Rabu, 26 Februari 2020

(Ngaji of the Day) Cara Bersuci Orang yang Lumpuh


Cara Bersuci Orang yang Lumpuh

Orang lumpuh seringkali memiliki problem teknis, terutama dalam melakukan aktivitas yang membutuhkan gerakan. Namun meski begitu, kewajiban melaksanakan ibadah yang diperintahkan oleh syara’ tidak lantas menjadi gugur baginya, sebab kewajiban syariat pada manusia digantungkan dalam dua sifat, yaitu baligh dan berakal.  Sehingga orang lumpuh yang masih memiliki ingatan akal yang baik, tetap wajib menjalankan ibadah-ibadah fardhu.

Hanya saja, orang lumpuh diberi keringanan (rukhshah) oleh syariat untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan kemampuannya. Dalam hal ini syara’ memberi ketentuan dalam sebuah hadits:

فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Ketika Aku melarang kalian melakukan sesuatu, maka tinggalkanlah dan ketika Aku memerintahkan kalian melakukan sesuatu maka lakukanlah semampunya.” (HR Bukhari)

Misalnya ketika orang lumpuh tidak mampu berdiri maka ia boleh shalat dengan duduk atau berbaring sesuai dengan kemampuannya. Jika tidak mampu melaksanakan haji tapi biaya sudah mencukupi, maka ia boleh mewakilkan hajinya pada orang lain. Begitu juga dalam ibadah-ibadah yang lain, pelaksanaannya disesuaikan dengan kadar kesanggupannya dalam menjalankan ibadah yang wajib bagi dirinya. Lalu bagaimana dengan bersuci?

Dalam hal bersuci, orang yang lumpuh diperbolehkan untuk meminta pertolongan orang lain agar menyiramkan air pada anggota tubuh yang wajib dibasuh, baik itu pada saat wudhu ataupun mandi besar, dengan ketentuan penyiraman air oleh orang lain dilakukan sesuai urutan membasuh anggota wudhu. Dan juga niat bersuci tetap dilafalkan oleh orang lumpuh dalam hatinya, sebab dalam hal niat bersuci tidak dapat diwakilkan pada orang lain. 

Bahkan meminta pertolongan orang lain bisa menjadi wajib bagi orang lumpuh, ketika sudah tidak mampu untuk menggerakkan tubuhnya untuk menyiram air, misalnya seperti yang terjadi pada orang yang lumpuh total. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Safinah an-Naja:

ـ (فصل) الإستعانات أربع خصال : مباحة وخلاف الأولى ومكروهه وواجبة فالمباحة هي تقريب الماء ، وخلاف الأولى هي صب الماء على نحو المتوضئ ،والمكروهه هي لمن يغسل أعضاءه ، والواجبة هي للمريض عند العجز

“Pasal. Meminta pertolongan (dalam ibadah) terbagi menjadi empat hukum yaitu mubah, khilaf al-aula, makruh, dan wajib. Contoh meminta pertolongan yang mubah seperti meminta pertolongan orang lain agar mendekatkan air pada orang yang hendak bersuci, contoh yang khilaf al-aula yaitu seperti meminta orang lain untuk menuangkan air pada orang yang hendak wudhu, contoh yang makruh seperti meminta orang lain untuk menuangkan air pada anggota wudhunya, dan contoh yang wajib seperti meminta pertolongan orang lain bagi orang yang sakit ketika ia tidak mampu (bersuci sendiri).” (Salim bin Samir al-Hadrami, Safinah an-Naja, Hal. 9)

Berbeda halnya ketika anggota tubuh orang lumpuh akan berbahaya ketika terkena air, misalnya memperparah penyakit atau kondisi kesehatan. Dalam keadaan demikian kewajiban wudhu dan mandi besar baginya diganti dengan tayammum. Pelaksanaan tayammum baginya sama halnya seperti pelaksanaan tayammum secara umum yaitu mengusapkan debu pada wajah dan tangan, jika tidak mampu melaksanakan sendiri maka ia dapat meminta pertolongan orang lain, seperti halnya praktek bersuci yang dijelaskan di atas. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bersuci bagi orang yang lumpuh tetap wajib dalam rangka menghilangkan hadats. Sedangkan dalam praktiknya ia dapat meminta pertolongan orang lain, namun dalam hal niat tetap wajib dilakukan oleh dirinya sendiri. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar