Cara Bersuci Orang yang
Lumpuh
Orang lumpuh seringkali memiliki problem
teknis, terutama dalam melakukan aktivitas yang membutuhkan gerakan. Namun meski
begitu, kewajiban melaksanakan ibadah yang diperintahkan oleh syara’ tidak
lantas menjadi gugur baginya, sebab kewajiban syariat pada manusia digantungkan
dalam dua sifat, yaitu baligh dan berakal. Sehingga orang lumpuh yang
masih memiliki ingatan akal yang baik, tetap wajib menjalankan ibadah-ibadah
fardhu.
Hanya saja, orang lumpuh diberi keringanan
(rukhshah) oleh syariat untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan kemampuannya.
Dalam hal ini syara’ memberi ketentuan dalam sebuah hadits:
فَإِذَا
نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا
مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Ketika Aku melarang kalian melakukan
sesuatu, maka tinggalkanlah dan ketika Aku memerintahkan kalian melakukan
sesuatu maka lakukanlah semampunya.” (HR Bukhari)
Misalnya ketika orang lumpuh tidak mampu
berdiri maka ia boleh shalat dengan duduk atau berbaring sesuai dengan
kemampuannya. Jika tidak mampu melaksanakan haji tapi biaya sudah mencukupi,
maka ia boleh mewakilkan hajinya pada orang lain. Begitu juga dalam
ibadah-ibadah yang lain, pelaksanaannya disesuaikan dengan kadar kesanggupannya
dalam menjalankan ibadah yang wajib bagi dirinya. Lalu bagaimana dengan
bersuci?
Dalam hal bersuci, orang yang lumpuh
diperbolehkan untuk meminta pertolongan orang lain agar menyiramkan air pada
anggota tubuh yang wajib dibasuh, baik itu pada saat wudhu ataupun mandi besar,
dengan ketentuan penyiraman air oleh orang lain dilakukan sesuai urutan
membasuh anggota wudhu. Dan juga niat bersuci tetap dilafalkan oleh orang
lumpuh dalam hatinya, sebab dalam hal niat bersuci tidak dapat diwakilkan pada
orang lain.
Bahkan meminta pertolongan orang lain bisa
menjadi wajib bagi orang lumpuh, ketika sudah tidak mampu untuk menggerakkan
tubuhnya untuk menyiram air, misalnya seperti yang terjadi pada orang yang
lumpuh total. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Safinah an-Naja:
ـ
(فصل) الإستعانات أربع
خصال : مباحة وخلاف الأولى ومكروهه وواجبة فالمباحة هي تقريب الماء ، وخلاف الأولى
هي صب الماء على نحو المتوضئ ،والمكروهه هي لمن يغسل أعضاءه ، والواجبة هي للمريض
عند العجز
“Pasal. Meminta pertolongan (dalam ibadah)
terbagi menjadi empat hukum yaitu mubah, khilaf al-aula, makruh, dan wajib.
Contoh meminta pertolongan yang mubah seperti meminta pertolongan orang lain
agar mendekatkan air pada orang yang hendak bersuci, contoh yang khilaf al-aula
yaitu seperti meminta orang lain untuk menuangkan air pada orang yang hendak
wudhu, contoh yang makruh seperti meminta orang lain untuk menuangkan air pada
anggota wudhunya, dan contoh yang wajib seperti meminta pertolongan orang lain
bagi orang yang sakit ketika ia tidak mampu (bersuci sendiri).” (Salim bin
Samir al-Hadrami, Safinah an-Naja, Hal. 9)
Berbeda halnya ketika anggota tubuh orang
lumpuh akan berbahaya ketika terkena air, misalnya memperparah penyakit atau
kondisi kesehatan. Dalam keadaan demikian kewajiban wudhu dan mandi besar
baginya diganti dengan tayammum. Pelaksanaan tayammum baginya sama halnya
seperti pelaksanaan tayammum secara umum yaitu mengusapkan debu pada wajah dan
tangan, jika tidak mampu melaksanakan sendiri maka ia dapat meminta pertolongan
orang lain, seperti halnya praktek bersuci yang dijelaskan di atas.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
bersuci bagi orang yang lumpuh tetap wajib dalam rangka menghilangkan hadats.
Sedangkan dalam praktiknya ia dapat meminta pertolongan orang lain, namun dalam
hal niat tetap wajib dilakukan oleh dirinya sendiri. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar