Selasa, 18 Februari 2020

Nasaruddin Umar: Meluruskan Makna Jihad (25): Berkasih Sayang dengan Kelompok Minoritas


Meluruskan Makna Jihad (25)
Berkasih Sayang dengan Kelompok Minoritas
Oleh: Nasaruddin Umar

Safwan ibn Sulaiman meriwayatkan sebuah hadis yang menceritakan Nabi Muhammad pernah bersabda: Barangsiapa yang menzalimi seorang muhad (orang yang pernah melakukan perjanjian damai) atau melecehkan mereka, membebani beban di luar kesanggupan mereka, atau mengambil harta tanpa persetujuan mereka saya akan menjadi lawannya nanti di hari kiamat. (HR. Abu Daud). Hadis ini luar biasa.

Nabi dengan begitu tegas memberikan kepemihakan kepada kaum yang tertindas, terzalimi, dan terlecehkan tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, agama, dan kepercayaan. Hadis ini sebenarnya sejalan dengan semangat ayat: Walaqad karramna Bani Adam (Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam). (Q.S. Al-Isra'/17:70).

Bukan hanya Nabi, tetapi para pelanjutnya seperti Umar ibn Khaththab. Suatu ketika Umar blusukan di daerah-daerah, ia menyaksikan langsung sekelompok non-muslim dihukum dengan berjemur di bawah terik panas matahari di salah satu daerah di Syam (Syiria). Umar bertanya kenapa mereka dihukum seperti itu? Dijawab, karena mereka enggang membayar pajak (juzyah).

Khalifah Umar kelihatannya tidak setuju dengan hukuman seperti itu dan ia meminta agar mereka dibebaskan. Umar juga meminta kepada para penguasa lokal agar mereka tidak dibebani dengan beban di luar kesanggupan mereka. Dalam kesempatan lain, Khalifah Umar juga pernah menemukan salah seorang pengemis buta dan tua dari kalangan non-muslim. Umar bertanya, dari ahlul kitab mana engkau wahai kakek tua? Kakek tua itu menjawab: Aku adalah seorang Yahudi.

Umar melanjutkan pertanyaannya: Apa yang membuatmu seperti begini? Kakek itu menjawab: Aku membutuhkan makanan dan kebutuhan pokok.

Umar membawa kakek itu ke rumahnya dan membuat secarik memo yang isinya meminta petugas baitul mal (Perbendaharaan Negara) yang isinya: Tolong perhatikan orang ini dan orang-orang semacam ini. Demi Allah, kita tidak menyadari kalau kita telah memakan hartanya lalu kita mengabaikannya di asa tuanya. Sesungguhnya shadaqah itu untuk fakir miskin. Fuqara itu orang muslim dan fuqara ini orang miskin dari ahlul kitab.

Yang menarik dari hadis dan pengalaman sahabat Nabi di atas ialah pemberian bantuan dan pertolongan di dalam Islam ialah lintas agama dan budaya. Bantuan dan pertolongan dari umat Islam bukan hanya ditujukan kepada kelompok muslim, tetapi juga kepada kelompok non-muslim, sebagaimana ditunjukkan oleh Nabi dan Khulafaur Rasyidin, khususnya Umar ibn Khaththab.

Kemiskinan dan keterbelakangan itu tidak hanya terjadi di kalangan umat Islam, tetapi juga oleh kelompok agama lain. Siapapun mereka jika memerlukan bantuan dan pertolongan punya hak untuk dibantu, walaupun harus diambilkan dari kas negara (Bait al-Mal), sebagaimana ditunjukkan oleh Umar ibn Khaththab.

Di dalam kitab-kitab fikih banyak dibahas tentang fikih minoritas. Salah satu kewajiban umat Islam terhadap umat manusia, tanpa membedakan agama dan etniknya, ialah menyelamatkan mereka dari lokasi musibah dan penderitaan. Sekiranya sudah menjadi mayat pun, tetap menjadi fardhu kifayah buat umat Islam untuk mengurus jenazah tersebut. Berdosa massal semua orang atau desa yang menyaksikan mayat hanyut di sungai tanpa mendamparkan lalu menguburkannya. Karena mayat itu sesungguhnya sudah milik Allah (al-mayyit haq Allah) yang harus diurus dan dimakamkan.

Sebaliknya, umat Islam di mana pun ia berada menjadi tanggung jawab utama bagi seorang muslim. Sungguhpun ia berada di negara lain, tetap umat Islam secara keseluruhan bertanggung jawab untuk membebaskan saudaranya dari musibah dan penderitaan. Musibah tsunami yang mengguncang Aceh dan menyebabkan jatuh korban banyak, baik jiwa maupun harta, maka umat Islam secara keseluruhan bertanggung jawab untuk memberi pertolongan terhadap para korban tsunami tersebut. []

DETIK, 04 Februari 2020
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar