Cara
Gampang Mengenal Bursa Saham dalam Tinjauan Fiqih
Efek adalah surat
berharga yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan. Efek ini berisi pernyataan
atas suatu kepemilikan aset. Misalnya, Anda memiliki perusahaan dengan total
aset sebesar 10 triliun rupiah. Total aset ini dinyatakan sebagai harga total
perusahaan bila perusahaan itu dijual seluruhnya kepada pihak lain (investor).
Karena tidak semua pembeli memiliki total kekayaan yang sebesar itu, maka total
aset tersebut dipecah menjadi serpihan-serpihan efek dengan harga kecil dan
terjangkau.
Misalkan lagi, bila
total kekayaan ini dipecah menjadi 1 juta serpihan kecil efek, maka harga per
efeknya adalah setara 10 juta rupiah. Bila dipecah menjadi 10 juta lembar efek,
maka harga per efeknya adalah setara 1 juta rupiah. Demikian seterusnya, bila
efek dipecah menjadi 100 juta lembar efek, maka harga per efeknya menjadi 100
ribu rupiah. Nah, efek-efek inilah selanjutnya disebut sebagai saham.
Karena yang dijual
adalah surat berharga, maka tempat penjualannya tentu harus di tempat yang
berharga, bukan? Bayangkan, apa jadinya Anda menjual barang berharga di toko
kelontong atau di pasar loak. Seberharga apa pun barang yang Anda jual, pasti
akan ditawar dengan harga murah, bukan? Nah, inilah sedikit latar belakang
terbitnya pasar bursa yang diwadahi dalam bentuk bursa efek, yang berfungsi
sebagai tempat menjual surat berharga (saham).
Sebenarnya, filosofi
jual beli efek di pasaran bursa ini tidak jauh-jauh amat dari pola perdagangan
tradisional. Ada penjual, ada pula pembeli. Bila penjual tidak bisa melakukan
jual beli sendiri, maka ia bisa menyuruh orang untuk mewakilinya. Jadilah
kemudian orang suruhan tersebut sebagai wakil dari penjual. Demikian juga
dengan pembeli, bila tidak bisa melakukan pembelian sendiri, maka ia bisa
menyuruh orang untuk membelikan apa yang dia mau.
Suatu ketika pengkaji
pernah diminta oleh seseorang untuk menjadi saksi transaksi jual beli sebuah
rumah. Ia berminat hendak pindah tempat ke lokasi lain tempat ia bekerja. Sore
itu, telah berkumpul Pak Kepala Dusun, Pak RT, pihak pembeli, penjual (tuan
rumah), dan salah satu orang tetangga kami yang diminta menyediakan kertas
pernyataan telah berlangsungnya jual beli. Selaku saksi, pengkaji tidak
sendirian. Waktu itu ada salah seorang tetangga kami yang juga turut diminta
menyaksikan transaksi tersebut. Saudara pembaca bisa membayangkan, apa peran masing-masing
dari pihak-pihak yang pengkaji sebutkan di atas, bukan? Nah, itulah yang
terjadi juga di dunia pasaran bursa efek.
Mari kita masuk pada
mengenal unsur yang terlibat dalam pasar saham atau bursa efek. Ada beberapa
unsur yang terlibat secara langsung di sana, antara lain:
a. Pihak yang
menawarkan sahamnya (emiten). Istilah sederhana dari emiten ini adalah penjual
saham. Dalam ilustrasi contoh sederhana di atas, ia adalah tuan rumah yang
hendak menjual rumahnya.
b. Perantara emisi
(akuntan publik), sebagai wakil dari pihak penawar (emiten)
c. Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam) yang memiliki fungsi sebagai pengawas sekaligus sebagai
pelaksana pasar modal. Kita sebut saja fungsi Bapepam ini adalah sebagai hakim
dalam pasar modal. Dalam ilustrasi contoh di atas, ia diperankan oleh Kepala
Dusun.
d. Bursa Efek sebagai
pihak yang menyediakan sistem pasar yang mempertemukan antara pihak penawar
(emiten) dan perusahaan pemilik efek. Kita sebut saja sebagai majelis pasar.
e. Perantara Pedagang
Efek (PPE), yang berperan sebagai wakil dari investor.
f. Investor, yang
berperan sebagai pihak yang berkepentingan berdagang saham dan mendapatkan
keuntungan (deviden) dari hasil jual belinya. Jika investor ini terdiri dari
orang asing, maka sudah bisa ditebak bahwa aset perusahaan yang menjual
sahamnya kelak bisa saja diakuisisi oleh asing. Namun, bila investor ini
terdiri atas investor domestik, maka sudah bisa dipastikan bahwa aset
perusahaan yang terjual sahamnya akan tetap dimiliki oleh pengusaha domestik
itu sendiri. Jadi, agar sebuah aset perusahaan domestik tidak jatuh ke tangan
asing, maka kehadiran investor domestik di pasaran bursa sangat diharapkan.
Dalam contoh sederhana di atas, pihak ini diperankan oleh Si Pembeli.
g. Perusahaan Efek,
yang berperan sebagai saksi transaksi antara wakil emiten dan wakil investor.
Selaku “saksi bersertifikat” (berijin/terpercaya), ia berperan dominan dalam
menjamin kebenaran harga efek (saham) yang ditawarkan emiten kepada investor. Dalam
contoh sederhana di atas, pihak ini diperankan oleh Pak RT.
h. Pihak pencatat
transaksi (Katib) yang berperan sahnya transaksi di atas kertas. Fungsi ini
dimainkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE).
i. Bank Kustodian,
yang berperan selaku “pihak yang dititipi efek” yang terjual atau terbeli.
j. Jika perdagangan
itu dilakukan dalam bentuk surat hutang (obligasi), maka peran PPE digantikan
oleh peran Wali Amanat.
Nah, sekarang Anda
paham bukan, bagaimana keberadaan pasar bursa itu? Mudah kok memahaminya. Hanya
diperlukan sedikit langkah imajinatif saja. Dengan begitu, maka secara sistem,
hukum pasar bursa ini diperbolehkan sebagaimana cara orang hendak membeli
sebuah rumah milik tuan rumah yang hendak menjual rumah miliknya. Tentu dalam
hal ini tidak serta merta boleh begitu saja. Apa saja catatan itu, insyaallah
akan disampaikan dalam tulisan bagian kedua dari mengenal pasar bursa efek.
Tunggu ya!
Wallahu a’lam bish
shawab. []
Muhammad Syamsudin,
Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri, P.
Bawean, Gresik, Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar