Hukum Makmum Baca Iftitah
saat Imam Baca Fatihah
Dalam shalat, setiap orang disunnahkan
membaca doa iftitah, yaitu bacaan khusus setelah takbîratul ihrâm dan sebelum
ta'awudz. Hukum sunnah tersebut berlaku bagi mereka yang shalat sendirian
maupun ketika jadi imam, dan untuk semua shalat kecuali shalat jenazah.
Berbeda dari membaca Surat al-Fatihah.
Menurut mazhab Syafi'i, membaca Surat al-Fatihah wajib baik bagi orang yang
shalat sendiri maupun berjama'ah, menjadi imam maupun makmum.
Standarnya, saat imam selesai membaca
takbîratul ihrâm, ia disunnahkan diam sejenak. Di waktu ini, antara imam dan
makmum masing-masing disunnahkan membaca iftitah dengan pelan. Setelah selesai,
jika dalam shalat jahr (maghrib, isya', subuh), imam membaca Surat al-Fatihah
dengan keras sedangkan makmumnya mendengarkan.
Setelah mereka membaca "amin"
secara bersama-sama, imam kemudian diam sejenak. Dan di sinilah letak makmum
membaca Surat al-Fatihah. Setelah bacaan al-Fatihah makmum diperkirakan
selesai, imam baru membaca surat atau ayat lain.
Hukum membaca al-Fatihah bagi makmum itu
wajib, tapi menempatkan waktu membacanya pada saat imam diam setelah
"amin" itu sunnah.
Permasalahannya, bagaimana jika makmum datang
terlambat, sehingga saat ia memulai shalat, imamnya sudah membaca al-Fatihah.
Apakah ia hanya disunnahkan mendengarkan bacaan al-Fatihah imam saja atau tetap
disunnahkan membaca iftitah sendiri?
Jika makmum dapat memperkirakan waktunya
cukup untuk membaca iftitah dan al-Fatihah hingga imam ruku', maka ia
disunnahkan membaca iftitah. Namun bacaan iftitahnya sunnah dilakukan dengan
cepat. Hal ini dilakukan supaya ia bisa segera mendengarkan bacaannya
imam.
وَيُسَنُّ
لِلْمَأْمُومِ الْإِسْرَاعُ بِدُعَاءِ الِافْتِتَاحِ إذَا كَانَ يَسْمَعُ
قِرَاءَةَ إمَامِهِ ا هـ شَرْحُ م ر
Artinya: "Dan disunnahkan bagi makmum
mempercepat membaca doa iftitah, jika ia mendengar bacaan imamnya."
Demikian penjelasan Imam Ramli. (Zakaria al-Anshari, Hasyiyah al-Jamal, Beirut,
Ihya' at-Turats al-Arabiy, Juz 1, halaman 351)
Hal senada dengan pendapat di atas juga
disampaikan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad dalam kitabnya Bugyatul
Mustarsyidin.
Dengan demikian, membaca iftitah bagi makmum
yang terlambat masih disunnahkan. Jika membacanya iftitah bertepatan bacaan
al-Fatihah atau surat imam dalam shalat jahr, makmum disunnahkan membaca
iftitah dengan cepat. Namun dengan satu catatan, membaca iftitah dilakukan
makmum jika ia bisa memperkirakan nanti akan ada cukup waktu untuk membaca
Surat al-Fatihah. Karena baca al-Fatihah dalam shalat hukumnya wajib.
Jangan sampai mengejar bacaan iftitah, namun
tidak dapat waktu membaca al-Fatihah.
Jika diperkirakan seorang makmum tidak cukup
ruang membaca al-Fatihah dan iftitah, imam akan segera melaksanakan ruku', bagi
makmum cukup membaca al-Fatihah saja tanpa membaca iftitah. Wallahu a'lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar