Fiqih Bencana: Sengketa Sewa-Menyewa
akibat Wanprestasi dan Overmacht
Ada dua istilah yang sering disematkan kepada
para pelaku sewa-menyewa dalam kasus normal. Pertama, ia disebut sebagai pelaku
wanprestasi, yaitu pihak yang memiliki prestasi buruk diakibatkan kealpaannya
atau kelalaiannya dalam memenuhi janji yang sudah diikrarkannya atau
melaksanakan sesuatu tidak sebagaimana yang dijanjikannya. Kedua, ia disebut
sebagai overmacht yakni suatu keadaan di mana akibat kondisi memaksa dia tidak
bisa melaksanakan kewajiban yang dijanjikannya.
Dua kondisi wanprestasi dan overmacht ini sudah
diadopsi oleh KUHPerdata kita, tepatnya diatur dalam Pasal 1243 dengan teknik
penyelesaian diatur pada Pasal 1267. Kasus sengketa bisa ditingkatkan ke dalam
jalur pidana melalui Pasal 372 KUH Pidana. Delik aduan biasanya berkutat
seputar :
1. Ganti rugi
2. Tuntutan pemenuhan perjanjian
3. Pembatalan perjanjian, dengan jalan
masing-masing pihak menyerahkan kembali semua barang yang sudah diterima,
sehingga keduanya kembali seperti kondisi semula sebelum terjadinya perikatan
perjanjian
4. Pembatalan perjanjian yang disertai dengan
ganti kerugian
Menilik dari keempat delik aduan dan tuntutan
ini, maka sebenarnya ada 4 kondisi pertimbangan yang berbeda sehingga
memungkinkan seorang debitur atau kreditur dalam kondisi wanprestasi atau
overmacht mengalami tuntutan. Dari keempat kondisi di atas, delik nomor 3 dan
nomor 4 adalah dua kondisi yang memungkinkan diterapkan pada debitur dan
kreditur yang terimbas bencana disebabkan kondisi kedua pihak sama-sama berada
sebagai korban terdampak.
Titik masalahnya kemudian adalah rusaknya objek
transaksi dalam situasi bencana adalah bukan disebabkan oleh kesalahan debitur
dalam pengelolaan, serta juga bukan kesalahan kreditur. Sementara pasal 1243
KUHPerdata menjelaskan apabila terjadi kesalahan kreditur atau debitur
disebabkan kasus wanprestasi (ingkar janji). Lebih pasnya, kondisi ini adalah
kondisi overmacht, yang mana adanya unsur keterpaksaan dari kreditur atau
debitur untuk bisanya memenuhi janji. Dengan demikian, statemen nomor 4 tidak
bisa dipenuhi sepenuhnya disebabkan adanya syarat ganti rugi. Kecuali, dalam
situasi ketika seorang penyewa sudah lunas membayar uang sewa barang di muka,
namun kreditur tidak mampu memenuhi janjinya karena kondisi overmacht, maka
dalam situasi normal tidak ada bencana maka dibenarkan bagi debitur untuk
menuntut ganti rugi.
Kondisi yang sama terjadi apabila kreditur
belum lunas membayar sewanya sampai waktu terjadinya bencana, kemudian
tiba-tiba bencana melanda sehingga memaksa debitur dalam kondisi overmacht.
Dalam hal ini, tentunya kreditur juga masih berhak untuk menuntut pemenuhan hak
harga sewa kepada kreditur dengan menisbahkan hitungan sampai waktu terjadinya
bencana. Adapun sewa yang sesudah bencana terjadi, menjadi tidak dihitung lagi
sebab objek transaksinya sudah tidak ada. Bagaimana mahu menghitung harga objek
ijarah apabila objek ijarahnya sudah tidak wujud lagi? Hukumnya akan sama
dengan persewaan barang ma’dûm yang mana dalam kasus jual beli, bai’u al-ma’dûm
adalah dilarang.
Dalam situasi bencana, pemberlakuan pasal 1247
dan 1248 KUHPerdata tidak bisa diberlakukan disebabkan kondisi kerugian adalah
murni akibat kelalaian debitur atau kreditur. Demikian pula, pada kasus bencana
yang besar dan menelan banyak korban harta benda dan jiwa, penerapan pasal 1244
KUHPerdata juga tidak bisa dilakukan karena bukti bencana itu hadir di depan
mata dan siapapun tidak bisa menghindarinya. Dengan demikian, kreditur tidak
perlu lagi repot mencari barang bukti. Hal ini berbeda pada kondisi dengan
ilustrasi sebagai berikut: misalnya suatu bangunan setengah jadi musnah akibat
terbakar, sehingga pemborong mengalami kerugian yang sangat besar karena telah
mengeluarkan banyak tenaga dan waktu, sedangkan pihak yang memborongkan
mengalami kerugian yang besar karena telah mengeluarkan biaya untuk pembelian
bahan-bahan bangunan. Dari sinilah maka muncul masalah siapa yang akan
menanggung resiko kerugian dari peristiwa Overmacht tersebut, padahal kesalahan
bukan pada kedua belah pihak.
Faktor kejujuran dalam perjanjian sangat
penting, karena bisa saja overmacht tersebut hanya rekayasa. Misalnya bangunan
tersebut musnah bukan karena terbakar tetapi sengaja dibakar dengan tujuan
mendapatkan asuransi. Dalam kejadian yang tidak berlaku umum seperti ini maka
diperlukan langkah penyelidikan mengenai overmacht. Agar debitur bisa lepas
dari jerat hukum, maka kreditur harus menghadirkan bukti apabila ia menuduh
debitur sebagai yang telah melakukan rekayasa. Dan jika ternyata kreditur
memiliki bukti-bukti yang kuat tentang faktor kesengajaan debitur, maka debitur
bisa dituntut dengan penerapan pasal 1244, yang berupa mengganti biaya,
kerugian, dan segala pernik hukum yang berkaitan dengannya.
Dalam situasi bencana, kiranya kasus ini bisa
digunakan untuk menyelesaikan contoh praktik ijarah dengan obyek transaksi
mobil rental. Lokasi rental terdapat di luar daerah yang terimbas bencana.
Hanya karena faktor kebetulan, saat terjadinya bencana, pihak menyewa
bertepatan dengan membawa lokasi yang terimbas tersebut dengan tanpa disadari
sebelumnya bahwa akan terjadi bencana. Pihak penyewa harus bisa membuktikan
diri selaku yang tidak sengaja membawa barang sewaan ke lokasi bencana. Apabila
terbukti tidak ada unsur kesengajaan atau rekayasa dari kreditur, maka pada
dasarnya pihak penyewa tidak bisa dituntut persoalan ganti rugi oleh perusahaan
rental.
Pokok persoalan berikutnya adalah, bagaimana
bila yang disewakan terdiri atas obyek IMBT (ijarah muntahiyah bi al-tamlik)
atau terdiri atas objek syirkah musâhamahbi al-nihayah al-tamlik? Apakah juga
akan berlaku model penyelesaian yang sama yaitu diputus sebagai akad sewa saja?
Ataukah pihak lembaga perkreditan harus menyediakan skema lain dengan tetap
memberikan produk obyek baru dan kemudian memberi keputusan keringanan kepada
debiturnya? Insyaallah, ke depan akan disajikan bahasan ini. Wallâhu a’lam bish
shawâb. []
Muhammad Syamsudin, Penulis adalah Anggota Tim
Peneliti dan Pengkaji Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar