Selasa, 30 Juli 2019

(Ngaji of the Day) Membawa Jimat saat Tes CPNS, Bagaimana Islam Memandang?


Membawa Jimat saat Tes CPNS, Bagaimana Islam Memandang?

Akhir-akhir ini publik dipenuhi oleh berbagai berita tentang peserta tes CPNS yang membawa berbagai macam jimat, mulai dari tulisan berbahasa Arab, kain, tali pocong dan benda-benda lain yang dianggap memiliki kekuatan supranatural. Meski sudah tahu bahwa membawa benda-benda demikian adalah suatu larangan, tetap saja setiap tahunnya ditemukan kejadian yang sama. Ironisnya bahkan ada yang sampai menaruh aneka jimat tersebut dalam tempat yang dianggap tidak layak seperti bra dan celana dalam. 

Sebenarnya bagaimanakah fenomena tersebut ketika ditinjau dari aspek fiqih dan teologi?

Dalam disiplin teologi, jimat hanya dapat dibenarkan ketika pengguna jimat meyakini bahwa yang menentukan terjadinya sesuatu (muatssir) hakikatnya adalah Allah bukan berasal dari jimat yang ia pakai, dan juga bukan karena  kekuatan yang diciptakan oleh Allah pada jimat tersebut.

Pemahaman demikian juga berlaku pada segala macam benda yang memiliki fungsi secara adat untuk memberikan suatu bekas/pengaruh (atsar) ketika dijalankan. Sehingga secara teologis, kita wajib meyakini bahwa yang dapat membakar suatu benda itu hakikatnya adalah Allah . Bukan zat api, atau kekuatan yang diberikan oleh Allah pada api. Begitu juga berlaku pada contoh-contoh yang lain seperti makanan, pisau, minuman dan materi kebendaan lainnya. Seperti yang disinggung dalam Al-Qur’an:

وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ وَلَكِنَ اللَّهَ رَمَى 

“Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang (sebenarnya) melempar.” (QS. Al-Anfal: 17)

Perincian tentang konsep di atas, dijabarkan secara rinci dalam kitab Tuhfah al-Murid:

فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ

“Barangsiapa yang meyakini bahwa sebab-sebab yang bersifat adat seperti api, pisau, makanan, minuman memberikan bekas pada musababnya berupa terbakar, terpotong, kenyang dan segar dengan watak dasar dan zat benda-benda tersebut maka dia dihukumi kafir menurut kesepakatan para ulama’. Atau ia meyakini bahwa yang memberikan bekas adalah kekuatan yang diciptakan oleh Allah pada benda tersebut maka dalam menghukumi kekufurannya terjadi dua pandangan. Menurut pendapat yang lebih sahih ia tidak kafir namun dihukumi fasik dan mubtadi’ (pelaku bid’ah). Contoh kaum yang berpandangan demikian adalah Muktazilah yang berpendapat bahwa manusia menciptakan perbuatannya sendiri sesuai kehendaknya dengan adanya sifat qudrah yang Allah ciptakan pada diri manusia. Menurut pendapat yang kuat, kaum Muktazilah ini tidak sampai dihukumi kafir.

Barang siapa yang meyakini bahwa yang memberikan bekas adalah Allah, namun Allah mengikatkan antara sabab dan musabab dengan sebuah ikatan yang bersifat dalam jangkauan akal sekiranya tidak mungkin untuk beralih dari hasilnya musabab maka dia adalah orang yang bodoh. Terkadang keyakinan demikian akan menariknya pada kekufuran, sebab ia menginkari terhadap mukjizat para nabi, karena mukjizat adalah sesuatu yang keluar dari hukum adat. Dan barang siapa yang berkeyakinan bahwa yang memberi bekas adalah Allah, dan Allah mengikatkan antara sabab dan musabab dengan sebuah ikatan yang bersifat adat, sekiranya masih ada kemungkinan sebab tersebut untuk tidak menghasilkan musabab maka dia adalah Mukmin yang selamat. Insya Allah.” (Syekh Ibrahim, al-Baijuri, Tuhfat al-Murid, hal. 58)

Selain tergolong dalam pembahasan muatsir, ada kemungkinan juga peserta CPNS tersebut membawa jimat yang beraneka ragam jenis itu dengan tujuan tabarruk (mengharap berkah). Tujuan tabarruk ini tiada lain hanyalah perantara untuk sampai pada Allah dalam hal mewujudkan sebuah kebaikan yang diharapkan. Misalnya, peserta tes berkeyakinan bahwa dengan membawa kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ia semakin dapat mendekatkan dirinya pada Allah sehingga dengan perantara kertas tersebut ia dikabulkan doanya dan dapat lolos dalam tes CPNS yang dijalaninya. 

Penjelasan tentang tabarruk ini dibahas dalam kitab Mafahim Yajibu an Tushahhah:

ينبغي أن نعلم أن التبرك ليس هو إلا توسلا إلى الله سبحانه وتعالى بذلك المتبرك به سواء أكان أثرا أو مكانا أو شحصا 

“Hendaknya kita mengerti bahwa Tabarruk tiada lain hanyalah perantara pada Allah dengan menggunakan benda yang dijadikan objek tabarruk. Baik objek itu berupa suatu benda, tempat, atau seseorang” (Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah, hal. 249)

Sedangkan kajian fiqih dalam pembahasan ini terletak pada permasalahan hukum asal menggunakan jimat ini. Menggunakan jimat adalah hal yang diperbolehkan oleh syara’ selama dalam koridor yang telah dijelaskan dalam pembahasan teologi di atas yaitu tetap meyakini bahwa yang mendatangkan kebaikan adalah Allah.  Dalam disiplin fiqih, konsep tentang jimat yang dalam bahasa Arab dikenal dengan kata tamaim, dihukumi sama dalam banyak kasus dengan pembahasan tentang ruqyah (pengobatan dengan doa).

Dalam hadits dijelaskan:

كنا نرقي في الجاهلية فقلنا يا رسول الله كيف ترى في ذلك؟ فقال اعرضوا علي رقاكم لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه شرك

“Kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah (dahulu), lalu kami menanyakan pada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah,bagaimana pendapat anda tentang ruqyah?” Rasulullah menjawab: “berikan padaku ruqyah kalian! Tidak apa-apa dengan ruqyah, selama tidak mengandung kesyirikan” (HR. Muslim)

Berhubung dalam informasi yang penulis dapatkan bahwa membawa benda-benda seperti jimat ini dalam tes CPNS adalah hal yang dilarang oleh panitia pelaksana, maka secara spesifik menggunakan jimat dengan cara membawa jimat itu pada saat tes CPNS menjadi hal yang dilarang oleh syara’. Sebab dengan melakukan tindakan ini berarti peserta tes tidak menaati terhadap aturan pemerintah, dan hal ini adalah larangan syara’.

Persoalan lain yang perlu disikapi dalam fenomena ini adalah menaruh jimat pada tempat yang tidak layak, seperti pada bra dan celana dalam. Jika jimat itu berupa hal-hal yang diangungkan secara syara’ (muadh-dham), seperti di dalam jimat terdapat nama-nama Allah, Rasul, ayat Al-Qur’an, dll, maka perbuatan itu adalah perbuatan yang diharamkan bahkan dapat menyebabkan kekufuran bila ia memang bertujuan menghina terhadap benda yang diagungkan tersebut (Syekh Muhammad bin Salim, Is’ad ar-Rafiq, juz 1, hal. 61).

Secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa keyakinan seseorang dalam hal menggunakan jimat sangatlah berbeda-beda. Sehingga dalam hal menghukuminya juga bersifat nisbi, namun ketika penggunaan jimat ini dikhususkan dalam kasus membawa jimat saat tes CPNS maka hukumnya menjadi satu yaitu dilarang oleh syara’. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar