Cara Melunasi Utang pada
Orang yang Sulit Ditemukan Keberadaannya
Utang dalam istilah fiqih sering dikenal
dengan istilah akad irfaq atau bentuk transaksi yang didasari rasa belas kasih.
Hal ini dapat kita lihat pada pihak yang hendak berutang (muqtarid), ia tidak
akan berutang pada orang lain kecuali dalam keadaan membutuhkan terhadap uang,
lalu orang lain mau memberi utang kepadanya dilandasi oleh rasa kasihan kepada
dirinya. Pada konteks inilah wujud irfaq kepada orang lain menemui perannya.
Utang juga merupakan salah satu kewajiban
bagi seseorang yang harus dibayar pada pemiliknya, sebab utang tergolong
sebagai haqqul adami (tanggung jawab kepada sesama manusia), sehingga sampai
kapan pun tanggungan utangnya tidak dapat gugur kecuali dengan cara membayarnya
atau meminta kerelaannya. Lalu bagaimana jika ternyata orang yang memberi utang
kita sudah putus komunikasi bahkan sudah tidak dapat ditemukan lagi
identitasnya?
Dalam menjawab persoalan ini, Al-Ghazali
berpandangan bahwa memang merupakan sebuah kewajiban bagi seseorang yang
berutang untuk mencari orang yang memberinya utang agar bisa membayar utang
yang menjadi tanggungannya. Hal ini harus ia lakukan semampu upaya, misalnya
dengan mencari nomor kontaknya yang masih dapat dihubungi, menanyakan
pada kerabatnya, atau cara lain yang dipandang bisa menemukan keberadaannya.
Namun jika ternyata tidak ditemukan, ia dianjurkan bersedekah sebagai ganti
dari utang itu dengan mengatasnamakan namanya, dalam artian sedekah yang ia
lakukan ia niati sebagai ganti dari tanggungan utang miliknya dan pahala
sedekah diperuntukkan kepada orang yang memberinya utang.
Jika ia tidak punya kemampuan untuk
bersedekah, maka dianjurkan baginya untuk melakukan kebaikan
sebanyak-banyaknya, serahkan segalanya pada Allah, memohonlah dengan penuh
kerendahan agar Allah memberi ampunan atas tanggungan yang belum terlunaskan
kelak di hari kiamat. Penjelasan ini seperti yang dikutip oleh Syekh Sulaiman
al-Jamal:
ثم
رأيت في منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التي بين العباد إما في المال ويجب رده
عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجزعن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق
عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع إليه في أني رضيه عنه يوم
القيامة. اهــ
“Kemudian aku melihat dalam kitab Minhaj
al-‘Aabidin karya al-Ghazali dijelaskan bahwa dosa yang terjadi antar-sesama
hamba-hamba Allah adakalanya berhubungan dengan harta benda dan wajib
mengembalikan harta tersebut (pada pemilik harta) bila memungkinkan. Jika ia
tidak mampu membayar karena fakir maka ia harus meminta kehalalan (kerelaan
akan utangnya) darinya. Bila tidak mampu meminta kehalalan karena pemilik harta
tidak diketahui keberadaannya atau karena telah meninggal dunia tapi masih
mampu untuk bersedekah, maka bersedekahlah dengan atas namanya. Dan bila masih
tidak mampu bersedekah, maka perbanyaklah berbuat kebajikan, kembalikan
segalanya pada Allah, rendahkanlah diri di hadapan-Nya agar kelak di hari
kiamat Allah meridhai beban tanggungan harta (yang masih belum terlunaskan).”
(Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala Syarh al-Manhaj, Juz 5, Hal.
388)
Berdasarkan referensi di atas, meminta
kehalalan (istihlal) kepada orang yang memberi utang berperan penting dalam
gugurnya kewajiban membayar utang ketika ia tidak mampu membayar. Sehingga
selama seseorang masih dapat menemukan keberadaan orang yang memberi utang,
namun ia tidak mampu membayar, maka ia tidak dianjurkan melakukan sedekah
terlebih dahulu, tapi ia harus menemui orang tersebut dan meminta kehalalan
atau kerelaan atas utang yang tidak dapat dilunasinya.
Dengan begitu dapat disimpulkan, bahwa cara
membayar utang kepada orang yang tidak dapat dijangkau keberadaannya adalah
dengan cara bersedakah kepada orang lain (khususnya kepada orang yang tidak
mampu) sesuai nominal tanggungan utang yang ia miliki sebagai ganti dari
tanggungan utangnya serta pahala sedekah ditujukan kepada orang yang memberinya
utang. Wallahu a’lam. []
(Ustadz Ali Zainal Abidin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar