Ini Lafal Niat Shalat
Sunnah Ba‘diyyah Jumat
Shalat sunnah ba‘diyyah adalah shalat sunnah
rawatib yang dilakukan setelah shalat wajib. Khusus untuk shalat Subuh dan
Ashar, tiada kesunnahan shalat ba‘diyyah. Bahkan shalat ba‘diyyah Subuh dan
Ashar terbilang makruh yang mendekati haram.
Adapun kesunnahan shalat ba‘diyyah Jumat
tetap berlaku sebagaimana shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat Zuhur.
قَوْلُهُ
(نَفْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ) أَيْ سُنَّتُهَا الْقَبْلِيَّةُ وَأَمَّا
الْبَعْدِيَّةُ فَفِعْلُهَا فِي الْبَيْتِ أَفْضَلُ
Artinya, “Redaksi (shalat nafilah hari
Jumat), maksudnya shalat sunnah qabliyyah Jumat. Sedangkan shalat sunnah
ba‘diyyah Jumat dikerjakan lebih utama di rumah,” (Lihat Syekh Sulaiman
Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, juz II, halaman 458).
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dari Mazhab
Syafi‘i mengatakan bahwa shalat ba‘diyyah Jumat dianjurkan dikerjakan di rumah.
Pandangan ini didasarkan pada asumsi bahwa jarak masjid dan rumah cukup dekat.
Menurut hemat kami, kalau masjid tempat ibadah Jumat itu jauh dari rumah,
shalat ba‘diyyah Jumat sebaiknya dilakukan di masjid.
Berikut ini adalah lafal niat shalat sunnah
ba‘diyyah Jumat:
أُصَلِّيْ
سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini
ba‘diyyatan lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah
ba‘diyyah Jumat dua rakaat karena Allah SWT,” (Lihat Perukunan Melayu, ikhtisar
dari karya Syekh M Arsyad Banjar, [Jakarta, Al-Aidarus: tanpa tahun], halaman
13).
Hari Jumat tidak menghilangkan kesunnahan
shalat sunnah ba‘diyyah setelah shalat Jumat. Shalat ba‘diyyah Jumat tetap
disunnahkan sebagai kesunnahan shalat sunnah rawatib setelah Zuhur. Wallahu
a‘lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar