Ini Lafal Niat Shalat
Sunnah Qabliyyah Jumat
Shalat zuhur pada hari Jumat diganti dengan
rangkaian ibadah shalat Jumat. Meski demikian, anjuran shalat sunnah rawatib
pada hari Jumat tetap berlaku meski yang dilakukan umat Islam adalah shalat
Jumat, bukan shalat zuhur.
Mazhab Syafi‘i menyebut adanya kesunnahan
shalat sunnah qabliyyah Jumat sebagai pengganti posisi shalat sunnah qabliyyah
zuhur. Sebagaimana diketahui, shalat sunnah qabliyyah adalah shalat sunnah yang
dilakukan sebelum shalat wajib lima waktu dilakukan.
Shalat sunnah qabliyyah Jumat dilakukan
setelah masuk waktu Jumat. Tetapi ketika khatib sudah mulai berkhutbah, shalat
sunnah qabliyyah Jumat sebaiknya dilakukan secara ringkas.
قَوْلُهُ
(نَفْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ) أَيْ سُنَّتُهَا الْقَبْلِيَّةُ وَأَمَّا
الْبَعْدِيَّةُ فَفِعْلُهَا فِي الْبَيْتِ أَفْضَلُ
Artinya, “Redaksi (shalat nafilah hari
Jumat), maksudnya shalat sunnah qabliyyah Jumat. Sedangkan shalat sunnah
ba‘diyyah Jumat dikerjakan lebih utama di rumah,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi,
Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, juz II, halaman 458).
Adapun berikut ini adalah lafal niat shalat
sunnah qabliyyah Jumat:
أُصَلِّيْ
سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini
qabliyyatan lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah
qabliyyah Jumat dua rakaat karena Allah SWT,” (Lihat Perukunan Melayu, ikhtisar
dari karya Syekh M Arsyad Banjar, [Jakarta, Al-Aidarus: tanpa tahun], halaman
13).
Shalat sunnah qabliyyah pada hari Jumat ini
tetap dianjurkan. Kekhususan ibadah di hari Jumat tidak menghalangi kesunnahan
shalat sunnah rawatib yang lazim mengiringi shalat wajib lima waktu baik
sebelum dan sesudahnya. Wallahu a‘lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar