Unsur Judi dalam Bursa
Berjangka Menurut Fiqih Kontemporer
Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002
menyebut bahwa perdagangan efek, valuta asing (valas), dan komoditas dengan
sistem forward, swap dan option adalah haram disebabkan adanya unsur spekulatif
perjudian yang terdapat di dalamnya. Unsur judi hadir muncul disebabkan karena
ada kesenjangan waktu antara waktu “klik transaksi” dengan waktu “respon sistem”.
Seorang trader yang membuka situs broker dan
bermaksud ikut transaksi pada pukul 12.10 WIB dengan kurs harga 1 Dolar untuk
10 Euro dengan klik terima ke sistem, bisa jadi akan direspon oleh sistem pada
pukul 12.12 WIB yang harganya sudah tidak sama lagi dengan harga pukul 12.10
WIB. Bisa jadi pada pukul 12.12 WIB, kurs 1 Dolar terhadap Euro berubah menjadi
1 Dolar untuk 11 Euro, atau sebaliknya 1 Dolar untuk 9 Euro. Hal ini mengingat
pergerakan grafik sistem akan senantiasa aktif dan bersifat fluktuatif karena
sistem berhubungan dengan record market secara langsung di pasaran dunia.
Tenggang waktu respon yang menyebabkan
ketidaksamaan harga ini menjadikannya trading di pasar berjangka dianggap cacat
dari sisi qabdlu (serah terima barang). Sebagaimana disyaratkan dalam fiqih
transaksi, bahwa al-qabdlu:
حيازة
الشيء والتمكن منه سواء كان التمكن باليد، أو بعدم المانع من الاستيلاء عليه، وهو
ما يسمى بالتخلية أو القبض الحكمي
Artinya: “Kepemilikan atas aset atau hak
pakai atas suatu aset, yang diterima baik dengan jalan langsung serah terima
tangan, atau dengan ketiadaan penghalang untuk menguasainya. Ketiadaan
penghalang dalam menguasai ini sering dikenal dengan istilah al-qabdlu
al-hukmi.” (Muhammad bin Ahmad bin Juzay al-Gharnāthy, Al-Qawānīnu al Fiqhiyyah
fī Talkhīshi Madzhabi al-Mālikiyyah wa al-Tanbīhi ‘ala Madzhabi a-Syāfi’iyyah,
wa al-Hanafiyyah wa al-Hanbaliyyah, Daru Ibnu Hazm, Beirut: 2013 M: 328)
Dalam keterangan Al-Gharnāthy di atas, syarat
transaksi adalah sah apabila dalam qabdlu (penerimaan) barang memenuhi dua
unsur, yaitu: pertama, apabila barang bisa diterima secara langsung dan kedua,
ketiadaanunsur/perkara yang menghalangi dari penguasaannya. Maksud dari
penguasaan ini adalah pengendalian sistem.
Sebagai contoh pengendalian sistem ini dalam
transaksi online, adalah transaksi membeli tiket pesawat melalui jalur media
pemasaran online, suatu misal. Ketika seorang pembeli sudah memutuskan
“transaksi jadi” dalam pemesanan tiket dengan harga dasar sebagaimana tertera
di dalam daftar lampiran penjualan, kemudian si pembeli sudah menerima email
/SMS konfirmasi dari pihak agen online, maka ia bisa menggunakan tiket tersebut
secara penuh dengan pembayaran yang ittifaq (sesuai) dengan daftar jual. Ini
yang dimaksud dengan istilah istila’ (pengusaan sistem). Meskipun pembeli tidak
menerima wujud tiket, namun email dan SMS konfirmasi bisa dijadikan sebagai
bukti booking ticket pesawat tersebut.
Sekarang bandingkan dengan trading pada pasar
online, seperti forex, komoditas, binary option yang memakai sistem pemasaran
swap, option, forward dan sejenisnya! Bila digambarkan, pola masing-masing
sistem ini adalah ibarat melempar dadu yang tidak diketahui sisi mana yang akan
muncul kemudian. Dalam option pun demikian halnya, antara waktu klik dengan
waktu respon sistem yang menunjukkan adanya jeda sehingga bisa berakibat
peluang harga yang berbeda menjadikannya bersifat spekulatif, yang mana ini
merupakan unsur utama dari judi (maisir). Jika beruntung, maka waktu respon
sistem akan tepat pada harga beli yang murah dan harga jual yang tinggi karena
pergerakan grafik kurs yang menanjak.
Beberapa trader yang aktif menekuni pola
trading ini kadang beralasan bahwa dalam trading di pasar berjangka, ada ilmu
yang musti harus dikuasai sehingga membedakannya dari seperti sekedar lempar
dadu yang tidak diketahui sisi mana yang akan muncul. Mereka beralasan bahwa
ilmu ini berkaitan dengan prediksi pergerakan grafik.
Keberadaan ilmu memang dapat dijadikan
sebagai landasan bolehnya trading di pasaran bursa langsung karena syarat dari
barang yang dibeli adalah harus ma’lum (yang diketahui). Namun, ilmu ini
sifatnya tidak boleh menyimpan unsur syak (keragu-raguan), tebak-menebak.
Syarat ma’lum menyisakan keharusan bahwa ilmu tersebut harus bersifat pasti,
atau setidaknya berlaku unsur dhanny. Maksud dari dhanny ini adalah antara
taraf kebenaran dan salah, lebih banyak unsur benarnya. Jika antara kebenaran
dan salah sama-sama berada dalam taraf fifty–fifty (50%-50%), maka keberadaan
unsur spekulatif (untung-untungan) ini tidak bisa hilang begitu saja.
Terakhir sebagai solusi kebolehan trading
option, swap dan forward dalam pandangan fiqih, adalah sistem broker harus
disesuaikan dengan sistem titik (spot). Sistem spot dicirikan sebagai sistem
antara waktu klik transaksi dengan waktu respon tidak memiliki jeda sehingga
tidak terjadi perubahan harga. Solusi ini berdasar pertimbangan pengkaji
merupakan satu-satunya jalan yang dimungkinkan akan terjadi seiring Revolusi
Industri 4.0 yang tengah bergulir. Dengan demikian, status haramnya option,
swap dan forward dalam pasaran online tidak bersifat mutlak, melainkan ia
bersifat temporer yang mana suatu saat bisa berubah menjadi “boleh” apabila
‘illat (penyebab) spekulatifnya hilang.
Pertanyaannya, apakah saat ini sudah ada
sistem yang menghilangkan jeda waktu tersebut? Sejauh pengetahuan penulis,
belum ada sistem yang bisa menjembatani tersebut. Server broker hingga detik
ini masih bisa mengalami down response (penurunan respon) manakala banyak yang
mengoperasikannya. Kecapatan wifi yang menjadi wasilah online juga masih belum
memenuhi syarat spot tersebut. Buktinya apa? Anda pernah video call dengan
teman anda dengan fasilitas wifi? Ada jeda antara waktu anda bicara dengan
respon teman anda, bukan? Inilah 'illat dasar belum terpenuhinya sistem spot
tersebut. Wallahu a’lam bish shawab. []
Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih
Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Gresik,
Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar