Senin, 24 Februari 2020

Fadli Zon: Soliditas Parlemen Negara Muslim, Faktor Penting Mewujudkan Kemerdekaan Palestina


Soliditas Parlemen Negara Muslim, Faktor Penting Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
Oleh: Fadli Zon

PROPOSAL "Deal of the Century" yang diajukan Trump tentang rencana perdamaian Timur Tengah, tidak bisa disebut sebagai proposal perdamaian, melainkan sebuah tindakan perampokan sistematis. Pasalnya, alih-alih menawarkan solusi komprehensif, proposal tersebut lebih sebagai upaya Trump mengamankan kepentingan politik Israel di atas tanah Palestina. Karena itu diperlukan soliditas parlemen negara muslim, untuk memprotes keras kebijakan tersebut.

Demikian pidato yang disampaikan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon dalam The 3rd Conference of the League of Parliamentarians for Al-Quds, 8 Februari 2020, di Malaysia. Konferensi ini dibuka pagi tadi oleh Persa a Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Perdamaian di Timur Tengah tak bisa tercapai melalui kebijakan unilateral. Sehingga, di tengah upaya keras masyarakat internasional meredakan situasi di Timur Tengah, kehadiran proposal “Deal of the Century” Trump adalah ancaman serius bagi proses perdamaian yang sudah diupayakan selama puluhan tahun.

Proposal Trump adalah kebijakan provokatif. Selain hanya mengamankan kepentingan politik Israel, proposal tersebut banyak melanggar resolusi PBB, Madrid principles, dan Quartet Road Map. Sehingga, saya lebih melihat proposal tersebut sebagai rencana pengkhianatan, perampokan, dan tindakan ilegal, ketimbang mencari solusi yang adil bagi Timur Tengah, khususnya Palestina.

Penetapan Yerusalem sebagai ibu kota Israel, misalnya, selain hanya menguntungkan Israel, juga melanggar resolusi 303 UN General Assembly tahun 1949, yang menetapkan Yerusalem sebagai corpus separatum. Dengan status corpus separatum, Yerusalem berdasarkan hukum internasional ditempatkan sebagai wilayah terpisah yang berada di bawah pengawasan internasional. Sehingga, klaim sepihak atas Yerusalem adalah tindakan melawan hukum internasional.

Penetapan tersebut juga melanggar Resolusi 476 DK PBB tahun 1980. Resolusi tersebut dengan tegas memerintahkan kepada seluruh negara untuk memindahkan kantor kedutaannya dari Yerusalem. Termasuk AS. Itu sebabnya, seluruh kedutaan besar negara-negara yang menjalin hubungan diplomatik dengan Israel saat ini ada di Tel Aviv, bukan di Yerusalem.

Tak cukup dengan Yerusalem, melalui proposal tersebut, Trump juga mengakui kedaulatan Israel atas permukiman Tepi Barat. Bahkan, Israel diberikan hak istimewa untuk mempertahankan semua permukiman Israel di Tepi Barat seluas mungkin. Padahal, status permukiman tersebut saat ini dianggap ilegal oleh sebagian besar komunitas internasional.

Dalam resolusi 242 PBB tahun 1967, misalnya, PBB telah memerintahkan kepada Israel untuk mengembalikan wilayah-wilayah yang direbutnya melalui perang. Termasuk wilayah Tepi Barat dan juga Yerusalem. Begitupun dalam Resolusi DK PBB No.2334 yang menyatakan tentang Permukiman Israel di Palestina sebagai permukiman yang Ilegal.

Di luar hak atas lahan, proposal Trump juga tak akan mengakui Palestina sebagai negara independen secara langsung. Pengakuan atas Palestina, baru akan diberikan dalam empat tahun ke depan. Itu pun ketika Palestina dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari komitmen penegakkan HAM hingga berhenti mendanai kelompok yang dituding AS sebagai teroris seperti Hamas.

Dengan struktur kebijakan demikian, tak heran jika masyarakat internasional memprotes semua rencana Trump yang tertuang dalam proposalnya.

Dalam pidato, Fadli Zon menegaskan komitmen Indonesia untuk menghadirkan kemerdekaan seutuhnya di Palestina. Sejumlah upaya kolaboratif yang melibatkan pemerintah, parlemen, dan masyarakat telah dilakukan. Rumah Sakit Indonesia di Gaza, misalnya, yang diresmikan pada tahun 2015 merupakan tanda keseriusan Indonesia dalam mengatasi krisis kemanusiaan di Gaza. Begitupun dengan diangkatnya konsul kehormatan Indonesia untuk Palestina tahun 2016, yang memberikan makna politik khusus bagi kemerdekaan Palestina.

Secara kelembagaan parlemen, DPR RI selain aktif menyuarakan kemerdekaan Palestina di berbagai forum internasional, pada tahun 2015 dan 2016 parlemen Indonesia berhasil menginisiasi lahirnya Deklarasi Palestina pada Asia Africa Conference 2015, dan menyelenggarakan Extraordinary Summit of OIC yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk menekan Israel agar menghormati wilayah dan kemerdekaan Palestina.

Namun, upaya tersebut tentu tidak cukup. Diperlukan langkah kolaboratif dalam skala global, terutama yang dimotori parlemen negara-negara muslim, agar okupasi Israel di Palestina bisa segera berakhir.

Dalam forum ini Fadli Zon juga menyampaikan seruan kepada seluruh anggota parlemen negara muslim dan dunia, untuk menekan Israel secara politik, ekonomi, sosial, dan budaya agar tunduk kepada hukum dan norma internasional. Sebab, solusi adil dan komprehensif untuk Palestina-Israel hanya dapat dicapai melalui kepatuhan terhadap resolusi internasional, sebagai kerangka acuan yang telah disepakati komunitas internasional.

Selain itu, Fadli menyampaikan bahwa rekonsiliasi dan persatuan Fatah dan Hamas merupakan faktor kunci memperoleh kemerdekaan Palestina seutuhnya. Baik untuk menghentikan krisis kemanusiaan di Gaza, maupun bagi perlawanan terhadap proposal “Deal of the Century” Trump. Semua itu sangat membutuhkan konsolidasi antar faksi di Palestina, terutama Fatah dan Hamas.

Indonesia berharap Parliamentarians for Al-Quds dapat menjadi platform bersama yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Peran parlementer yang strategis bisa menjadi kekuatan pendorong bagi terwujudnya hak-hak masyarakat Palestina sesuai ketentuan hukum internasional.

Parlemantrians for Al-Quds merupakan wadah bersama bagi seluruh anggota parlemen dunia, yang didirikan sejak 2015, untuk membela hak-hak asasi masyarakat Palestina dan menghentikan penjajahan Israel di tanah Palestina. Organisasi ini juga menjadi wadah bagi seluruh anggota parlemen dunia untuk saling berkoordinasi dan merespon segala bentuk krisis yang dialami Palestina. []

KORAN SINDO, 8 Februari 2020
Dr. Fadli Zon S.S.,M.Sc. | Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar