Senin, 17 Februari 2020

(Ngaji of the Day) Diskusi Imam Syafi’i dan Sufyan ats-Tsauri soal Kulit Binatang


Diskusi Imam Syafi’i dan Sufyan ats-Tsauri soal Kulit Binatang

Jika belajar kitab-kitab fiqih mazhab Imam Syafi’i, kita akan mendapatkan pembahasan yang berkaitan tentang kebolehan menyamak kulit hewan kecuali anjing dan babi atau yang lahir dari salah satu dari keduanya, sebagaimana yang tercantum dalam kitab Fathul Qarîb al-Mujîb fî Syarh Alfâdhit Taqrîb:

(وجلود الميتة) كلها (تطهُر بالدباغ) سواء في ذلك ميتة مأكول اللحم وغيره

Artinya: “Semua kulit bangkai dapat suci dengan proses penyamakan, entah dari hewan yang boleh dimakan dagingnya maupun yang tidak. (Syekh Muhammad bin Qasim, Fathul Qarîb al-Mujîb fî Syarh Alfâdhit Taqrîb, Beirut, Daar Ibn Hazm, 2005, halaman 28)

Pembahasan ini cukup masyhur dalam mazhab Imam Syafi’i karena letak pembahasannya pun di awal, yaitu dalam bab bersuci (thaharah). Namun, meski demikian, ternyata pada awalnya Imam Syafi’i adalah salah satu ulama yang berpendapat tidak dibolehkannya menyamak kulit hewan. Konon beliau pernah berdiskusi dengan imam Sufyan ats-Tsauri tentang masalah ini.

Kitab Syarh al-Yâqût an-Nafîs karya Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri , Jedah, Darul Minhaj, 2007, halaman 63) pernah memaparkan kisah tentang perbedaan argumentasi yang terjadi di antara dua ulama besar tersebut.

Semula Imam Syafi’i berpendapat bahwa kulit hewan tidak bisa disucikan meskipun disamak. Beliau menggunakan dalil pada surat yang dikirimkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Juhaimah:

إنِّي كُنْتُ رَخَّصْتُ لَكُمْ فِي جُلُودِ الْمَيْتَةِ فَإِذَا جَاءَكُمْ كِتَابِي هَذَا فَلَا تَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلَاعَصَبٍ

Artinya: “Sesunguhnya aku telah memberi kemudahan kepada kamu dalam hal kulit bangkai, maka apabila surat ini sampai kepadamu maka jangan kamu ambil manfaat dari kulit bangkai, baik dengan disamak atau dengan membalut .” (Mu'jam al-Ausath)

Sedangkan Imam Sufyan ats-Tsauri berpendapat bahwa kulit bangkai bisa disucikan dengan cara disamak. Dalil yang beliau gunakan sebagai dasar pendapat tersebut adalah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ وَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا

Artinya: “Dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anh ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemukan bangkai domba yang diberikan kepada bekas budaknya Maimunah sebagai sedekah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kenapa kulitnya tidak engkau manfaatkan?’ Mereka berkata: Itu bangkai, wahai Rasulullah. Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang haram itu hanya memakannya.” (Shahihul Bukhari)

Adapun kesimpulan dari diskusi kedua imam fiqih itu adalah masing-masing dari mereka mencabut statemennya. Kemudian Imam Sufyan ats-Tsauri mengikuti pendapat Imam Syafi’i, yaitu tidak ada bagian yang suci sama sekali dari bangkai hewan, sementara Imam Syafi’i mengikuti pendapat Imam Sufyan ats-Tsauri yang berpendapat bahwa kulit dapat disucikan dengan cara disamak.

Dengan demikian, kita dapat melihat kedua ulama besar ini tidak fanatik terhadap pendapatnya masing-masing. Mereka menggunakan pendapat teman diskusi untuk menyempurnakan kekurangan pendapat sendiri. Demikianlah seharusnya orang berdebat: masing-masing berangkat dari motivasi ingin mencari kebenaran, bukan sekadar pembenaran.

Begitupun pada masa ini, mencari pembenaran bukanlah suatu hal yang terpuji dalam memegang suatu pendapat, apalagi sampai memaksakan pendapatnya agar diikuti orang lain, cukup kita tengok tradisi ulama kita sejak dahulu kala, betapa mereka toleransinya terhadap perbedaan pendapat dan tidak memonopoli kebenaran secara sepihak saja.Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar