Fiqih Sengketa Hak Milik
Barang yang Bergeser Pasca-Bencana
Syekh Wahbah Al-Zuhaily di dalam kitabnya Al-Fiqhu
al-Islâmy wa Adillatuhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak milik
adalah:
علاقة
بين الإنسان والمال أقرها الشرع تجعله مختصا به ويتصرف فيه بكل التصرفات ما لم
يوجد مانع من التصرف
Artinya: “Hak milik adalah suatu relasi
antara manusia dengan harta yang diakui oleh syara’ yang menyatakan hak khusus
pemanfaatan dan bolehnya pengelolaan barang selagi tidak ditemukan adanya
penghalang tasharuf (pendayagunaannya).” (Wahbah Musthofa al-Zuhaily, al-Fiqhu
al-Islâm wa Adillatuhu, Juz 5, Damaskus: Daru al-Fikr, tt.: 489).
Berdasarkan definisi di atas, poin penting
yang harus diketahui terkait dengan hak milik adalah:
1. Adanya relasi antara manusia dengan
harta/aset yang diakui oleh syara’.
Maksud dari relasi yang diakui oleh syara’
adalah bahwa dalam mendapatkan aset, seorang pemilik tidak dibenarkan menerjang
aturan syara’. Syara’ menggariskan bahwa kepemilikan barang dibenarkan apabila
didapatkan melalui proses jual beli atau memproduksinya sendiri. Hak
kepemilikan juga bisa didapat akibat menemukannya (luqathah, rikaz)
dan mengelola tanah yang tidak diketahui pemiliknya sebelumnya. Penguasaan
harta dari orang lain juga bisa didapat dari jalan penyitaan oleh pemerintah,
atau hasil perang (fai’ dan ghanimah).
2. Relasi tersebut menyatakan hak khusus.
Maksud dari menyatakan hak khusus ini adalah
hak penguasaan (hiyâzatu al-syai) dan hak atas nama barang. Syarat
penguasaan barang umumnya menyesuaikan dengan jenis asal barang ditemukan.
Misalnya, apabila barang tersebut merupakan barang luqathah, maka ia harus
sudah berusia 1 tahun setelah ditemukan dan sudah diumumkan. Saat barang sudah
mencapai usia 1 tahun dan tidak ditemukan adanya pemilik asal, maka barang
sepenuhnya menjadi hak milik dari orang yang menemukan (lâqith).
3. Pemilik bisa mengelola (tasharuf)
barang dengan total.
Syarat bisa mengelola barang dengan total
dalam muamalah umumnya dibatasi apakah pemilik termasuk orang yang memiliki hak
kelola atau tidak. Apabila pemilik sudah masuk unsur hak kelola, maka ia
bisa menjual atau menyimpan barang. Namun, apabila pemilik bukan orang yang
memiliki hak kelola, maka hak penguasaan barang ada pada wali atau orang yang
menerima wasiat dari wali.
4. Tidak ada penghalang yang menyebabkan
hilangnya hak kelola.
Hilangnya hak tasharruf merupakan mâni’
dari tasharruf. Dalam kondisi normal, hak tasharruf harta menjadi
hilang manakala dalam kondisi belum baligh, tidak berakal, safiih, muflis
(bangkrut) atau dalam status ditahan haknya oleh pengadilan (al-hajr).
Setelah mencermati keempat komponen batasan
di atas, maka dalam situasi bencana yang besar, akan banyak terjadi perpindahan
status hak milik. Untuk itu perlu pembagian jenis aset/harta yang kemungkinan
mengalami perpindahan tersebut.
Aset dapat dikelompokkan dalam dua kategori,
yaitu:
1. Jenis jenis aset yang terdiri atas barang
bergerak.
2. Jenis-jenis aset yang terdiri atas barang
tak bergerak
Yang dimaksud dengan barang bergerak menurut
KUHPerdata yang berlaku di Indonesia ada dua kategori, yaitu:
1. Benda bergerak karena sifatnya. Keberadaan
“benda bergerak karena sifatnya” ini diatur oleh KUHPerdata Pasal 509. Contoh
dari benda bergerak karena sifatnya ini adalah ayam, kambing, sepeda motor,
mobil, dan lain-lain, bahkan sampai dengan perahu/kapal.
Di saat benda jenis ini berpindah posisi atau
bergeser dari tempat penyimpanan, maka benda ini bisa dibuktikan status
kepemilikannya dengan dokumen yang berlaku atau bukti-bukti kepemilikan.
2. Benda bergerak karena Undang-Undang. Benda
bergerak karena undang-undang ini misalnya adalah:
a. Hak pakai hasil dan hak pakai atas
benda-benda bergerak;
b. Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c. Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d. Saham-saham atau andil-andil dalam
persekutuan dagang, dan lain-lain.
Dalam situasi bencana yang menyebabkan
terjadinya pergeseran benda dari tempat penyimpanannya, jenis “aset/benda
bergerak karena undang-undang” ini dapat dibuktikan tidak hanya dengan
nota/bukti dokumen kepemilikan, melainkan juga dengan jaminan atau saksi-saksi
hidup yang mungkin masih ditemui. Bukti berupa dokumen atau nota kepemilikan
bermanfaat untuk menyatakan status khusus aset/barang terhadap orang yang
mengakui kepemilikan barangnya atau manfaatnya.
Adapun untuk kategori aset tidak bergerak,
secara umum di Indonesia diatur dalam KUHPerdata, antara lain:
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya.
Keberadaan benda ini diatur oleh KUHPerdata Pasal 506. Contoh dari barang jenis
ini antara lain: tanah dan hak yang melekat dan didirikan di atasnya, misalnya
bangunan, pohon, tanaman-tanaman yang akarnya menancap di atas tanah, barang
tambang, atau hasil tanaman berupa buah-buahan yang belum dipetik.
2. Benda tidak bergerak karena peruntukannya
atau tujuan pemakaiannya. Keberadaan benda ini diatur dalam Pasal 507
KUHPerdata. Contoh dari barang jenis ini antara lain adalah mesin penggilingan,
pabrik dan barang yang dihasilkannya, benda-benda yang dilekatkan pada rumah,
perkantoran, dan lain sebagainya, seperti mesin ketik, lukisan dinding, ikan
dalam kolam, dan lain sebagainya.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, misalnya hak pakai, hak usaha, hak numpang karang, hak pakai
hasil, dan sejenisnya.
Jika menilik sifat aset tidak bergerak ini,
maka bila terjadi kasus pergeseran dari tempat penyimpanan atau batas-batas wilayah
kepemilikan, maka hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah harus
memperhatikan empat hal, antara lain:
- Kedudukan berkuasa (bezit)/hiyâzah,
diatur dalam Pasal 1977 KUHPerdata
- Penyerahan (levering)/qabdlu,
diatur dalam Pasal 612 KUHPerdata untuk benda bergerak dan Pasal 616 KUHPerdata
untuk benda tak bergerak
- Pembebanan (bezwaring)/dlaman,
maka untuk benda bergerak diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata dan UU No. 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk benda tak bergerak, maka diatur dalam
Pasal 1162 KUHPerdata serta UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah
- Daluwarsa/jatuh tempo. Menurut Pasal 1977
KUHPerdata, status kepemilikan benda bergerak tidak memiliki unsur daluwarsa.
Adapun untuk benda tak bergerak, maka menurut Pasal 610 KUHPerdata, status
kepemilikannya memiliki daluwarsa disebabkan karena dalam benda tak bergerak,
hak yang berkaitan dengannya tidak mutlak sebagai hak milik, melainkan kadang
berupa hak guna, atau hak pemanfaatan saja. []
Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti dan Pengkaji
Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar