Selasa, 30 Juli 2019

(Ngaji of the Day) Tahapan-tahapan Turunnya Ayat tentang Riba


Tahapan-tahapan Turunnya Ayat tentang Riba

Syekh Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya, al-Itqân fi UlûmiL Qurân (Kairo, Mathba’ah Al-Azhār, 1318H, halaman 114), menukil sebuah hadits riwayat Imam Bukhari, mengatakan bahwa ayat terakhir yang diturunkan oleh Allah adalah ayat tentang keharaman riba. Hadits yang sama juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, Imam Baihaqi dengan menyandarkan sanad pada Umar bin Khathab radliyallahu ‘anhu.

Ibnu Mardawaih juga meriwayatkan hadits dengan sanad dari Abu Saīd al-Khudri, dan dari Said bin Jubair dan dari Ibnu ‘Abbâs. Sementara an-Nasai meriwayatkan hadits dari dua jalur sanad yaitu dari Ikrimah dan dari Ibnu ‘Abbâs radliyallahu ‘anhum. Semua riwayat hadits ini sepakat bahwa ayat terakhir yang diturunkan adalah ayat tentang riba, yaitu Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 278. Allah berfirman:

ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله وذروا مابقي من الربا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba!” (QS Al-Baqarah: 278)

Ayat ini berisikan perintah meninggalkan riba. Yang artinya Allah secara tegas menyatakan keharaman riba. Sayangnya, ayat ini belum sempat mendapatkan penjelasan secara rinci dari Nabi hingga beliau wafat. Karena ketiadaan penjelasan secara detail dari beliau, maka isi dari ayat ini memiliki pengertian mutlak. Untuk itu, memerlukan nadhrun (penelitian) dari para ulama dan ahli fiqih tentang bentuk riba yang dimaksud. 

Perlu diketahui bahwa, tahapan ayat yang berbicara soal hukum riba adalah menyerupai tahapan pengharaman khamr. Menurut Syekh Ahmad Musthafa al-Maraghî dalam Tafsîr al-Marâghî (Kairo, Musthafa Bab al-Halabi, 1946, jilid III, halaman 49), ada empat tahapan pengharaman riba. Tahap pertama, Allah hanya menunjukkan sisi negatif dari riba, sebagaimana dalam tafsir Surat ar-Rûm ayat 39 pada tulisan sebelumnya.

Tahap kedua, Allah menunjukkan isyarat keharaman riba. Pada tahap ini Allah mengecam praktik riba yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Asal-usul kecaman adalah ditekankan pada aspek kezaliman yang terjadi akibat praktik riba tersebut. Hal ini sebagaimana diungkap dalam QS An-Nisa’ ayat 160-161:

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًاوَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Artinya: “Maka disebabkan kedhaliman orang Yahudi, maka kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Dan Kami telah menjadikan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS an-Nisa: 160-161)

Selanjutnya setelah mengecam praktik orang Yahudi ini, Allah berfirman yang mengandung isyarat keharaman riba. Tahap ini merupakan tahap ketiga dari proses evolusi riba dalam Al-Qur’an. Ayat yang turun di dalam tahap ketiga ini adalah Surat Ali Imran ayat 130, sebagaimana telah diuraikan dalam tulisan terdahulu. Pada tahap terakhir dinyatakan keharaman riba secara mutlak, yaitu melalui firman Allah pada Surat al-Baqarah ayat 278-280. Sekarang mari kita perhatikan bunyi dari Surat al-Baqarah ayat 278-280 secara lengkap. Allah berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui.” (QS al-Baqarah: 278-280).

Ada beberapa pokok isi kandungan dari ayat ini, yaitu:

1. Allah memerintahkan kaum mukmin agar meninggalkan apa yang tersisa dari transaksi riba. Maksud dari apa yang tersisa di sini adalah sisa tagihan yang belum terlunasi dan awalnya dilakukan dengan jalan ribawi. 

2. Jika tidak mau meninggalkan menagih sisa transaksi riba itu, maka dikobarkanlah perang dengan Allah dan Rasul-Nya. 

3. Perintah mengambil pokok harta yang dipinjamkan sehingga tidak boleh saling berbuat dhalim antara yang menghutangi dan yang dihutangi.

4. Bershadaqah adalah lebih baik dari memungut sisa riba dan mengambil harta orang lain dengan jalan dhalim.

Yang menarik dan perlu dikaji dari ayat ini adalah, berarti Surat Ali Imran ayat 130 tidak berbicara soal pengharaman riba. Ayat ini hanya menunjukkan bahwa ada bagian dari mengambil ziyadah (tambahan harta) itu yang tidak mutlak haram. Faktanya, QS al-Baqarah ayat 278-280 sebagai ayat terakhir yang diturunkan, masih berbicara soal sedekah. Sedekah dalam beberapa tempat di Al-Qur’an memiliki arti yang sama dengan zakat. Dalam ayat tentang riba ini, maka makna sedekah memiliki arti yang sama dengan makna zakat pada QS. ar-Rûm: 39 sebagaimana telah dibahas pada waktu yang lalu. 

Inilah sebabnya, para ulama dari kalangan madzahib al-arba’ah (mazhab empat) meneliti kembali, pengertian riba yang dilarang dan riba yang diperbolehkan itu. Insyaallah kita akan bahas kelak hal ini dalam tulisan mendatang.

Sebagai akhir dari tulisan ini, maka kita tarik kesimpulan sementara bahwa ada beberapa tahapan turunnya ayat tentang riba, antara lain adalah sebagai berikut: 

1. Riba dicela disebabkan karena keberadaan unsur negatif yang dikandungnya (QS ar-Rûm: 39)

2. Selanjutnya riba dicela disebabkan karena adanya unsur zalim (aniaya) di dalam praktik riba orang yahudi (QS an-Nisa’: 160-161)

3. Selanjutnya riba dicela disebabkan karena keberadaan ziyadah yang berlipat-lipat dalam praktik riba masyarakat jahiliyah (QS Ali Imran: 130-132)

4. Terakhir, riba mutlak diharamkan, namun ‘illah (alasan dasar) keharamannya belum disebutkan secara rinci oleh Rasulullah (QS. Al-Baqarah: 278-280).

Wallahu a’lam bi al-shawab

[]

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Ponpes Hasan Jufri Putri P. Bawean, JATIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar