Tata Cara Shalat Jenazah
yang Tak Diketahui Jenis Kelaminnya
Shalat jenazah adalah salah satu jenis ibadah
yang berstatus fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Ketika sudah terdapat salah
satu dari penduduk yang melaksanakan kewajiban ini, maka kewajiban melaksanakan
shalat jenazah bagi penduduk lainnya menjadi gugur.
Sudah maklum sekali bahwa tata cara shalat
jenazah adalah dengan cara melakukan empat takbir. Takbir pertama disertai niat
menshalati mayit, lalu setelah itu membaca Surat Al-Fatihah. Takbir kedua
membaca shalawat nabi. Takbir ketiga membaca doa-doa yang ditujukan kepada
mayit, seperti doa:
اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ
مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ
الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِوَأَبْدِلْهُ
دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَأَدْخِلْهُ
الْجَنَّةَ وَنَجِّهِ مِنْ النَّارِ
Dhamir “hu” yang terdapat dalam doa-doa di
atas diubah menjadi dhamir “ha” ketika mayit yang hendak dishalati adalah
perempuan sehingga doanya menjadi:
اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَها وَارْحَمْها وَعَافِها وَاعْفُ عَنْها وَأَكْرِمْ نُزُلَها وَوَسِّعْ
مُدْخَلَها وَاغْسِلْها بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّها مِنْ
الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْها
دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِها وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهاوَأَدْخِلْها
الْجَنَّةَ وَنَجِّها مِنْ النَّارِ
Setelah melaksanakan takbir yang ketiga
selanjutnya melaksanakan takbir keempat yang diiringi dengan salam. Cara
demikian adalah ketentuan yang ringkas dalam pelaksanaan shalat jamaah.
Permasalahan terjadi ketika seseorang yang
hendak akan melaksanakan shalat mayit, rupanya tidak mengetahui jenis kelamin
mayit. Dalam keadaan demikian, bagaimanakah ketentuan shalat yang harus
dilakukannya?
Dalam keadaan demikian, para ulama’ Mazhab
Syafi’iyah berpandangan bahwa dibebaskan bagi seseorang yang hendak menshalati
mayit yang tidak diketahui alat kelaminnya untuk menggunakan dhamir “hu” atau
“ha” dalam bacaan doa setelah takbir ketiga.
Menggunakan dhamir “hu” dengan dimaksudkan
pada lafadz شخص (seseorang) atau ميت yang dalam
gramatika arab keduanya tergolong lafal yang mudzakkar (laki-laki) atau boleh
juga dalam doa setelah takbir ketiga melafalkan dengan menggunakan dlamir “ha”
dengan dimaksudkan pada lafal جنازة (jenazah) yang dalam gramatika arab
tergolong muannats (perempuan).
Bebasnya memilih dua kategori ini dikarenakan
ketiga lafal di atas (شخص, ميت, جنازة) dapat mengakomodasi mayit yang berkelamin laki-laki dan
perempuan sehingga boleh saja memilih pelafalan salah satu jenis doa di atas
pada kasus mayit yang tidak diketahui alat kelaminnya.
Keterangan ini seperti yang dijelaskan dalam
Kitab Mughnil Muhtaj:
والقياس
أنه لو لم يعرف أن الميت ذكر أو أنثى أن يعبر بالمملوك ونحوه ويجوز أن يأتي بالضمائر
مذكرة على إرادة الشخص أو الميت ومؤنثة على إرادة لفظ الجنازة
Artinya, “Secara qiyas, sungguh jika tidak
diketahui apakah mayit laki-laki atau perempuan, maka kata ‘mayit’ dilafalkan
dengan kata mamluk atau lafal lain yang sama, dan boleh (dalam doa) untuk
menggunakan dhamir mudzakkar (laki-laki) dengan menghendaki kata ‘As-Syakhs’
atau ‘Al-Mayyit’ dan boleh pula menggunakan dhamir muannats (perempuan) dengan
menghendaki kata ‘al-janazah,’ (Lihat Syekh Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj,
juz I, halaman 343).
Adapun pelafalan niat shalat jenazah pada
mayit yang tidak diketahui status kelaminnya tidak perlu dipertegas dengan
dhamir mudzakkar atau muannats dalam pelafalan niatnya sebab hal ini tidak
diwajibkan. Cukup dengan menggunakan kata isyarat seperti dengan menggunakan
niat demikian:
أصلي
على هذا الميت فرضا لله تعالى
Artinya, “Saya niat menshalati mayit
ini sebagai shalat fardhu karena Allah ta’ala.”
Dengan menggunakan kata “mayit ini” yang
ditujukan pada mayit yang ada di depannya, maka sudah dianggap cukup, walau
orang yang menshalati sejatinya tidak mengetahui alat kelamin dari mayit.
Pasalnya, kata “mayit ini” sudah mengakomodasi mayit laki-laki atau perempuan.
Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar