan pada kajian berikutnya. Wallahu A’lam. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Ponpes Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar