Keutamaan Menziarahi Makam
Kedua Orang Tua
Banyak dari kita merasa sedih ketika
ditinggal kedua orang tua. Di samping karena perpisahan di dunia, kesedihan
anak-anak juga muncul karena mereka menyesal atas kurangnya bakti dan
pengabdian kepada kedua orang tua.
Meski demikian, anak tetap dapat berbakti
kepada orang tua sepeninggal mereka. Anak-anak itu dapat menziarahi makam kedua
orang tua. Ziarah ke makam kedua orang tua memiliki keutamaan luar biasa
sebagaimana riwayat berikut ini.
وَقَدْ
رَوَى الْحَكِيمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ
أَوْ أَحَدَهُمَا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللَّهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا
بِوَالِدِيهِ
Artinya, “Al-Hakim meriwayatkan dari Abu
Hurairah RA dengan keadaan marfu’, ‘Siapa saja yang menziarahi sekali makam
kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya pada setiap Jumat, niscaya
Allah mengampuninya dan ia tercatat sebagai anak yang berbakti kepada
keduanya,’” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul
Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573).
Kedatangan anak dengan ziarah ke makam kedua
orang tua saja sudah cukup. Alangkah baiknya di sana mereka mengkhatamkan
Al-Qur’an atau membaca beberapa surat dalam Al-Qur’an sebagaimana riwayat
berikut ini.
وَفِي
رِوَايَةٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ أَوْ أَحَدِهِمَا
فَقَرَأَ عِنْدَهُ يَس وَالْقُرْآنِ الْحَكِيمِ غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ ذَلِكَ آيَةً
وَحَرْفًا وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا يَوْمَ
الْجُمُعَةِ كَانَ كَحَجَّةٍ
Artinya, “Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW
bersabda, ‘Siapa saja yang menziarahi (makam) kedua orang tuanya atau salah
satu dari keduanya setiap Jumat, lalu membaca di dekatnya Surat Yasin dan
sejumlah ayat Al-Quran, maka diampuni baginya dosa sebanyak ayat dan huruf,’
dalam riwayat lain, ‘Siapa saja yang menziarahi (makam) kedua orang tuanya atau
salah satu dari keduanya pada hari Jumat, maka itu bernilai ibadah haji,’”
(Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub
Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573).
Riwayat hadits berikut ini memberikan harapan
bagi mereka yang suatu masa dalam hidupnya berbuat durhaka terhadap salah satu
atau kedua orang tuanya. Mereka dapat memperbanyak ibadah kepada Allah dengan
doa atau ibadah lainnya yang dimaksudkan sebagai hadiah pahala bagi kedua orang
tuanya.
وَرُوِيَ
إنَّ الرَّجُلَ لَيَمُوتُ وَالِدَاهُ وَهُوَ عَاقٌّ لَهُمَا فَيَدْعُو اللَّهَ
لَهُمَا مِنْ بَعْدِهِمَا فَيَكْتُبُهُ اللَّهُ مِنْ الْبَارِّينَ
Artinya, “Diriwayatkan bahwa seorang anak
yang kedua orang tuanya wafat sementara ia pernah berdurhaka terhadap keduanya,
lalu ia berdoa kepada Allah sepeninggal keduanya, niscaya Allah mencatatnya
sebagai anak yang berbakti,” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib,
[Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II,
halaman 573).
Menurut Al-Bujairimi, hadits-hadits ini
menyarankan bahwa orang yang menziarahi makam kedua orang tuanya adalah orang
yang berbakti kepada keduanya, tidak durhaka, dan tidak menyia-nyiakan hak
keduanya, (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub
Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573).
Al-Bujairimi juga mengutip pandangan As-Subki
yang menyatakan bahwa praktik ziarah demi menunaikan sebuah kewajiban itu
setara dengan praktik ziarah ke makam kedua orang tua. Oleh karena itu, ia
menyarankan sesulit apapun, sebuah perjalanan ziarah itu harus ditempuh.
قَالَ
الْإِمَامُ السُّبْكِيُّ وَالزِّيَارَةُ لِأَدَاءِ الْحَقِّ كَزِيَارَةِ قَبْرِ الْوَالِدَيْنِ
يُسَنُّ شَدُّ الرَّحَّالِ إلَيْهَا تَأْدِيَةً لِهَذَا الْحَقِّ،
Artinya, “Imam As-Subki mengatakan, ziarah
untuk menunaikan kewajiban itu setara dengan menziarahi makam kedua orang tua.
Upaya menempuh perjalanan untuk kepentingan ini sangat dianjurkan sebagai
bentuk pemenuhan kewajiban,” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib,
[Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II,
halaman 573).
Dalam menerangkan keutamaan ziarah ke makam
kedua orang tua di hari Jumat, Al-Bujairimi mengutip pandangan Ibnu Wasi‘. Ia
membawa riwayat yang menyatakan bahwa ahli kubur dapat mengenali siapa peziarah
yang mengunjungi mereka di hari Jumat.
وَكَانَ
ابْنُ وَاسِعٍ يَزُورُ الْقُبُورَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَقُولُ بَلَغَنِي أَنَّ
الْمَوْتَى يَعْلَمُونَ بِزُوَّارِهِمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمًا بَعْدَهُ
Artinya, “Ibnu Wasi‘ menziarahi makam-makam
pada hari Jumat. Ia berkata, ‘Sebuah riwayat sampai kepadaku bahwa ahli kubur
itu mengetahui orang-orang hidup yang menziarahi mereka di hari Jumat dan
sehari sesudahnya,’” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut,
Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573).
Pelbagai keterangan ini sudah cukup untuk
menerangkan keutamaan ziarah ke makam kedua orang tua. Keterangan ini tidak
menyarankan orang untuk berbuat durhaka terhadap kedua orang tua, lalu
membasuhnya dengan ziarah sepeninggal mereka. Keterangan ini dipahami lebih
pada upaya mengejar ketertinggalan atau ikhtiar dalam melanjutkan bakti
terhadap kedua orang tua. Wallahu a‘lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar