Senin, 22 Juli 2019

(Ngaji of the Day) Unsur Judi dalam Bursa Berjangka Menurut Fiqih Kontemporer


Unsur Judi dalam Bursa Berjangka Menurut Fiqih Kontemporer

Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 menyebut bahwa perdagangan efek, valuta asing (valas), dan komoditas dengan sistem forward, swap dan option adalah haram disebabkan adanya unsur spekulatif perjudian yang terdapat di dalamnya. Unsur judi hadir muncul disebabkan karena ada kesenjangan waktu antara waktu “klik transaksi” dengan waktu “respon sistem”. 

Seorang trader yang membuka situs broker dan bermaksud ikut transaksi pada pukul 12.10 WIB dengan kurs harga 1 Dolar untuk 10 Euro dengan klik terima ke sistem, bisa jadi akan direspon oleh sistem pada pukul 12.12 WIB yang harganya sudah tidak sama lagi dengan harga pukul 12.10 WIB. Bisa jadi pada pukul 12.12 WIB, kurs 1 Dolar terhadap Euro berubah menjadi 1 Dolar untuk 11 Euro, atau sebaliknya 1 Dolar untuk 9 Euro. Hal ini mengingat pergerakan grafik sistem akan senantiasa aktif dan bersifat fluktuatif karena sistem berhubungan dengan record market secara langsung di pasaran dunia. 

Tenggang waktu respon yang menyebabkan ketidaksamaan harga ini menjadikannya trading di pasar berjangka dianggap cacat dari sisi qabdlu (serah terima barang). Sebagaimana disyaratkan dalam fiqih transaksi, bahwa al-qabdlu:

حيازة الشيء والتمكن منه سواء كان التمكن باليد، أو بعدم المانع من الاستيلاء عليه، وهو ما يسمى بالتخلية أو القبض الحكمي

Artinya: “Kepemilikan atas aset atau hak pakai atas suatu aset, yang diterima baik dengan jalan langsung serah terima tangan, atau dengan ketiadaan penghalang untuk menguasainya. Ketiadaan penghalang dalam menguasai ini sering dikenal dengan istilah al-qabdlu al-hukmi.” (Muhammad bin Ahmad bin Juzay al-Gharnāthy, Al-Qawānīnu al Fiqhiyyah fī Talkhīshi Madzhabi al-Mālikiyyah wa al-Tanbīhi ‘ala Madzhabi a-Syāfi’iyyah, wa al-Hanafiyyah wa al-Hanbaliyyah, Daru Ibnu Hazm, Beirut: 2013 M: 328)

Dalam keterangan Al-Gharnāthy di atas, syarat transaksi adalah sah apabila dalam qabdlu (penerimaan) barang memenuhi dua unsur, yaitu: pertama, apabila barang bisa diterima secara langsung dan kedua, ketiadaanunsur/perkara yang menghalangi dari penguasaannya. Maksud dari penguasaan ini adalah pengendalian sistem.

Sebagai contoh pengendalian sistem ini dalam transaksi online, adalah transaksi membeli tiket pesawat melalui jalur media pemasaran online, suatu misal. Ketika seorang pembeli sudah memutuskan “transaksi jadi” dalam pemesanan tiket dengan harga dasar sebagaimana tertera di dalam daftar lampiran penjualan, kemudian si pembeli sudah menerima email /SMS konfirmasi dari pihak agen online, maka ia bisa menggunakan tiket tersebut secara penuh dengan pembayaran yang ittifaq (sesuai) dengan daftar jual. Ini yang dimaksud dengan istilah istila’ (pengusaan sistem). Meskipun pembeli tidak menerima wujud tiket, namun email dan SMS konfirmasi bisa dijadikan sebagai bukti booking ticket pesawat tersebut. 

Sekarang bandingkan dengan trading pada pasar online, seperti forex, komoditas, binary option yang memakai sistem pemasaran swap, option, forward dan sejenisnya! Bila digambarkan, pola masing-masing sistem ini adalah ibarat melempar dadu yang tidak diketahui sisi mana yang akan muncul kemudian. Dalam option pun demikian halnya, antara waktu klik dengan waktu respon sistem yang menunjukkan adanya jeda sehingga bisa berakibat peluang harga yang berbeda menjadikannya bersifat spekulatif, yang mana ini merupakan unsur utama dari judi (maisir). Jika beruntung, maka waktu respon sistem akan tepat pada harga beli yang murah dan harga jual yang tinggi karena pergerakan grafik kurs yang menanjak.

Beberapa trader yang aktif menekuni pola trading ini kadang beralasan bahwa dalam trading di pasar berjangka, ada ilmu yang musti harus dikuasai sehingga membedakannya dari seperti sekedar lempar dadu yang tidak diketahui sisi mana yang akan muncul. Mereka beralasan bahwa ilmu ini berkaitan dengan prediksi pergerakan grafik. 

Keberadaan ilmu memang dapat dijadikan sebagai landasan bolehnya trading di pasaran bursa langsung karena syarat dari barang yang dibeli adalah harus ma’lum (yang diketahui). Namun, ilmu ini sifatnya tidak boleh menyimpan unsur syak (keragu-raguan), tebak-menebak. Syarat ma’lum menyisakan keharusan bahwa ilmu tersebut harus bersifat pasti, atau setidaknya berlaku unsur dhanny. Maksud dari dhanny ini adalah antara taraf kebenaran dan salah, lebih banyak unsur benarnya. Jika antara kebenaran dan salah sama-sama berada dalam taraf fifty–fifty (50%-50%), maka keberadaan unsur spekulatif (untung-untungan) ini tidak bisa hilang begitu saja. 

Terakhir sebagai solusi kebolehan trading option, swap dan forward dalam pandangan fiqih, adalah sistem broker harus disesuaikan dengan sistem titik (spot). Sistem spot dicirikan sebagai sistem antara waktu klik transaksi dengan waktu respon tidak memiliki jeda sehingga tidak terjadi perubahan harga. Solusi ini berdasar pertimbangan pengkaji merupakan satu-satunya jalan yang dimungkinkan akan terjadi seiring Revolusi Industri 4.0 yang tengah bergulir. Dengan demikian, status haramnya option, swap dan forward dalam pasaran online tidak bersifat mutlak, melainkan ia bersifat temporer yang mana suatu saat bisa berubah menjadi “boleh” apabila ‘illat (penyebab) spekulatifnya hilang. 

Pertanyaannya, apakah saat ini sudah ada sistem yang menghilangkan jeda waktu tersebut? Sejauh pengetahuan penulis, belum ada sistem yang bisa menjembatani tersebut. Server broker hingga detik ini masih bisa mengalami down response (penurunan respon) manakala banyak yang mengoperasikannya. Kecapatan wifi yang menjadi wasilah online juga masih belum memenuhi syarat spot tersebut. Buktinya apa? Anda pernah video call dengan teman anda dengan fasilitas wifi? Ada jeda antara waktu anda bicara dengan respon teman anda, bukan? Inilah 'illat dasar belum terpenuhinya sistem spot tersebut. Wallahu a’lam bish shawab. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Gresik, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar