Selasa, 16 Juli 2019

(Ngaji of the Day) Kewajiban Haji Gugur selama Ada Tetangga Kelaparan


Kewajiban Haji Gugur selama Ada Tetangga Kelaparan

Tak ada yang membantah tentang keutamaan ibadah haji. Ia termasuk rukun Islam yang kelima, dan wajib dijalankan saat seseorang memiliki kapasitas untuk berhaji. Pada dasarnya haji atau umrah diwajibkan kepada setiap Muslim hanya sekali seumur hidup apabila orang tersebut mampu, baik secara fisik, finansial, maupun keamanan perjalanan.

Lalu bagaimana bila seseorang dihadapkan dengan dua pilihan antara menunaikan ibadah haji/umrah dan menolong orang yang tersangkut kebutuhan mendesak seperti soal pangan dan sandang? Mana yang harus diprioritaskan?

Makna kemampuan finansial dalam konteks haji sesungguhnya tidak sebatas mampu membayar ongkos naik haji (ONH), tapi juga bisa mencukupi nafkah orang-orang yang menjadi tanggung jawab calon jamaah haji selama ia meninggalkan rumah mulai dari berangkat, waktu menjalankan ibadah di Tanah Suci, serta saat perjalanan pulang sampai ke rumah lagi. 

Orang-orang yang wajib ditanggung di antaranya adalah istri, kerabat, budak yang menjadi pelayannya serta masyarakat Muslim yang sangat membutuhkan uluran tangan walaupun tidak ada hubungan darah dengan calon jamaah haji tersebut. 

Menurut Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha al-Dimyathi, orang yang mempunyai kecukupan harta melebihi kebutuhannya dalam setahun, ia wajib memberikan perhatian finansial apabila ia menemukan orang yang kekurangan makanan dan pakaian yang layak. Menurutnya, mayoritas masyarakat bahkan sampai orang-orang shalih sekalipun banyak yang tidak peka terhadap permasalahan krusial seperti ini.

ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﻤﻦ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ اﻟﺰﻭﺟﺔ، ﻭاﻟﻘﺮﻳﺐ، ﻭاﻟﻤﻤﻠﻮﻙ اﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻟﺨﺪﻣﺘﻪ، ﻭﺃﻫﻞ اﻟﻀﺮﻭﺭاﺕ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ ﻟﻤﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻓﻲ اﻟﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺃﻥ ﺩﻓﻊ ﺿﺮﻭﺭاﺕ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺑﺈﻃﻌﺎﻡ ﺟﺎﺋﻊ، ﻭﻛﺴﻮﺓ ﻋﺎﺭ، ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﻠﻚ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺳﻨﺔ. ﻭﻗﺪ ﺃﻫﻤﻞ ﻫﺬا ﻏﺎﻟﺐ اﻟﻨﺎﺱ، ﺣﺘﻰ ﻣﻦ ﻳﻨﺘﻤﻲ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺡ

Artinya: "Maksud dari orang-orang yang wajib dinafkahi (selama ditinggal haji) adalah kerabat, budak yang menjadi pelayannya dan orang-orang Islam yang sangat membutuhkan uluran tangan meskipun bukan kerabatnya sendiri. Seperti yang telah disampaikan oleh para ulama dalam Bab Jihad bahwa menghilangkan beban hidup atau memenuhi kebutuhan primer umat Islam seperti memberi makanan, pakaian, dan lain sebagainya adalah wajib bagi orang kaya yang memiliki kecukupan finansial melebihi kebutuhannya dalam satu tahun. Hal ini kurang diperhatikan oleh kebanyakan orang termasuk orang yang dianggap shaleh," (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha al-Dimyathi, Ianat Ath-Thalibin, [Darul Fikr, 1997], juz 2, halaman 319).

Sebagaimana kita ketahui tentang cerita Abdullah bin Mubarak saat ia melihat wanita yang sampai memakan bangkai itik karena saking miskinnya, menjadikan ia mengurungkan niat berhaji tahun itu. Allah kemudian menjadikan malaikat sebagai pengganti Abdullah Ibnu Mubarak untuk melaksanakan hajinya sebagai balasan atas kepedulian sosialnya.

Dengan demikian, dapat diberikan kesimpulan, bahwa apabila ada orang yang sudah mampu haji, namun masih ada tetangganya yang kelaparan, kekurangan secara mendesak, maka ia wajib menyantuni mereka. Jika uang yang dibuat menyantuni mereka selama ia berhaji masih sisa dan cukup dibuat haji, orang tersebut juga harus menjalankan ibadah haji wajib.

Berbeda jika ada orang mampu melaksanakan ibadah haji tapi uangnya hanya cukup untuk daftar dan memenuhi perlengkapan pribadinya sendiri sedangkan keluarga yang ditinggalkan di rumah atau tetangganya ada yang sangat membutuhkan misalnya tidak kuat membayar biaya rumah sakit atau sampai tidak kuat membeli makanan pokok, pakaian yang layak, maka orang yang akan berhaji tersebut hukumnya menjadi tidak wajib melaksanakannya pada tahun itu, sebab tanggung jawab nafkah keluarga dan kebutuhan sosial masyarakat Muslim yang mendesak tetap harus lebih didahulukan. Dua kewajiban antara melaksanakan haji dengan kewajiban menyantuni masyarakat lebih didahulukan menyantuni masyarakat.

Lain halnya bila keluarga sudah hidup cukup dan masyarakat sekitarnya—walaupun mereka miskin—tapi masih pada batas wajar. Dalam konteks ini, tentu haji yang hukumnya wajib harus diprioritaskan daripada sedekah sunnah. Demikian pula berlaku untuk masalah umrah. []

Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar