Selasa, 25 Februari 2020

Nasaruddin Umar: Meluruskan Makna Jihad (29): Contoh Penerapan "Sabab Nuzul" (2)


Meluruskan Makna Jihad (29)
Contoh Penerapan "Sabab Nuzul" (2)
Oleh: Nasaruddin Umar

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. at-Taubah/9:28)

Sepintas lalu ayat tersebut menyuguhkan pemahaman bahwa orang-orang musyrik itu najis, membatalkan wudhu, bahkan harus mandi jika bersentuhan dengannya. Pemahaman demikian bertentangan dengan beberapa ayat dan hadis. Allah pernah menegaskan dalam ayat lain: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. (Q.S. Al-Isra'/17:70).

Demikian pula beberapa ayat yang mengizinkan umat Islam berinteraksi dengan orang-orang musyrik. Khusus dengan perempuan ahli kitab ada ayat mengisyaratkan kebolehannya dikawini oleh laki-laki muslim. Jika mereka musyrik tentu akan menimbulkan kesulitan di dalam bermuamalah. Kaum musyrikin bukan babi atau anjing yang harus dijauhi oleh umat Islam.

Di sinilah perlunya memahami sabab nuzul sebuah ayat. Sabab nuzul ayat tersebut di atas ialah berkenaan dengan kehadiran kaum musyrikin di Mekah yang menyemarakkan jual-beli dan arus perdagangan. Sebagian kaum muslimin khawatir akan mengalami kerugian jika kaum musyrikin dilarang lagi berkunjung ke Mekah untuk berhaji atau umrah. Kemudian, Allah menenangkan mereka bahwa Dia akan mengganti buat mereka rezeki dari sumber yang lain. (Muhammad Sayyid Thanthawi, al-Tafsir al-Wasith, Jilid VI, h. 246).

Jadi konteksnya sangat kasuistik dan saya kira dalam sistem perdagangan global seperti sekarang sudah sulit menjumpai konteks perdagangan seperti dimaksud. Dengan demikian, pernyataan bahwa "orang-orang musyrik itu najis" harus dibaca dalam konteks khusus, bukan dalam konteks sekarang. Justru barang-barang dagangan seperti sajadah, parfum, elektronik, dan lain-lain yang membanjiri pasar-pasar di Mekah, Madinah, dan Jedah sekarang banyak dari China, Korea, Jepang, Bangladesh, India, Thailand, dan negara-negara Barat yang notabene negara berpenduduk mayoritas non-muslim.

Adapun yang dimaksud dengan al-musyrikin dalam ayat di atas terdapat perbedaan pendapat. Mayoritas ulama memaknainya dengan penyembah berhala ('abdah al-autsan) dan selainnya memaknainya dengan seluruh kafir. Sedangkan kata najas (najis) dalam ayat di atas mempunyai dua makna, yaitu: najis maknawi (simbolik) atau najis i'tiqad atau najis syar'i. Az-Zamakhsyari --sebagaimana tulis Zuhaili-- mengutip dari Ibnu Abbas bahwa person kaum musyrikin adalah najis (a'yan al-musyrikin najasah) sebagaimana halnya anjing dan babi. Hal tersebut didasari oleh makna tekstual ayat ini. (Wahbah az-Zuhaili, at-Tafsir al-Munir, Juz X, h. 167).

Hanya saja, jumhur ulama salaf, khalaf, dan ulama mazhab yang empat memandang bahwa person mereka suci atau bersih (a'yanuhum thahirah). Hal tersebut dipahami bahwa Nabi Muhammad tidak memerintahkan untuk membersihkan sesuatu yang telah disentuh oleh kaum musyrikin, padahal terjadi interaksi sosial dengan mereka. Bahkan, beberapa riwayat menyebutkan bahwa beliau memakan makanan Yahudi tanpa membersihkan bejana yang dipakai makan tersebut terlebih dahulu. (Muhammad Sayyid Thanthawi, al-Tafsir al-Wasith, Jilid VI, h. 246).

Pengikut imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ayat ini bukanlah larangan untuk memasuki Masjidil Haram. Tetapi, yang dimaksud adalah larangan bagi kaum musyrikin untuk berhaji atau umrah, sebagaimana yang pernah mereka lakukan di zaman jahiliah. Mereka mendasari argumentasinya dengan potongan ayat: ba'da 'amihim hadza. (Wahbah az-Zuhaili, at-Tafsir al-Munir, Juz X, h. 167). Imam as-Suyuthi juga memaparkan tiga jalur riwayat seputar asbabub nuzul ayat tersebut yang intinya sama dengan yang dikemukakan tadi. []

DETIK, 12 Februari 2020
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar