Ketinggalan Takbir Imam
dalam Shalat Jenazah, Bagaimana?
Shalat jenazah bisa disebut merupakan jenis
shalat yang paling berbeda dibanding dengan shalat lainnya. Jika shalat yang
lain terdiri dari berbagai macam rukun fi’liyyah (gerakan tubuh) seperti
berdiri, ruku’, sujud dan duduk, maka shalat jenazah dilakukan dengan cara
berdiri saja, tanpa terdapat gerakan ruku’, sujud dan duduk.
Dari perbedaan yang begitu mencolok ini,
terdapat berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat jenazah,
salah satunya ketika seorang makmum ketinggalan takbir dalam shalat janazah
yang dilakukan secara berjamaah.
Seperti kita ketahui bersama bahwa shalat
jenazah terdiri dari empat takbir dengan berbagai bacaan tertentu yang dibaca
setelah masing-masing takbir. Lalu ketika makmum datang pada saat imam telah
takbir yang kedua, misalnya, bolehkah ia shalat bermakmum pada imam tersebut?
Lalu bacaan apakah yang mesti dibaca olehnya?
Makmum dalam permasalahan di atas, dalam
istilah fiqih biasa dikenal dengan sebutan makmum masbuq. Yaitu makmum yang
tidak mengikuti imam sejak dari awal pelaksanaan shalat, sehingga ia tidak
dapat menyempurnakan kewajiban bacaannya sendiri.
Dalam kasus shalat jenazah ini, makmum yang
ketinggalan takbir pertama atau kedua imam tetap diperbolehkan bermakmum dengan
ketentuan membaca bacaan sesuai dengan runtutan bacaan dirinya sendiri. Yaitu
setelah takbir pertama ia membaca Surat Al-Fatihah, meskipun imam berada pada
takbir kedua yang membaca shalawat. Sebab dalam keadaan ini, ia tidak perlu
mengikuti bacaan imam secara sama. Namun yang wajib diikutinya adalah gerakan
takbir imam saja.
Setelah imam melaksanakan salam, ia
melanjutkan kekurangan hitungan takbirnya sendiri. Jika ia menemui imam pada
takbir yang kedua, maka ia menambahkan satu takbir lagi setelah itu salam.
Ketentuan demikian seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:
فرع
المسبوق إذا أدرك الإمام في أثناء هذه الصلاة كبر ولم ينتظر تكبيرة الإمام
المستقبلة ثم يشتغل عقب تكبيره بالفاتحة ثم يراعي في الأذكار ترتيب نفسه فلو كبر
المسبوق فكبر الإمام الثانية مع فراغه من الأولى كبر مع الثانية وسقطت عنه القراءة
كما لو ركع الإمام في سائر الصلوات عقب تكبيره
“Cabang permasalahan. Ketika makmum masbuq
menemui imam di pertengahan shalat ini (shalat janazah) maka (langsung)
bertakbir, tanpa perlu menunggu takbir imam selanjutnya, lalu setelah takbir ia
membaca Surat al-Fatihah dan dzikir-dzikir sesuai dengan runtutan bacaannya
sendiri (bukan bacaan imam). Jika makmum masbuq baru saja memulai takbir, lalu
imam beranjak pada takbir kedua karena bacaan setelah takbir pertamanya telah
selesai maka makmum tersebut juga melakukan takbir kedua dan bacaan Al-Fatihah
menjadi gugur bagi dirinya. Seperti halnya permasalahan ketika imam beranjak
ruku’ pada shalat fardhu setelah takbirnya makmum.” (Syekh Yahya bin Syaraf
An-Nawawi, Raudah at-Thalibin, juz 2, hal. 128)
Permasalahan yang juga sering terjadi dalam
shalat jenazah yaitu ketika makmum pertengahan membaca al-Fatihah, namun belum
selesai merampungkan bacaannya tiba-tiba imam takbir. Dalam keadaan demikian
apakah makmum tetap wajib meneruskan bacaannya, atau ia memutus bacaan
al-Fatihah seketika itu juga agar bisa mengikuti takbirnya imam? Dalam ha ini
terdapat dua pendapat. Namun pendapat yang paling kuat adalah makmum memutus
bacaan al-Fatihahnya agar ia bisa mengikuti takbir imam. Seperti yang dijelaskan
dalam kelanjutan referensi di atas:
ولو
كبر الإمام الثانية والمسبوق في أثناء الفاتحة فهل يقطع القراءة ويوافقه أم يتمها
وجهان كالوجهين فيما إذا ركع الإمام والمسبوق في أثناء الفاتحة أصحهما عند
الأكثرين يقطع ويتابعه
“Jika imam melakukan takbir yang kedua,
sedangkan makmum masbuq sedang pertengahan membaca al-Fatihah, apakah dalam
kasus demikian ia memilih memutus bacaannya atau menyempurnakan al-Fatihahnya?
Dalam hal ini terdapat dua pendapat seperti halnya berlaku dalam permasalahan
ketika imam ruku’ sedangkan makmum masbuq berada di pertengahan bacaan
al-Fatihah. Pendapat paling benar menurut banyak ulama adalah ia memutus
bacaannya dan melanjutkan untuk mengikuti imam.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
makmum yang ketinggalan takbir imam dalam shalat jenazah, ia tetap boleh untuk
bermakmum padanya dengan ketentuan tetap membaca bacaan sesuai runtutan bacaan
takbir yang dilakukannya. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar