Senin, 24 Februari 2020

Nasaruddin Umar: Meluruskan Makna Jihad (29): Contoh Penerapan "Sabab Nuzul" (1)


Meluruskan Makna Jihad (29)
Contoh Penerapan "Sabab Nuzul" (1)
Oleh: Nasaruddin Umar

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar). Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (Q.S. al-Baqarah (2): 120).

Jika ayat tersebut dipahami tanpa memahami sabab nuzul-nya, maka pengertian dan sikap yang bisa muncul ialah orang-orang Yahudi dan Nasrani selalu diklaim sebagai faktor pemicu konflik, karena itu umat Islam harus betul-betul bersikap hati-hati dan defensif terhadap mereka. Kecurigaan selalu muncul bahwa mereka selalu menjadikan komunitas muslim sebagai target kristenisasi atau yahudisasi. Akibatnya umat Islam gampang terpancing.

Padahal, konteks ayat tersebut di atas turun untuk menanggapi suatu peristiwa khusus, sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat. Pertama, kaum Yahudi Madinah dan Nasrani Najran meminta Nabi Muhammad untuk menghentikan peperangan di antara mereka. Mereka menyatakan siap untuk mengikuti ajakan Nabi, namun sikap itu lebih merupakan suatu taktik ketimbang sebagai tujuan, maka turunlah ayat itu untuk mengingatkan Nabi. (Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir, Juz I, hal. 294).

Kedua, Ibnu Abbas menyebutkan bahwa ayat itu berkaitan dengan peralihan arah kiblat. Menurutnya, Yahudi Madinah dan Nasrani Najran memohon kepada Nabi Muhammad agar salat dengan menghadap kiblat mereka (ke arah Palestina). Pasalnya, setelah Allah mengalihkan arah kiblat ke Kabah, mereka merasa kesulitan dan kecewa dalam usaha menyamakan arah kiblat mereka dengan agama yang diemban Nabi. Atas dasar itu, turunlah ayat tersebut. (Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi, Asbabun Nuzul, Kairo: Dar at-Tahrir li at-Thab' wa an-Nasyr, 1382 H, h. 18).

Ketiga, Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa yang paling awal di-nasakh dalam al-Quran adalah kiblat. Pada waktu itu, Rasulullah ketika hijrah ke Madinah yang mayoritas penduduknya adalah Yahudi, kemudian Allah memerintahkan Nabi menghadap ke Baitul Muqaddas. Untuk itu, kalangan Yahudi bergembira. Padahal, Nabi sangat menginginkan untuk menghadap Kabah yang merupakan kiblat Nabi Ibrahim.

Namun, selama beberapa bulan (dalam sebuah riwayat selama enam belas bulan), beliau menghadap ke Baitul Muqaddas. Suatu saat, beliau menengadahkan pandangannya ke langit seraya berdoa dan turunlah ayat fawallu wujuhakum syathrah --hadapkanlah mukamu ke arah Kabah. Al-Alusi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Nabi Muhammad tidak bermohon untuk itu, tetapi hanya menanti kapan saatnya peralihan arah kiblat tersebut.

Sa'id Hawa' menegaskan bahwa peralihan kiblat tersebut ditopang oleh dua motif; pertama, kecintaan Rasul SAW untuk menghadap Kabah; kedua, untuk membedakan dengan (kiblat) Yahudi. (Sa'id Hawa', al-Asas fii at-Tafsir, Jilid I, hal. 310).

Batasan atau ghayah dalam ayat di atas, yaitu "hingga engkau mengikuti agama mereka," merupakan kinayah (tidak menyebutkan secara tegas apa yang dimaksud, tetapi menyebut sesuatu yang lain yang dapat mengantar kepada apa yang dimaksud). Muhammad Sayyid Thanthawi mengatakan bahwa redaksi ini menggambarkan keputusasaan menyangkut kemungkinan sebagian Ahlu Kitab memeluk Islam. (Sayyid Muhammad Thanthawi, at-Tafsir al-Wasith li al-Qur'an al-Karim, Jilid I, hal. 262).

Atas dasar itu, ayat ini tidak dapat dijadikan dasar bahwa Ahlu Kitab berusaha untuk meng-nasrani-kan umat Islam. Ataupun me-yahudi-kan, karena Yahudi bukanlah agama misi. (Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Vol. I, hal. 295). []

DETIK, 11 Februari 2020
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar