Jumat, 28 Februari 2020

(Ngaji of the Day) Beda Pendapat Ulama soal Dua Shalat Jumat dalam Satu Desa


Beda Pendapat Ulama soal Dua Shalat Jumat dalam Satu Desa

Saat masih kecil, penulis sering menyaksikan perdebatan antara penduduk desa terkait hukum dua shalat Jumat dalam satu desa. Pasalnya, di desa sebelah terdapat dua masjid; masjid barat dan masjid timur. Kedua masjid sama-sama besar dan memiliki takmir masing-masing. Takmir kedua masjid merasa berhak untuk menyelenggarakan shalat Jumat.

Untuk menghentikan polemik tersebut, para perangkat desa, takmir kedua masjid, dan tokoh masyarakat berkumpul serta bermusyawarah. Kemudian mereka sepakat untuk menggunakan salah satu masjid sebagai tempat shalat Jumat, sebab menurut keyakinan mereka tidak boleh ada dua shalat Jumat dalam satu desa. 

Menurut hemat penulis, kejadian semacam ini tidak hanya dialami oleh penduduk desa dimaksud, melainkan banyak penduduk desa yang lain. Karenanya, kita perlu memahami hukum dua shalat Jumat atau lebih dalam satu desa.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum permasalahan ini. Pertama, Imam Abu Hanifah, Amr bin Dinar dan ulama mazhab Dzahiriyyah menegaskan bahwa melaksanakan dua atau lebih shalat Jumat dalam satu desa hukumnya boleh. 

Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wata’ala:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ   

Dan dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (QS. Al-Haj: 78).

Ayat ini menyatakan, segala kesulitan dalam beragama dihilangkan, terutama terkait aturan yang menyangkut orang banyak, seperti shalat Jumat. Sementara, mewajibkan umat Islam berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan shalat Jumat merupakan sebuah kesulitan, apalagi bagi orang yang tinggal jauh dari masjid. Karenanya, kesulitan itu harus dihilangkan dengan memperbolehkan mendirikan shalat Jumat lebih dari satu.     

Selain itu, mereka juga berpegangan pada ucapan Ali radhiyallahu anhu:

 لَا جُمْعَةَ إِلَّا فِيْ مِصْرٍ جَامِعٍ

Tidak ada shalat Jumat kecuali di pemukiman (desa) yang ada masjidnya (Abdullah bin Abi Syaibah, Al-Mushnaf, Darul Fikr, Juz 2, Halaman 545).

Hadis di atas menjelaskan, shalat Jumat dianggap sah jika dikerjakan di pemukiman. Artinya, shalat Jumat tetap dihukumi sah, sekalipun didirikan di dua tempat atau lebih, selama tempat-tempat itu berada di pemukiman penduduk.

Kedua, menurut Imam Abu Yusuf dan Imam Syafi’i dalam salah satu riwayat yang kuat, tidak boleh ada dua shalat Jumat atau lebih dalam satu desa. Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wata’ala:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ. لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا.  

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." dan Allah menjadi saksi bahwa Sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. (QS. At-Taubah: 107-108).

Ayat ini menjelaskan keharaman membangun masjid berdekatan dengan masjid lain, sebab dapat memecah belah umat Islam. Sedangkan, mendirikan dua shalat Jumat dalam satu desa juga berpotensi memecah belah umat Islam, maka tidak boleh.

Di samping itu, mereka juga berpegangan pada riwayat Bukair bin al-Asyaj:

عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الأَشَجّ قَالَ: حَدَّثَنِي أَشْيَاخُنَا: أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّوْنَ فِي تِسْعِ مَسَاجِدَ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَسْمَعُوْنَ أَذَانَ بِلَالٍ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمْعَةِ حَضَرُوا كُلُّهُمْ مَسْجِدَ رَسْوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Bukair bin al-Asyaj, ia berkata: Guru-guru kami bercerita kepadaku bahwa pada masa Rasulullah shallallahu a’laihi wasallam masih hidup, mereka mengerjakan shalat di Sembilan masjid, padahal mereka mendengar azan Bilal. Tetapi, setiap hari Jumat datang, mereka semua datang ke masjid Rasulullah shallallahu a’laihi wasallam. (Baihaki, Makrifatus Sunan wal Atsar, Juz 5, halaman 157).

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa para sahabat senantiasa mengerjakan shalat Jumat di masjid Nabi shallallahu a’laihi wasallam meskipun ada banyak masjid lain. Dari sini dapat difahami bahwa melaksanakan dua shalat Jumat dalam satu desa tidak boleh. Seandainya hal ini terjadi, maka shalat Jumat pertama dianggap sah dan yang kedua dianggap batal.

Ketiga, menurut Imam Malik, Imam Ahmad, dan pendapat yang benar dalam mazhab Syafi’i, dalam satu desa tidak boleh ada lebih dari satu shalat Jumat, kecuali ada kebutuhan (hajat), seperti: Masjid sempit dan tidak mungkin diperluas, desa sangat luas, jarak yang sangat jauh antara satu masjid ke masjid lainnya, dan adanya permusuhan antar penduduk.  

Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wata’ala:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. 

Ayat ini menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi kaum Muslimin. Sementara, membolehkan mendirikan dua shalat Jumat karena ada kebutuhan merupakan bentuk kemudahan yang dikehendaki oleh Allah.

Mereka juga berpedoman pada fatwa (atsar) Atho’ yang diriwayatkan oleh Ibnu Juraij:

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاء: أَرَأَيْتَ أَهَلَ الْبَصْرَةِ لَا يَسَعُهُمُ الْمَسْجِدُ الْأَكْبَرُ كَيْفَ يَصْنَعُوْنَ؟ قَالَ: لِكُلِّ قَوْمٍ مَسْجِدٌ يُجَمِّعُوْنَ فِيْهِ، ثُمَّ يُجْزِئُ ذَلِكَ عَنْهُمْ 

Dari Ibnu Juraij, ia berkata: Aku berkata kepada Atho’: Apakah kamu melihat penduduk Bashrah, masjid paling besar tidak muat untuk mereka,apa yang mereka perbuat ? Ia berkata: Setiap kaum memiliki masjid tempat mereka berkumpul (untuk shalat Jumat). Lalu bagi mereka, hal itu sudah cukup.

Pada atsar di atas, Atho’ membolehkan mendirikan dua shalat Jumat sebab ada hajat dan darurat, yaitu masjid terbesar di Bashrah tidak mampu menampung seluruh jama’ah. (Lihat: Hasyim Jamil, Masa’il Minal Fiqhil Muqaran, Damaskus, Darus Salam, halaman 164-168).

Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat ketiga yang menyatakan kebolehan mendirikan dua shalat Jumat dalam satu desa, karena ada hajat atau darurat, merupakan pendapat yang kuat. Sebab, pendapat ini selaras dengan prinsip al-taysir (memberikan kemudahan) dalam Islam. Pendapat ini juga lebih membawa kemaslahatan bagi kaum muslimin, dan syiar Islam, mengingat saat ini jumlah masjid semakin banyak. Wallahu a’lam. []

Ustadz Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung, dan Pengurus LDNU Jombang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar