Senin, 17 Februari 2020

(Ngaji of the Day) Hukum Membunuh dan Mengonsumsi Daging Kelelawar


Hukum Membunuh dan Mengonsumsi Daging Kelelawar

Kelelawar adalah satu-satunya mamalia yang dapat terbang. Dia berasal dari ordo chiroptera dengan kedua kaki depan yang berkembang menjadi sayap. Setidaknya ada delapan jenis famili kelelawar.

Dalam bahasa Arab, sebagaimana disampaikan dalam kitab Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah juz 4, halaman 261, kelelawar mempunyai beragam istilah yakni khuffâsy, wathwâth, dan khuththâf. Sebagian ulama mengatakan berbagai istilah nama tersebut mempunyai maksud bahwa kelelawar mempunyai perbedaan spesies/jenis, tapi sebagian ulama lain memandang antara khuffâsy dan wathwâth merupakan sinonim yang mengacu pada hewan yang sama.

Pada hadits shahih yang diriwayatkan Ibnu Umar, diceritakan bahwa Rasulullah melarang membunuh kelelawar. Apa pasal? Karena saat Baitul Maqdis dibakar, menurut sebuah riwayat, kelelawar merupakan hewan yang berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar diberi kekuatan bisa menenggelamkan sehingga Masjidil Aqsha tidak jadi terbakar.

لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ , وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ: يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ

Artinya: “Janganlah kalian membunuh katak. Sesungguhnya kicauannya adalah tasbih. Dan jangan lah kalian membunuh kelelawar. Sebab, ketika Baitul Maqdis dibakar, kelelawar itu berdoa kepada Allah ‘Ya Tuhan kami, kuasakan kami atas lautan sehingga aku bisa menenggelamkan mereka’.” (As-Sunan Ash-Shaghir, juz 4, halaman 59)

Masih dalam kitab yang sama, dalam hadits lain riwayat Aisyah disebutkan bahwa kelelawar melalui sayapnya ikut berusaha memadamkan api saat Baitul Maqdis dibakar. 

 وَرُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ فِي الْوَطْوَاطِ وَهُوَ الْخُفَّاشُ أَنَّهَا كَانَتْ تُطْفِئُ النَّارَ يَوْمَ أُحْرِقَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ بِأَجْنِحَتِهَا 

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah tentang kelelawar. Dia adalah hewan yang memadamkan api dengan sayap-sayapnya pada saat Baitul Maqdis dibakar.”

Para ulama Syafi’iyyah berpandangan, larangan membunuh suatu hewan, baik di dalam ataupun di luar tanah haram (Makkah-Madinah), menunjukkan pula keharaman mengonsumsinya. Logikanya, hewan tersebut tidak mungkin dimakan sebelum terlebih dahulu membunuhnya. Bila membunuh saja diharamkan, tentu memakannya pun haram. Rasululullah melarang membunuh kelelawar, sehingga hukum yang dihasilkan adalah kelelawar haram dibunuh dan juga haram dimakan. 

Secara tegas, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menyatakan:

وَالْخُفَّاشُ حَرَامٌ قطعا

Artinya: “Kelelawar hukumnya haram secara meyakinkan,” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, (Dârul Fikr), juz 9, halaman 22).

Hal senada diungkap dalam kitab Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah sebagai berikut:

وَيُطْلَقُ الْخُطَّافُ عَلَى الْخُفَّاشِ وَهُوَ الْوَطْوَاطُ وَهُوَ حَرَامٌ أَيْضًا

Artinya: “Dikatakan Al-Akhuthâf untuk jenis binatang kelelawar, yaitu Al-Wathwhat hukumnya juga haram,” (Syekh Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah, juz 4, halaman 261).

Demikian juga As-Syarbini menyatakan, Imam Nawawi dan Rafi’i sepakat atas keharaman kelelawar. Baik di tanah haram atau di tanah halal, kelelawar haram dimakan. Begitu pula bagi orang yang sedang ihram juga dilarang membunuh hewan satu ini. Kaidah kedua imam tersebut, apabila hewan yang haram dimakan dibunuh orang yang berihram atau di tanah haram tidak akan terkena denda, maka hal tersebut tidak berlaku bagi kelelawar. Kelelawar walaupun haram, bagi yang membunuhnya saat ihram, terkena denda. 

وَأَمَّا الْخُفَّاشُ وَيُقَالُ لَهُ الْوَطْوَاطُ فَقَطَعَ الشَّيْخَانِ بِتَحْرِيمِهِ مَعَ جَزْمِهِمَا فِي مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ بِوُجُوبِ قِيمَتِهِ إذَا قَتَلَهُ الْمُحْرِمُ أَوْ فِي الْحَرَمِ مَعَ تَصْرِيحِهِمَا بِأَنَّ مَا لَا يُؤْكَلُ لَا يَجِبُ ضَمَانُهُ، وَالْمُعْتَمَدُ مَا هُنَا

Artinya: “Kelelawar, juga disebut wathwath, Syekhain yakin hukumnya haram beserta keyakinan mereka pada hal-hal yang diharamkan pada saat ihram dengan membayar dendanya apabila dibunuh oleh orang yang berihram atau di tanah haram walaupun secara mendasar menurut keduanya bahwa hewan yang tidak halal dimakan, tidak terkena denda apabila dibunuh. Pendapat yang dibuat pegangan sebagaimana dalam keterangan ini. (Muhammad As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1994], juz 6, halaman 153].

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum membunuh dan memakan kelelawar adalah haram. Hal ini juga berlaku baik bagi orang yang sedang ihram ataupun sedang tidak berihram. Wallahu a’lam. []

Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar