Sejarah Khalifah Umar
Menerapkan Maslahah Mursalah
Suatu ketika, pada masa kekhalifahan Umar bin
Khatthab, terjadi peperangan di kawasan Syam Raya yang terdiri dari kawasan
Syiria sekarang, yang meliputi seluruh kawasan Pantai Timur Laut Tengah, Irak,
Persia (Iran) dan Mesir. Dalam peperangan ini, kaum muslimin mengalami
kemenangan yang besar. Banyak tanah hasil rampasan dikuasai oleh kaum muslimin.
Uniknya, sebagaimana dijelaskan dalam Manâqib
Amir al-Mu’minîn Umar ibn Khattab karya Ibnu Jauzi, Khalifah II Umar bin
Khatthab tidak membagi-bagikan tanah hasil rampasan tersebut kepada tentara
perangnya. Beliau mengambil kebijakan lain, yaitu membagi-bagikan kembali tanah
tersebut kepada penduduk setempat lalu menerapkan kebijakan jizyah (pajak) dan
kharraj (cukai). Harta rampasan perang juga tidak dibagikan langsung kepada
kaum muslimin dan tentara perang, melainkan dimasukkan ke Baitu al-Mâl.
Karena tindakan Sayyidina Umar ini merupakan
hal yang belum pernah terjadi di masa kenabian, mulailah muncul konflik di
tubuh kekhalifahan. Ada pihak yang pro dan tidak sedikit pula yang kontra.
Sejarah mencatat, sahabat Abdurrahmman bin Auf dan Bilal bin Rabah adalah yang
termasuk menentang kebijakan itu. Keduanya berpegang teguh pada teks literal
lahir yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan berdasarkan sejarah perang Khaybar
di masa Nabi. Sementara Umar lebih memilih kepada semangat dari syariat. Jadi,
terdapat perbedaan di antara keduanya. Yang menarik adalah Sahabat Utsmân dan
Ali, keduanya menyetujui tindakan Umar tersebut.
Sebenarnya, dasar khalifah saat itu dalam
menerapkan kebijakan tersebut berpaku pada pertimbangan kemaslahatan. Ada
kepentingan umum yang lebih besar (maslahah mu’tabarah/maslahah ‘ammah) yang
harus dijaga. Beberapa pokok persoalan yang menjadi dasar pertimbangan adalah:
1. Untuk menghindari timbulnya tuan tanah
yang baru di kalangan Muslim. Kekhawatiran khalifah adalah banyak dari tentara
muslim ini berubah niat dalam melakukan perang, yaitu dari asalnya menegakkan
kalimat Allah al-ulyâ, menjadi karena faktor keduniaan, seperti karena mencari
harta rampasan, dan lain sebagainya.
2. Untuk menghindari terjadinya konflik dan
perlawanan dari pribumi yang berhasil dikuasai, sehingga mengesankan bahwa
agama Islam adalah agama penjajah.
3. Menghindari efek politis dari kalangan
yang berseberangan dan muncul dari kaum akar rumput (grassroot).
Pertikaian yang terjadi antara kedua kubu
Umar dan kubu Bilal ini terjadi selama beberapa waktu lamanya, meski pada
akhirnya kubu Umar yang tampil mendominasi. Kedua kubu mengeluarkan segenap
argumennya berdasarkan Al-Qur’an dan al-Sunnah guna mempertahankan pendapat
masing-masing. Mengapa al-Sunnah? Karena pada waktu itu, belum dilakukan
kodifikasi dan penulisan hadits. Jadi, segala sesuatu didasarkan pada kekuatan
hafalan masing-masing sahabat.
Dalam banyak hal, Khalifah Umar memang banyak
melakukan inovasi kebijakan. Beliau dikenal sebagai tokoh yang bijaksana,
jenius dan agresif. Namun, karena kejeniusannya ini pula, ia dikenal sebagai
tokoh kontroversial di masanya. Karena kontroversi ini pula, kelompok Syiah
ekstrem (ghullat) hingga sekarang masih tidak mau mengakui keabsahan
kekhalifahan Umar ini. Bahkan kalangan moderatnya pun juga masih menganggap
Umar sebagai telah berlaku menyimpang keluar dari rel yang sudah digariskan
oleh Nabi.
Sebagai contoh adalah kasus pelarangan nikah
mut’ah. Menurut ulama kalangan Syi’ah, seperti al-Husein al-Kasyf al-Ghithâ’,
pelarangan mut’ah oleh Umar ini dianggap sebagai yang betul-betul telah
menyimpang dari syariat. Barangkali, Umar sudah dicap sebagai yang sesat karena
pelarangannya itu. Contoh tokoh yang senada dengan al-Husein al-Kasyf al-Ghithâ
adalah Al-Bahi al-Khuly.
Itulah sebabnya, menurut al-Raisûnî,
kebijakan Umar ini menjadi tidak banyak dikembangkan oleh para ulama
pasca-khulafâ râsyidûn. Al-Raisuny menyebutkan dalam karyanya yang berjudul
Nadhâriyyah halaman 71, bahwa para ulama pasca-khulafâ râsyidûn menafikan
kebijakan tersebut sebagai bagian dari hujjah maslahah mereka. Meski penafian
ini tidak serta merta seratus persen, di satu sisi mereka menolak namun di sisi
lain mereka masih menggunakan istilah-istilah yang menyerupai apa yang
diterapkan oleh Umar. Hal ini tergambar dari istilah-istilah yang acapkali
dipakai untuk menetapkan maslahah mursalah ini. Misalnya penggunaan istilah
illah, hikmah, ghardl, atau maqshûd pada saat hendak menetapkan hukum.
al-Baqilâny dan Ibnu al-Hajîb dari kalangan mazhab Mâliki juga menerapkan
kaidah yang sama dengan beberapa istilah terakhir.
Penting dicatat bahwa ada satu mazhab yang
secara terang-terangan menolak terhadap istilah maqâshid syarîah. Mazhab ini
dikembangkan oleh Daud al-Dhâhiry. Oleh karena itu, sesuai dengan tokohnya,
mazhabnya pun disebut dengan mazhab al-dhahiry. Mereka berpendapat bahwa teks
nash Al-Qur’an dan al-Hadîts adalah terlalu khusus apabila dikaitkan dengan
fakta kontekstual lapangan yang dipandangnya terlalu umum. Jadi, sifat keumuman
lapangan harus dibatasi oleh teks. Semangat mazhab ini pada dasarnya adalah
benar, namun berbahaya karena akan condong pada pergolakan tanpa henti. Penyebabnya,
karena masing-masing pihak bisa mengaku sebagai yang berhak menghakimi. Dan hal
inilah yang hendak dihindari oleh syariat kita.
Demikianlah untuk sekilas landasan sejarah
penerapan maslahah mursalah dalam syariat kita. Sebenarnya masih banyak kasus
yang lain yang bisa kita muat, namun alangkah baiknya kelak akan dikupas
sebagai contoh dalam tajuk bahasan lain. Walhasil, maslahah mursalah adalah
dilakukan dengan jalan memandang universalitas syariat, sehingga hikmah
daripada disyariatkannya agama Islam ini juga turut bisa dirasakan oleh seluruh
manusia. Wallâhu a’lam bi al-Shawâb. []
Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pondok
Pesantren Hasan Jufri Putri P. Bawean dan saat ini menjabat sebagai Tim
Peneliti dan Pengkaji Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim dan
Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah LBM PWNU Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar