Jumat, 12 Juli 2019

(Ngaji of the Day) Ini Lafal Niat Shalat Sunnah Qabliyyah Jumat


Ini Lafal Niat Shalat Sunnah Qabliyyah Jumat

Shalat zuhur pada hari Jumat diganti dengan rangkaian ibadah shalat Jumat. Meski demikian, anjuran shalat sunnah rawatib pada hari Jumat tetap berlaku meski yang dilakukan umat Islam adalah shalat Jumat, bukan shalat zuhur.

Mazhab Syafi‘i menyebut adanya kesunnahan shalat sunnah qabliyyah Jumat sebagai pengganti posisi shalat sunnah qabliyyah zuhur. Sebagaimana diketahui, shalat sunnah qabliyyah adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum shalat wajib lima waktu dilakukan.

Shalat sunnah qabliyyah Jumat dilakukan setelah masuk waktu Jumat. Tetapi ketika khatib sudah mulai berkhutbah, shalat sunnah qabliyyah Jumat sebaiknya dilakukan secara ringkas.

قَوْلُهُ (نَفْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ) أَيْ سُنَّتُهَا الْقَبْلِيَّةُ وَأَمَّا الْبَعْدِيَّةُ فَفِعْلُهَا فِي الْبَيْتِ أَفْضَلُ

Artinya, “Redaksi (shalat nafilah hari Jumat), maksudnya shalat sunnah qabliyyah Jumat. Sedangkan shalat sunnah ba‘diyyah Jumat dikerjakan lebih utama di rumah,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, juz II, halaman 458).

Adapun berikut ini adalah lafal niat shalat sunnah qabliyyah Jumat:

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini qabliyyatan lillāhi ta‘ālā.

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah qabliyyah Jumat dua rakaat karena Allah SWT,” (Lihat Perukunan Melayu, ikhtisar dari karya Syekh M Arsyad Banjar, [Jakarta, Al-Aidarus: tanpa tahun], halaman 13).

Shalat sunnah qabliyyah pada hari Jumat ini tetap dianjurkan. Kekhususan ibadah di hari Jumat tidak menghalangi kesunnahan shalat sunnah rawatib yang lazim mengiringi shalat wajib lima waktu baik sebelum dan sesudahnya. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar