Kafarat atau Denda
Meninggalkan Jumat tanpa Uzur
Hukum melaksanakan Jumat bagi laki-laki
adalah wajib. Kewajiban tersebut berlaku bagi mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat kewajiban Jumat. Kewajiban Jumat secara langsung ditegaskan Allah
subhanahu wata'ala dalam firman-Nya:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah, ayat 9).
Nabi memperingatkan keras kepada mereka yang
meninggalkan Jumat tanpa uzur. Nabi menjelaskan orang yang meninggalkan tiga
kali Jumatan, hatinya keras, tersumbat, sehingga menyebabkan lalai dan tidak
dapat menerima kebaikan. Nabi bersabda:
عَنْ
عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ، - أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ الله- صلى الله عليه وسلم -
يَقُولُ -عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ- "لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ
وَدْعِهِمُ اَلْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ
لَيَكُونُنَّ مِنَ اَلْغَافِلِينَ
“Dari Abdillah bin Umar dan Abi Hurairah,
beliau beruda mendengar Rasulullah Saw bersabda di atas kayu mimbarnya, sungguh
berhentilah kelompok dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah
menutup hati mereka, kemudian mereka sungguh termasuk orang-orang yang lalai.”
(HR. Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan:
مَنْ
تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali Jumat
karena meremehkan, Allah menutupi hatinya.” (HR. Abu Daud dan lainnya).
Yang dimaksud menutupi hati adalah
memenuhinya dengan karat. Kalimat ini adalah sebagai kata kiasan dari
mentiadakan sifat halus dan sebab-sebab kebaikan. Syekh Abdurrauf al-Manawi
mengatakan:
أي
يطبع عليها ويغطيها بالرين كناية عن اعدام اللطف وأسباب الخير فان تركها يغلب
الرين على القلب وذلك يجر الى الغفلة
“Maksudnya mengecap dan menutupinya dengan
karat, ini adalah kata kiasan dari mentiadakan sifat halus dan sebab-sebab
kebaikan, sesungguhnya meninggalkan Jumat menyebabkan hati penuh karat, hal
yang demikian dapat mengantarkan kepada kelalaian.” (Syekh Abdurrauf al-Manawi,
al-Taisir Bisyarh al-Jami’ al-Shaghir, juz 2, hal. 647).
Orang yang meninggalkan Jumat sesungguhnya
telah melakukan dosa, maka yang paling inti adalah secepatnya bertobat dengan
cara menyesal, menyudahi kemaksiatan dan bertekad kuat tidak akan mengulanginya
lagi. Tidak lupa untuk memperbanyak bacaan istighfar.
Selain itu, dianjurkan pula untuk bersedekah
senilai satu dinar atau setengah dinar. Satu dinar bila dikonversikan ke dalam
mata uang adalah nominal harga emas murni seberat 3,879 gram, sedangkan
setengah dinar adalah emas 1,939 gram. Anjuran bersedekah ini menurut Imam
al-Mawardi sebagaimana dikutip al-Imam al-Nawawi, karena hadits riwayat
Samurah. Menurut al-Mawardi, karena lemahnya riwayat hadits ini, anjuran
bersedekah tidak sampai kepada derajat perintah wajib, namun tetap bisa dipakai
bila dikaitkan dengan fadlail al-a’mal (keutamaan amal).
Mengenai anjuran bersedekah ini, Syekh
al-Nawawi menegaskan:
قال
صاحب الحاوى يستحب لمن ترك الجمعة بلا عذر ان يتصدق بدينار أو نصف دينار لحديث
سمرة ان النبي صلى الله عليه وسلم قال " من ترك الجمعة فليتصدق بدينار أو نصف
دينار " قال ولا يلزمه ذلك لان الحديث ضعيف وهذا الحديث رواه أحمد في مسنده
وأبو داود والنسائي وابن ماجه
“Pengarang kitab al-Hawi (Imam al-Mawardi)
berkata, disunahkan bagi orang yang meninggalkan Jumat tanpa uzur, bersedekah
dengan satu atau setengah dinar, karena haditsnya Samurah bahwa Nabi berkata,
barang siapa meninggalkan Jumat, maka bersedekahlah dengan satu atau setengah
dinar. Pengarang al-Hawi berkata, hal tersebut tidak wajib karena haditsnya
dla’if. Hadits ini diriwayatkan imam Ahmad dalam kitab musndanya, demikian pula
Abu Daud, al-Nasa’i dan Ibnu Majah.” (Syekh Syarafuddin Yahya al-Nawawi,
al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, juz 4, hal. 591)
Kafarat (denda) bersedekah ini menurut
sebagian ulama juga berlaku untuk setiap setiap perbuatan kemaksiatan, semisal
menggunjing, berkata bohong dan lain-lain. Syekh al-Qalyubi mengatakan:
ـ
( فرع ) قال في المجموع ، ومن ترك الجمعة بلا عذر يندب له أن يتصدق بدينار أو نصفه
، وعممه بعضهم في إتيان كل معصية
“Cabangan permasalahan. Al-Imam al-Nawawi
berkata dalam kitab al-Majmu’, barang siapa meninggalkan Jumat tanpa uzur,
disunahkan baginya bersedekah satu atau separuh dinar. Sebagian ulama
memberlakukan umum anjuran ini dalam setiap perbuatan maksiat.” (Syekh
al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli, juz 2, hal. 9)
Demikianlah penjelasan mengenai kafarat
meninggalkan Jumat tanpa uzur. Semoga bermanfaat. Semoga kita diberi kekuatan
untuk istiqamah melaksanakan Jumat. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar