Ini Pandangan Ulama Perihal
Najis Anjing
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, masyarakat dikejutkan
dengan fenomena seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid. Masyarakat
menilai aksi ini sebagai tindakan di luar nalar karena mereka menganggap anjing
sebagai hewan najis yang cukup merepotkan penyuciannya. Bagaimana Islam
memandang anjing terkait status najisnya? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr.
wb.
Ardi – Jakarta
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebagian benda disepakati ulama
perihal status najisnya. Sementara sebagian benda lain diperselisihkan ulama
perihal status najisnya.
Anjing merupakan salah satu barang yang
diperselisihkan ulama perihal status najisnya. Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut
anjing pada nomor pertama perihal najis yang diperselisihkan ulama.
ثانياً
ـ النجاسات المختلف فيها: اختلف الفقهاء في حكم نجاسة بعض الأشياء: الكلب
Artinya, “Kedua, jenis benda najis yang
diperselisihkan ulama. Ulama fiqih berbeda pendapat perihal status najis
sejumlah benda berikut ini. pertama, anjing,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli,
Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan
kedua, juz I, halaman 153).
Menurut Mazhab Hanafi, anjing tidak termasuk
benda najis karena anjing bermanfaat sebagai penjaga dan pemburu. Sedangkan
babi jelas benda najis karena kata ganti “ha” pada Surat Al-An’am ayat 145
merujuk pada babi yang disebut “rijsun” atau kotor.
Adapun mulut anjing itu sendiri atau liurnya
dan fesesnya, menurut Mazhab Hanafi, tetap najis. Tetapi status kenajisan
beberapa bagiannya tidak bisa dianalogikan pada fisiknya secara keseluruhan.
Sebuah benda, dalam pandangan mazhab ini,
harus dibasuh sebanyak tujuh kali karena dijilat oleh hewan tersebut
berdasarkan hadits Nabi SAW riwayat Ahmad dan Muslim.
Surat Al-An‘am ayat 145 berbunyi sebagai
berikut:
قُلْ
لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا
أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ
رِجْسٌ
Artinya, “Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang
hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau
daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor.”
Mazhab Maliki menganggap anjing adalah hewan
yang suci. Status sucinya berlaku untuk anjing jenis mana pun, yaitu anjing
penjaga, pemburu, dan anjing dengan fungsi lain. Tetapi sebuah bejana yang
terkena liur anjing, kemasukan kaki atau lidahnya, harus dibasuh sebanyak tujuh
kali sebagai bentuk kepatuhan kepada syariat (ta‘abud).
Adapun Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali
menilai anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat keduanya, dan
hewan turunan dari salah satunya sebagai najis berat. Pandangan ini didasarkan
pada hadits riwayat Muslim dan Ad-Daruquthni.
Benda yang terkena itu semua, menurut
pandangan kedua mazhab ini, harus dibasuh sebanyak tujuh kali di mana salah
satunya dicampur dengan debu yang suci.
مَسْأَلَةٌ: فَإِنْ وَلَغَ فِي الإِنَاءِ كَلْبٌ أَيَّ إنَاءٍ كَانَ
وَأَيَّ كَلْبٍ كَانَ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ غَيْرَهُ, صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا
فَالْفَرْضُ إهْرَاقُ مَا فِي ذَلِكَ الإِنَاءِ كَائِنًا مَا كَانَ ثُمَّ يُغْسَلُ
بِالْمَاءِ سَبْعَ مَرَّاتٍ, وَلاَ بُدَّ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ مَعَ الْمَاءِ,
وَلاَ بُدَّ, وَذَلِكَ الْمَاءُ الَّذِي يُطَهَّرُ بِهِ الإِنَاءُ طَاهِرٌ حَلاَلٌ
Artinya, “Masalah, jika seekor anjing–anjing
mana pun baik anjing pemburu maupun yang lain, baik besar maupun kecil–menjilat
di dalam sebuah bejana mana pun itu, maka (kita) wajib menumpahkan seluruh isi
bejana tersebut, lalu membasuhnya sebanyak tujuh kali. Dan tidak boleh tidak,
salah satunya dengan debu bersama air. Tidak boleh tidak bahwa air yang dipakai
untuk membasuh adalah air yang suci dan halal,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli,
Kanzur Raghibin fi Minhajit Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan
tahun], juz I, halaman 109).
Selain anjing, benda yang diperselisihkan
ulama perihal status najisnya adalah bangkai hewan air; bangkai hewan yang
tidak mengalir darahnya (seperti nyamuk, lalat, dan jenis serangga lain);
bagian bangkai yang keras tanpa darah seperti tanduk, tulang, dan gigi; kulit
bangkai; kencing bayi laki-laki yang masih menyusu dan belum mengonsumsi selain
asi; kencing, keringat, dan feses hewan yang halal dimakan; mani; air pada luka
tubuh; jenazah manusia; dan liur yang keluar dari mulut orang tidur.
Adapun kebanyakan masyarakat Indonesia dalam
hal ini mengikuti pandangan Mazhab Syafi‘i. Masyarakat Indonesia akan membasuh
sebanyak tujuh kali benda-benda yang dijilat oleh anjing di mana salah satu
basuhannya dicampur dengan debu yang suci.
Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan
baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami
selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar