Jumat, 19 Juli 2019

(Ngaji of the Day) Penjelasan Umum tentang Kafarat, Fidyah, dan Dam (2)


Penjelasan Umum tentang Kafarat, Fidyah, dan Dam (2)

Secara bahasa, kaffârah (Arab)—sebagian kita mengenalnya dengan istilah kifârah atau kifarat—berasal dari kata kafran yang berarti ‘menutupi’. Maksud ‘menutupi’ di sana adalah menutupi dosa.

Makna itu kemudian dipergunakan untuk makna lain, bahkan untuk makna yang berseberangan, termasuk makna perbuatan yang tak sengaja, seperti kesalahan dalam membunuh, sebagaimana dikemukakan dalam Tahrîru Alfâzhit Tanbîh karya An-Nawawi (wafat 676 H) [Damaskus, Darul Qalam: 1408 H], cetakan pertama, jilid I, halaman 125).

Tetapi pada kesempatan kali ini, kami akan meneruskan penjelasan kami mengenai kafarat yang sampai pada jenis kedua.

Kedua, kafarat hubungan badan siang hari di bulan Ramadhan. Adapun urutan kifaratnya sebagaimana kafarat zhihar, yakni  memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.  

Kifarat di atas berdasarkan hadis Abu Hurairah. Disebutkannya, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Ia bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR Al-Bukhari).

يجب مع القضاء للصوم الكفارة العظمى والتعزير على من أفسد صومه في رمضان يوما كاملا بجماع تام آثم به للصوم

Artinya, “Selain qadha, juga wajib kifarah ‘uzhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.” (Lihat Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safînatun Najâ, [Tanpa keterangan kota, Darul Ihya: tanpa tahun], cetakan pertama, halaman 112).

Ketiga, kafarat pembunuhan. Maksud pembunuhan di sini adalah pembunuhan yang tidak disengaja. Sebab, pembunuhan yang disengaja tidak ada kafarat di dalamnya, yang ada hanya qisas atau diyat tunai yang ditanggung si pembunuh, jika tidak dibebaskan oleh keluarga terbunuh. Adapun kafarat pembunuhan yang tak disengaja—di saamping membayar diat—adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin. Jika tidak mampu, maka kafaratnya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut, berdasarkan ayat berikut: 

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena kesalahan (tak sengaja), dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin karena kesalahan (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat  yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, (Q.S. al-Nisa’ [4]: 92).  

Keempat, kifarat yamin. Yamin itu berarti ‘sumpah’. Sehingga, maksud kafarat yamin adalah kafarat sumpah. Ia dilakukan karena melanggar sumpah atau menyampaikan sumpah palsu. Contohnya seseorang bersumpah, “Demi Allah, aku tidak akan masuk lagi ke rumah si anu.” Kemudian, ia memasukinya, maka wajiblah ia menjalankan kifarat. Atau seseorang mengatakan, “Demi Allah, aku tidak mengambil barangmu,” padahal dia mengambilnya. Termasuk ke dalam sumpah ini adalah sumpah untuk meninggalkan kebaikan, seperti, “Demi Allah, aku tidak akan membantu anak yatim.” Maka sumpah itu harus dilanggarnya dan dibayar kafaratnya. 

Adapun bentuk kafaratnya adalah memberi makanan kepada sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari. Hanya saja, kafarat ini bersifat pilihan. Artinya, boleh dipilih sesuai dengan kemampuan dan keinginan. 

Perihal kafarat ini, Allah telah menjelaskannya dalam Al-Quran, Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya), (Surat Al-Ma’idah ayat 89). 

Sebagaimana kafarat yang lain, kafarat ini berlaku secara akumulatif. Artinya, ketika seseorang melakukan sumpah palsu sebanyak 5 kali, maka 5 kali pula kifarat yang harus dijalankannya. 

Termasuk ke dalam kafarat yamin ini adalah kafarat ‘ila. Walau dari segi praktik, ila sama dengan zhihar sebagai salah satu cara menceraikan istri pada zaman Jahiliah. Tetapi dari segi pelanggaran, ia termasuk ke dalam kafarat yamin. Sebab, ila sendiri  tak lain adalah sumpah. Contohnya, “Aku bersumpah tidak akan mencampuri istri.” Dengan sumpah ini jelas istrinya menderita, karena tidak dicampuri, tidak pula diceraikan. Suami yang meng-ila istrinya setelah 4 bulan harus memilih antara kembali mencampuri isterinya dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan.  

Kelima, kafarat haji. Sesungguhnya penggunaan istilah kafarat dalam ibadah haji lebih dikenal karena pelanggaran bersenggama sebelum tahalul pertama. Kafaratnya adalah menyembelih unta atau sapi dengan konsekuensi hajinya batal. Sedangkan kafarat atas pelanggaran lainnya lebih dikenal dengan istilah dam atau fidyah, dengan rincian: 

Jika melanggar larangan ihram, seperti mencukur atau mencabur rambut, memotong kuku, memakai pakaian yang dijahit bagi laki-laki, memakai cadar atau sarung tangan bagi perempuan, memakai wewangian, maka fidyah atau damnya adalah memilih salah satu di antara: berpuasa tiga hari, bersedekah setengah sha‘ atau dua mud, atau menyembelih kambing. 

Jika melanggar larangan membunuh hewan buruan, maka fidyah atau damnya adalah menyembelih hewan yang sebanding dengan yang diburu, bersedekah kepada fakir miskin senilai hewan yang diburu, atau berpuasa. 

Kemudian, jika pelanggaran bersenggama terjadi setelah tahalul pertama, maka hajinya tidak batal dan wajib membayar dam satu ekor unta atau sapi. Sedangkan jika pelanggaran senggamanya setelah tahalul kedua, maka damnya hanya berupa seekor kambing. 

Kemudian, jika seseorang tidak ihram dari miqat dan tidak pula kembali ke salah satu miqat, maka damnya adalah satu ekor kambing, atau berpuasa selama 10 hari: tiga hari pada masa haji, tujuh hari di luar luar masa haji. 

Demikianlah gambaran umum tentang kafarat, fidyah, dan dam. Semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam. []

(Selesai…)

Ustadz M Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Jayagiri, Sukanegara, Cianjur, Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar