Jumat, 26 Juli 2019

(Ngaji of the Day) Ancaman bagi Orang yang Menyamakan Jual Beli dengan Riba


Ancaman bagi Orang yang Menyamakan Jual Beli dengan Riba

Banyak orang yang beranggapan bahwa ekonomi yang dibangun di atas landasan sistem ekonomi syariah adalah sama dengan sistem ekonomi riba. Padahal keduanya jauh berbeda dalam pelaksanaannya. Ekonomi syariah klasik dibangun di atas landasan “halalnya jual beli dan mengambil keuntungan”. Sementara ekonomi ribawi dibangun di atas fondasi “anda juga harus memberikan keuntungan pada saya yang telah berjasa memberimu pertolongan.” Konsep ekonomi syariah modern dibangun di atas landasan “saya dan anda sama-sama berhak mendapatkan keuntungan.” Setidaknya ketiga konsep ini yang untuk sementara waktu kita catat sebagai satu sisi kajian.

Masih bergelut pada penafsiran Syeikh Abu Ja’far at-Thabari tentang riba, kali ini kita akan mengupas kelanjutan ayat dari Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275, yang berbunyi: 

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Demikian itu (orang yang kelak akan dibangkitkan dari kubur seperti orang gila), adalah disebabkan sesungguhnya dulu mereka telah berkata bahwa jual beli adalah sama dengan riba. Sementara Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini diturunkan dengan latar belakang tradisi masyarakat jahiliyah pada waktu itu yang apabila melepaskan harta yang menjadi haknya kepada orang yang berutang, lalu terjadi penundaan pembayaran dari orang yang meminjam, maka si peminjam menyertainya dengan ucapan: 

زدني في الأجل وأزيدك في مالك

Artinya: “Beri aku tempo lagi, nanti aku beri (konsekuensi penundaan) berupa tambahan lagi kembaliannyakepadamu”(Abu Ja’fa Al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân ‘an Ta’wili ayi al-Qur’ân, Kairo, Daru Hijr, 2001, Juz 5, halaman 38)

Awal prosesnya terjadinya transaksi jual beli yang disertai tambahan keuntungan. Namun seiring perjalanan waktu saat pelunasan, ternyata pihak yang berutang belum bisa melunasinya. Akhirnya, pihak yang berutang menyampaikan ucapan seperti di atas. Ketika keduanya ditegur, bahwa apa yang mereka lakukan adalah riba dan tidak halal, lalu mereka mengatakan:

إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا

Artinya: “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

Maksud mereka dengan perkataan ini adalah bahwa konsekuensi tambahan karena faktor penundaan adalah dianggap sah-sah saja. Mereka beralasan bahwa mau disampaikan di awal transaksi jual beli atau disampaikan di akhir masa pelunasan, konsekuensi penundaan tersebut adalah sama saja.

Padahal, menurut syariat, kedua hal ini adalah berbeda. Jika disampaikan di awal transaksi jual beli, maka ini adalah keuntungan dan hukumnya adalah halal. Jika disampaikan di akhir masa jatuh tempo pelunasan—yang diakibatkan adanya penundaan lagi – maka ini tidak sah dan masuk kategori riba. Oleh karena itu, Allah subhanahu wata’ala membantah dengan kelanjutan ayat:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Allah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Maksud dari ayat ini, sebagaimana disampaikan oleh at-Thabari adalah:

وأحلّ الله الأرباح في التجارة والشراء والبيع "وحرّم الربا" يعني الزيادةَ التي يزاد رب المال بسبب زيادته غريمه في الأجل، وتأخيره دَيْنه عليه

Artinya: “Allah menghalalkan keuntungan dalam niaga dan jual beli, dan mengharamkan riba, yakni tambahan yang ditambahkan ke pemilik asal harta (rabbu al-maal) disebabkan adanya tambahan waktu penundaan tempo pembayaran orang yang berutang kepadanya, atau penundaan pelunasan utangnya.” (Abu Ja’fa Al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân ‘an Ta’wili ayi al-Qur’ân, Kairo: Daru Hijr, 2001, Juz 5, halaman 38)

Maksud dari ayat adalah bahwa jual beli dengan tempo itu boleh-boleh saja dan halal. Yang tidak halal adalah apabila terjadi penundaan, kemudian dilakukan adanya penambahan harta sebagai konsekuensi dari penundaan tersebut. Tentu dalam hal ini, sifat dari tambahan antara proses jual beli dan riba adalah jauh berbeda dari segi dampaknya. Oleh karena itu, menurut at-Thabari, seolah dalam ayat ini, Allah berfirman: 

فليست الزيادتان اللتان إحداهما من وَجه البيع،والأخرى من وجه تأخير المال والزيادة في الأجل، سواء. وذلك أنِّي حرّمت إحدى الزيادتين = وهي التي من وجه تأخير المال والزيادة في الأجل = وأحللتُ الأخرى منهما، وهي التي من وجه الزيادة على رأس المال الذي ابتاع به البائع سلعته التي يبيعها، فيستفضلُ فَضْلها

Artinya: “Tiada antara dua tambahan yang salah satunya diperoleh dari jalan jual beli dan yang lain dari akibat penundaan utang dan konsekuensi tempo adalah sama. Salah satu dari kedua tambahan ini Aku haramkan, yaitu yang berasal dari akibat penundaan utang dan konsekuensi tempo (denda). Namun Aku menghalalkan yang lain yang diperoleh dari tambahan terhadap “harga pokok” (ra’sul mâl) dagangan yang dijual oleh penjual, lalu ia mengambil kelebihannya.” (Abu Ja’fa Al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân ‘an Ta’wili ayi al-Qur’ân, Kairo: Daru Hijr, 2001, juz 5, halaman 38)

Yang dimaksud sebagai kelebihan dari harga pokok adalah keuntungan hasil jual beli. Yang dimaksud sebagai harga pokok barang adalah “harga dasar” saat penjual membelinya dari pasar tengkulak/grosir. Keuntungan penjualan yang dihalalkan adalah diperoleh dengan jalan menaikkan harga lalu dijual ke konsumen. Selisih antara harga pokok dengan harga jual adalah besar nilai keuntungan. Baik dijual secara kontan atau kredit, keduanya adalah sah dan halal, asalkan ada ketentuan yang jelas dalam aqad di awal sebelum berpisah majelis. Misalnya pembeli memutuskan membeli secara kredit. Atau misalnya, pembeli memutuskan secara kontan. Yang tidak boleh adalah apabila pembeli dan penjual tidak memutuskan cara belinya, dengan kontankah, atau dengan cara kreditkah. Ini yang dilarang. 

Sementara itu, kelebihan yang didapat dari riba, adalah berbasis waktu tunda dan denda (الزيادة في الأجل). Misalnya, karena seorang pembeli tidak bisa melunasi pada waktu yang telah disepakati, maka ia dikenai kompensasi (denda) akibat penundaan waktu pembayaran. Transaksi seperti ini yang diindikasikan sebagai riba. 

Kesimpulan dari tulisan ini adalah, bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil jual beli adalah tidak sama dengan tambahan yang ditetapkan dengan cara riba, semisal lewat denda. Kembali pada pokok ayat bahwa lewat QS al-Baqarah 275 ini, Allah subhanahu wata’ala menghalalkan jual beli, yang berarti menghalalkan pula dalam mengambil untung dari hasil jual beli. Sementara itu, Allah mengharamkan riba yang berarti pula mengharamkan mengambil kompensasi tambahan akibat penundaan waktu pelunasan (denda). 

Kedudukan orang menyamakan keuntungan jual beli dengan kompensasi denda pelunasan, atau menyamakan jual beli dengan riba, sama dengan orang yang kelak akan dibangkitkan dari kubur dalam kondisi gila, sebagaimana permulaan Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 275 ini. Oleh karena itu, marilah kita terus dan terus belajar mu’amalah agar tidak terjebak di dalam kajian lain yang tanpa landasan dasar pendapat ulama salaf sehingga berani mengharamkan transaksi murabahah ekonomi syariah! Semoga bermanfaat! 

Wallahu A’lam. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar