Kamis, 13 Februari 2020

(Ngaji of the Day) Bagaimana Rasio Menjelaskan Ketentuan Ibadah?


Bagaimana Rasio Menjelaskan Ketentuan Ibadah?

Dalam agama ada aturan-aturan yang bersifat rasional sebab hakikatnya merupakan nilai universal. Misalnya kewajiban membantu sesama, menegakkan yang ma'ruf, menghilangkan yang munkar, dan banyak lainnya. Yang seperti ini dikenal dengan istilah aturan ta'aqquli atau aturan yang motif dan tujuannya mudah dipahami nalar. 

Selain itu, ada juga aturan-aturan yang sifatnya tak bisa ditanya alasan penentuannya. Misalnya jumlah rakaat shalat, gerakan-gerakan shalat, makanan apa saja yang haram, kewajiban iddah, larangan bagi orang berhadats, kenajisan benda tertentu, dan sebagainya yang bersifat teknis. Yang seperti ini disebut dengan istilah ta'abbudi atau hal yang dilakukan karena faktor semata ibadah. Hal ta'abbudi ini dituntut untuk diikuti saja tanpa bisa ditanya alasannya kenapa dan tak bisa juga digugat atau diganti dengan yang lain. Menolaknya berarti dianggap tidak patuh pada aturan agama, titik.

Banyak orang menganggap wilayah ta'abbudi ini sebagai wilayah irasional dari agama. Alasannya karena wilayah ini tak bisa dicerna alasan pewajibannya, apa tujuannya dan apa output-nya. Sepintas anggapan ini benar, tapi sebenarnya tidak tepat. 

Perintah yang bersifat ta'abbudi sejak awal dimaksudkan sebagai instrumen tes kepatuhan, tak ada tujuan lain. Dengan instrumen ini, maka yang patuh dan yang tak patuh akan terlihat jelas. 

Secara rasional, semua tes kepatuhan haruslah bersifat berbeda dengan kehendak umum dari orang yang diuji dan tidak dapat dijelaskan alasan spesifik di balik tes itu olehnya. Misalnya seorang bos mau mengetes kepatuhan pegawainya, maka ia harus memerintahkan sesuatu yang sesuai kriteria di atas, misalnya memerintahkan masuk kantor jam 7.00 dan keluar jam 15.00. Bos itu tak perlu menjelaskan kenapa jam itu dipilih dan apa bedanya antara jam 7.00 dengan 6.59 atau dengan 7.01. Tak perlu juga ia menjelaskan nalar di balik penentuan jam itu. Tindakan Bos ini sangat rasional.

Akan menjadi irasional bila si bos memakai instrumen tes yang memang sesuai kehendak orang yang diuji. Misalnya dengan mengatakan bahwa pegawai yang patuh adalah pegawai yang makan dua kali sehari. Ini instrumen tes yang irasional dan selamanya tak akan pernah menghasilkan nilai kepatuhan. 

Hal yang sama terjadi bila misalnya nalar di balik penentuan jam masuk 7.00 itu disampaikan dan menjadi hal yang bisa dinegosiasi keberlakuannya. Misalnya dengan mengatakan bahwa 7.00 ditetapkan karena untuk melayani klien yang datang. Artinya bila jelas klien tak datang maka aturan ini gugur. Ini sama dengan mengatakan lampu merah boleh diterobos bila sudah jelas aman. Instrumen tes yang demikian akan tidak efektif sebagai alat ukur sebab akan banyak alasan untuk menggugurkannya.

Jadi, ketidakjelasan alasan di balik perintah ta'abbudi justru adalah cara paling rasional untuk mengukur tingkat kepatuhan seorang hamba. Bila misalnya larangan memakan babi diberi alasan tertentu yang spesifik sebagai illat (alasan penentu hukum), semisal alasannya karena daging babi berbahaya, maka akan banyak orang yang memakannya dengan alasan sama sekali tak berbahaya baginya. Bila alasannya kotor dan menjijikkan, maka akan banyak yang memakannya dengan alasan dagingnya sudah dibersihkan dan tak menjijikkan baginya. 

Hal yang sama berlaku pada seluruh perintah ta'abbudi lainnya. Bila gerakan shalat dan waktunya dijelaskan untuk tujuan tertentu sebagai illatnya, maka akan muncul varian shalat alternatif yang secara akal juga memenuhi kriteria yang sama. Akhirnya, syariat itu sendiri menjadi tidak baku yang konsekuensinya tak punya alat ukur kepatuhan yang terukur.

Kesimpulannya, adanya perintah-perintah yang ta'abbudi adalah hal yang rasional dalam agama. Justru irasional bila sama sekali tak ada yang berkarakteristik ta'abbudi. Bahkan, seluruh gerakan upacara bendera saja dibuat "serupa dengan ta'abbudi" sehingga tak bisa dipertanyakan kenapa gerakan dan sikapnya harus begini atau begitu tanpa boleh ditawar lagi. Namun demikian tak bisa disimpulkan bahwa upacara bendera itu tidak rasional. []

Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti Bidang Aqidah di Aswaja NU Center Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar