Jumat, 19 Juli 2019

(Ngaji of the Day) Ini Lafal Niat Shalat Sunnah Ba‘diyyah Jumat


Ini Lafal Niat Shalat Sunnah Ba‘diyyah Jumat

Shalat sunnah ba‘diyyah adalah shalat sunnah rawatib yang dilakukan setelah shalat wajib. Khusus untuk shalat Subuh dan Ashar, tiada kesunnahan shalat ba‘diyyah. Bahkan shalat ba‘diyyah Subuh dan Ashar terbilang makruh yang mendekati haram.

Adapun kesunnahan shalat ba‘diyyah Jumat tetap berlaku sebagaimana shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat Zuhur.

قَوْلُهُ (نَفْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ) أَيْ سُنَّتُهَا الْقَبْلِيَّةُ وَأَمَّا الْبَعْدِيَّةُ فَفِعْلُهَا فِي الْبَيْتِ أَفْضَلُ

Artinya, “Redaksi (shalat nafilah hari Jumat), maksudnya shalat sunnah qabliyyah Jumat. Sedangkan shalat sunnah ba‘diyyah Jumat dikerjakan lebih utama di rumah,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, juz II, halaman 458).

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dari Mazhab Syafi‘i mengatakan bahwa shalat ba‘diyyah Jumat dianjurkan dikerjakan di rumah. Pandangan ini didasarkan pada asumsi bahwa jarak masjid dan rumah cukup dekat. Menurut hemat kami, kalau masjid tempat ibadah Jumat itu jauh dari rumah, shalat ba‘diyyah Jumat sebaiknya dilakukan di masjid.

Berikut ini adalah lafal niat shalat sunnah ba‘diyyah Jumat:

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini ba‘diyyatan lillāhi ta‘ālā.

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah ba‘diyyah Jumat dua rakaat karena Allah SWT,” (Lihat Perukunan Melayu, ikhtisar dari karya Syekh M Arsyad Banjar, [Jakarta, Al-Aidarus: tanpa tahun], halaman 13).

Hari Jumat tidak menghilangkan kesunnahan shalat sunnah ba‘diyyah setelah shalat Jumat. Shalat ba‘diyyah Jumat tetap disunnahkan sebagai kesunnahan shalat sunnah rawatib setelah Zuhur. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar