Terlambat Shalat Jumat,
Apakah Tidak Dapat Pahala?
Shalat Jumat disyariatkan untuk umat Muslimin
sekali dalam seminggu. Syariat ibadah ini diberlakukan wajib untuk Muslim pria
yang merdeka, baligh, serta menetap di suatu tempat.
Terkadang sebab aktivitas dan kesibukan
kerja, atau mungkin gara-gara macet di jalan, kita datang Jumatan belakangan.
Entah baru tiba setelah azan, jelang khutbah akan berakhir, atau malah ketika
shalat telah dimulai.
Pada dasarnya, sebagaimana disabdakan oleh
Nabi, orang yang mendapat keutamaan ibadah Jumat lebih besar adalah orang-orang
yang datang di awal waktu. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al
Bukhari:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ -رضي الله عنه- أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ- قَالَ: «مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ
رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ
يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ»
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah,
bahwa Rasulullah bersabda: "Seseorang yang mandi pada hari Jum'at –
sebagaimana mandi junub, lalu berangkat di waktu awal menuju Masjid, maka ia
seolah berkurban seekor unta. Siapa datang pada kesempatan (saat) kedua maka
dia seolah berkurban seekor sapi. Lalu orang yang datang di kesempatan (saat)
ketiga maka seolah ia berkurban seekor kambing yang bertanduk. Kemudian orang
yang datang pada kesempatan (saat) keempat seolah ia berkurban seekor ayam.
Orang yang datang pada kesempatan (saat) kelima maka dia bagai berkurban
sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para
Malaikat hadir mendengarkan dzikir (khutbah sang imam) tersebut,” (HR. Al
Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas mungkin populer di sekitar
kita. Bisa dimaknai bahwa Nabi memotivasi kaum Muslimin agar bersegera dan jangan
ngaret menuju masjid pada hari Jumat, guna mendapatkan kebaikan hari Jumat yang
lebih utama.
Riwayat lain menyatakan bahwa pada hari
Jumat, malaikat stand-by di gerbang dan pintu masjid-masjid guna
mencatat orang-orang yang datang Jumatan sebelum azan, dan menyempatkan i'tikaf
dengan dzikir atau baca Al Quran. Keterangan hadits yang demikian semakna
dengan hadits shahih yang disebutkan sebelumnya.
Jelaslah bahwa yang datang Jumatan lebih
dulu, pahalanya lebih besar dan dicatat malaikat senilai kurban hewan-hewan
seperti dijelaskan di atas. Nah, bagaimana jika terlambat atau belakangan
datang Jumatan? Apakah ia tidak mendapat keutamaan Jumat, serta ibadahnya ini
tidak dicatat malaikat?
Hal ini bisa jadi menggelisahkan, khawatir
ibadah kita tidak dicatat malaikat dan tidak mendapat pahala. Mengenai masalah
datang Jumatan terlambat atau belakangan ini, keterangan Ibnu Hajar al-Haitami
berikut bisa kita simak, sebagaimana komentar beliau atas riwayat hadits Abu
Hurairah di atas:
...أتى الصلاة أو
وقتها وابتكر أي أدرك أول الخطبة، ومحل ندب ما ذكر ما لم يضق الوقت وإلا وجب إن لم
يدرك الجمعة إلا به، ويكره عند اتساع الوقت العدو إليها كسائر العبادات.
Artinya: (Maksud anjuran bersegera datang
Jumatan adalah) dapat mengikuti shalat dan pada waktunya, serta dapat menjumpai
permulaan khutbah. Anjuran bersegera ini sekiranya waktu itu cukup untuk itu
(khutbah dan shalat). Jika waktunya tidak cukup, sampai-sampai terlambat shalat
maka menyegerakan datang Jumatan itu wajib. Dimakruhkan datang terlambat jika
ada kelonggaran waktu untuk itu, sebagaimana (adanya anjuran bersegera) pada
jenis ibadah lainnya” (Ibnu Hajar al Haitami, Al-Minhajul Qawim Syarh
Muqaddimah al-Hadramiyah, Beirut: Darul Kutub al Ilmiyah, hal. 182).
Shalat Jumat dilakukan dua rakaat jika sekurang-kurangnya
makmum menjumpai satu rakaat shalat bersama imam. Jika terlambat sampai dua
rakaat – yaitu setelah ruku’ rakaat kedua shalat, maka makmum tetap berniat
shalat Jumat tapi dengan tata cara shalat Dhuhur, yaitu empat rakaat.
Ini yang perlu dicermati. Jika bisa ikut
shalat bersama Imam, maka shalat Jumatnya tetap sah. Hanya saja, sebagaimana
dijelaskan para ulama, yang terlambat dan datang belakangan tidak mendapat
fadhilah (keutamaan) bersegera untuk Jumatan. Oleh malaikat akan tetap dicatat
pahala Jumatannya, tapi tidak digolongkan sebagai “orang-orang yang dapat
pahala datang Jumatan lebih awal”.
Wa ba’du, datang Jumatan ke masjid sebelum
azan berkumandang, lebih-lebih bisa menyempatkan I’tikaf adalah hal baik.
Semoga ibadah kita dapat selalu meningkat kualitasnya. Wallahu
a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar