Jumat, 21 Februari 2020

Nasaruddin Umar: Meluruskan Makna Jihad (28): Pentingnya Memahami Sebab Turunnya Ayat dan Hadis


Meluruskan Makna Jihad (28)
Pentingnya Memahami Sebab Turunnya Ayat dan Hadis
Oleh: Nasaruddin Umar

Bahaya menafsirkan ayat tanpa memahami konteks latar belakang turunnya ayat (asbab al-nuzul) dan hadis (sabab wurud). Tanpa memahami sabab nuzul ayat dan sabab wurud hadis, maka peluang terjadinya kekeliruan di dalam pemahaman teks Al-Qurdan dan hadis sangat besar.

Sabab nuzul dan sabab wurud memiliki banyak bentuk. Ada dalam bentuk riwayat yang sangat tegas berhubungan dengan sebuah atau kelompok ayat dan hadis dan ada berupa peristiwa yang menjadi background turun dan lahirnya sebuah atau kelompok ayat atau hadis. Kedua-duanya amat penting dipahami untuk menentukan kadar dan kualitas penerapan ayat dan hadis di dalam konteks kehidupan masyarakat.

Ayat-ayat Al-Quran diturunkan selama 23 tahun dan demikian pula Muhammad menjadi Nabi dan Rasul dalam kurun waktu yang sama. Proses turun dan lahirnya ayat atau hadis ada dalam bentuk merespons sebuah kasus atau menjawab pertanyaan yang muncul di dalam masyarakat dan ada kelihatannya turun tanpa sebab musabbab secara langsung, namun kalangan ulama tafsir dan ulama hadis menyimpulkan sesungguhnya tidak ada satu ayat atau hadis lahir tanpa background tertentu.

Seolah-olah kurun waktu turunnya ayat dan hadis selama 23 tahun merupakan miniatur perjalan zaman yang akan ditempuh oleh Al-Quran dan hadis. Karena itu pula, ketergantungan kita terhadap sabab nuzul dan sabab wurud sangat tergantung pula oleh intensitas dan kualitas sebuah sabab nuzul dan sabab wurud, namun dalam hal ini para ulama tafsir dan ulama hadis sudah memiliki metodologi yang disusun dengan amat disiplin untuk menerapkan nilai-nilai dan norma-norma ayat dan hadis di dalam masyarakat.

Sebagai contoh, sebuah ayat menyatakan: "...bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian..." (Q.S. al-Taubah/9:5). Sabab nuzul ayat ini berkenaan dengan pelanggaran perjanjian damai yang dilakukan kaum musyrikin di Madinah pada saat bulan Muharram (umat Islam dilarang berperang).

Setelah bulan haram lewat maka turun ayat ini mengizinkan umat Islam untuk berperang jika mereka dikhianati. Yang dimaksud al-musyrikin dalam ayat tersebut ialah suatu komunitas pelanggar perjanjian damai saat itu. Sedangkan bagi yang tidak khianat dan tetap mematuhi perjanjian damai dalam tenggang waktu tertentu di antara mereka, walaupun juga kaum musyrikin, tidak boleh diganggu. (Muhammad Sayyid Thanthawi, al-Tafsir al-Wasith, Vol VI, h. 206).

Adapun perintah faqtuluhu (maka bunuhlah) dalam ayat itu bukanlah perintah wajib, tetapi hanya izin untuk membunuh. Hal ini sama dengan perintah menangkap dan menawan mereka. Perintah tersebut bertujuan membebaskan wilayah Mekah dan sekitarnya atau paling tidak Jazirah Arabia dari pengaruh kemusyrikan. (Quraish Shihab, Tafsir al-Mishabah, Vol. V, h. 504).

Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa ayat tersebut di atas khusus pada kaum musyrikin Arab, bukan selainnya. (Wahbah az-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir, Juz X, h. 111). Jadi bukan berarti begitu ketemu orang-orang non-muslim langsung menjadi halal darahnya untuk dibunuh, seperti selintas pemahaman kita sebelum memahami riwayat sabab nuzul-nya.

Demikian pula dalam hadis. Suatu ketika Nabi mau memimpin salat Magrib, tiba-tiba salah seorang sahabatnya kentut dan baunya sangat mengganggu hidung. Nabi memerintahkan siapa yang batal wudhunya segera keluar mengambil air wudhu. Namun tidak ada satu pun sahabatnya yang keluar karena mungkin malu. Akhirnya Nabi mengubah redaksi perintahnya: Siapa yang baru saja makan daging unta maka silakan keluar berwudhu.

Lalu beramai-ramailah sahabat yang baru pulang menghadiri pesta dengan suguhan daging unta keluar mengambil air wudhu. Hadis ini bukan berarti unta membatalkan wudhu, karena malapetaka bagi orang-orang yang hidup di padang pasir jika unta najis dan membatalkan wudhu. Nabi mengucapkan kata-kata itu agar tidak menyinggung dan mempermalukan salah seorang sahabatnya yang kentut saat itu. Inilah manfaat memahami sabab nuzul ayat dan sabab wurud hadis. []

DETIK, 10 Februari 2020
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar