Transaksi Pembayaran lewat
Jasa Aplikasi OVO, Ada Unsur Riba?
Zaman ini adalah zaman kemajuan. Tidak
adaptif dengan teknologi kemajuan maka akan tergilas oleh zaman. Bila dulu ada
seseorang hendak memesan makanan, maka dia menyuruh orang kepercayaannya untuk
membelikan makanan yang dia mau. Namun dewasa ini, hal semacam sudah
ditinggalkan oleh masyarakat. Saat ini sudah ada perusahaan yang bergerak dalam
jasa bidang jasa khusus kurir makanan, yang bisa diminta oleh seorang konsumen
dengan hanya mengeklik tombol pesan makanan tertentu atau obat tertentu di
apotek. Harganya jelas terpampang di sana berbagai jenis menu yang ditawarkan
dan sekaligus biaya kurir pengantarnya. Namun, bagaimanapun juga, teknologi
adalah teknologi. Dalam penerapannya, tetaplah menyisakan persoalan hukum,
khususnya dalam bidang fiqih.
Sebut misalnya adalah Fulan. Ia adalah orang
yang berprofesi dalam jasa sebagai kurir sebuah perusahaan jasa transportasi
online. Salah satu jasa layanannya adalah kurir pembelian makanan. Untuk
memudahkan transaksi, perusahaan memberinya sebuah bekal akun aplikasi
pembayaran (OVO) yang dengannya ia mendapatkan keuntungan berupa cashback
(sebut saja 10 persen) untuk setiap transaksinya dan sekaligus mendapatkan
poin-poin setiap melakukan transaksi pada tiap jenis usaha (misalkan restoran)
yang menyediakan dan melayani sistem pembayaran tersebut.
Pada suatu kesempatan, Fulan mendapat orderan
pembelian makanan seharga 50 ribu rupiah di sebuah restoran yang melayani
pembayaran lewat OVO. Agar mendapatkan keuntungan, Fulan kemudian memanfaatkan
pembayaran lewat jasa aplikasi OVO ini. Artinya, Fulan hanya mengeluarkan biaya
sebesar 45 ribu rupiah (setelah mendapatkan cashback 10 persen) yang diambil
dari akun aplikasinya. Adapun konsumen pemesan makanan Fulan, menerima 50 ribu
sesuai harga sebenarnya yang tertera dalam aplikasi tersebut yang tentu ditambah
dengan ongkos jasa kurir. Dengan demikian Fulan mendapatkan selisih 5 ribu
ditambah ongkos jasa kurir.
Yang dipermasalahkan masyarakat selaku
konsumen biasanya adalah bolehkah Fulan ini bermuamalah sebagaimana tertera di
atas dengan memanfaatkan transaksi dengan sistem cashback OVO itu? Jika tidak
boleh (haram), mengapa dan bagaimana agar cara bermuamalah tersebut menjadi
dibolehkan?
Untuk menjawab permasalahan model transaksi
online semacam ini, maka pertama kali yang harus dipahami adalah relasi antara
konsumen - kurir - perusahaan penyedia makanan dengan perusahaan jasa penyedia
jasa layanan online. Perusahaan online berkedudukan sebagai penjual jasa
periklanan, dan ia berhak mendapatkan upah atas kerjanya dari perusahaan
makanan atas setiap transaksi pemesanan yang menggunakan jasa yang
disediakannya dengan besaran tertentu.
Kurir memiliki kedudukan ganda, yaitu sebagai
wakil dari perusahaan jasa layanan online berdasarkan ikatan kontrak yang harus
dipatuhi. Ia umumnya bertugas melakukan eksekusi terhadap transaksi yang masuk.
Selain sebagai wakil perusahaan, kurir juga berperan selaku wakil dari konsumen
untuk membelikan makanan sebagaimana yang tertera dalam iklan dan sudah
diketahui nilai harganya. Ongkos jasa kurir umumnya juga sudah diketahui dengan
pasti oleh konsumen.
Transaksi pembelian yang dilakukan oleh
konsumen lewat aplikasi pemesanan termasuk akad bai’ maushufun fi al-dzimmah,
yaitu jual beli barang dalam tanggungan dan hukumnya sah secara syara’.
Transaksi ini dalam konteks fiqih muamalah juga dikenal sebagai transaksi salam
(pemesanan).
Pola tipe pembayaran pesanan konsumen kepada
kurir umumnya ada dua, yaitu pembayaran tertunda setelah barang diterima oleh
konsumen dan kadang pembayaran dilakukan lewat saldo deposit OVO yang dimilikinya.
Keduanya memiliki tipe yang berbeda terhadap hubungannya dengan kurir.
Keperbedaan itu adalah karena kurir berperan selaku pihak yang mengutangi
terlebih dulu kepada konsumen. Beberapa orang menyebutnya sebagai haram karena
termasuk riba disebabkan akad jual beli dengan mengambil untung yang
digabungkan dengan pesan. Mereka lupa bahwa ada ikatan kontrak yang bersifat
mengikat dan harus ditepati antara perusahaan jasa online dengan kurir. Ikatan
kontrak ini merupakan satu kesatuan paket antara perusahaan jasa online dengan
kurirnya sebagai wujud pengamalan bahwa laba harus bisa dijamin. Imam Ahmad bin
Hanbal menjelaskan maksud konteks hadits ini sebagai berikut:
حدثنا
أحمد بن منيع حدثنا إسمعيل بن إبراهيم حدثنا أيوب حدثنا عمرو بن شعيب قال حدثني
أبي عن أبيه حتى ذكر عبد الله بن عمرو أن رسول الله ﷺ قال لا
يحل سلف وبيع ولا شرطان في بيع ولا ربح ما لم يضمن ولا بيع ما ليس عندك قال أبو
عيسى وهذا حديث حسن صحيح
Artinya: “Rasulullah ﷺ bersabda: “tidaklah
halal pesanan dan jual beli, dua syarat dalam satu jual beli, mengambil laba
selagi barang tidak bisa dijamin, dan jual beli barang yang tidak ada di
sisimu. Abu Isa berkata: hadits ini hasan shahih.” (Muhammad bin Abdurrahman
bin Abdurrahim al-Mubarakfury, Tuhafatu al-Ahwadzy, Damaskus: Daru al-Kutub
Ilmiyah, tt.: 4/359)
Struktur kalimat yang terdapat dalam hadits
ini merupakan satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Inti
utama hadits adalah terdapat di dalam penggalan kalimat “mengambil laba selagi
barang tidak bisa dijamin.” Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana dikutip oleh
Syeikh Muhammad Abdurrahman al Mubarakfury dalam kitab yang sama memberi
penegasan bahwa yang dimaksud dengan مالم يضمن (selagi tidak bisa dijamin) adalah مالم تقبض (selagi
tidak bisa diterima).
Berdasarkan penafsiran ini, maka dalam
konteks relasi jual beli sebagaimana yang dipraktekkan oleh “seorang jasa kurir
yang terikat kontrak dengan jasa online ini” dengan “konsumen” dan perusahaan
makanan, yang mana apabila pembayaran konsumen memakai fasilitas pembayaran
cash, adalah boleh dan tidak termasuk riba disebabkan jelasnya harga.
Adapun peran jasa kurir yang membayar makanan
dengan fasilitas OVO sehingga ia mendapatkan laba dari selisih transaksi bila
dibandingkan dengan memakai cash adalah bukan termasuk bagian dari akad jual
beli. Deposit OVO yang dimiliki oleh kurir adalah ibarat transaksi pembelian
pulsa yang sepakat diputus oleh para ulama’ sebagai akad sewa aplikasi OVO
dengan qiimah (nilai barang) 45 ribu dan harga deposit senilai 50 ribu rupiah.
Nilai uang yang dititipkan oleh konsumen
kepada kurir online bukan termasuk akad wadi’ah yadu al-amanah, disebabkan
uangnya belum disampaikan oleh konsumen ketika kurir pergi ke perusahaan
makanan untuk mendapatkan barang yang dipesan konsumen. Nilai uang yang
dititipkan oleh konsumen termasuk akad wadi’ah yadu al-dlamanah, dengan ciri
yang penting bagi konsumen adalah mendapatkan barang pesanan dengan nilai
sebagaimana tertera dalam nota pesanan.
Apa yang sudah dijelaskan di atas adalah
pemakaian jasa kurir online oleh konsumen dengan pola apabila konsumen memakai
jasa layanan online dengan model pembayaran cash. Bagaimana apabila konsumen
membayarnya dengan menggunakan aplikasi OVO juga yang berarti tidak memakai
uang cash? Insyaallah akan dijelaskan pada tulisan berikutnya. Wallahu a’lam
bish shawab. []
Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti dan Pengkaji
Bidang Ekonomi Syariah, Aswaja NU Center PWNU Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar