Jumat, 28 Februari 2020

Nasaruddin Umar: Meluruskan Makna Jihad (32): Contoh Penerapan "Munasabah" (2)


Meluruskan Makna Jihad (32)
Contoh Penerapan "Munasabah" (2)
Oleh: Nasaruddin Umar

Salah satu ayat sering dikemukakan untuk menolak kehadiran non-muslim sebagai pemimpin ialah potongan ayat sebagai berikut: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. (Q.al-Nisa'/4:144). Ayat ini sering diangkat sedemikian rupa untuk mendiskreditkan orang lain, yakni orang-orang non-muslim. Potongan ayat ini juga sering dibenturkan dengan konsep nasionalisme suatu negara, termasuk Indonesia.

Negara kita sejak awal tidak dideklarasikan sebagai Negara Islam meskipun penduduknya mayoritas muslim. Secara konseptual Indonesia menerima kehadiran non-muslim sebagai pemimpin, asal persyaratan konstitusional sudah terpenuhi. Ayat tersebut juga pernah digunakan untuk menolak kepemimpinan Bapak Basuki Cahyadi (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun demikian, jika ayat ini dibaca secara utuh adalah sebagai berikut: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)? (Q. al-Nisa'/4:144). Potongan ayat terakhir yang sering tidak terbaca ialah: Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)? Potongan ayat ini mengisyaratkan adanya konteks tertentu yang harus diperhatikan, yaitu selain sabab nuzul, juga adalah munasabah ayat.

Ayat tersebut di atas tidak tiba-tiba langsung menjadi sebuah pernyataan terbuka, tetapi ada konteks yang melatarbelakanginya, yaitu ayat sebelumnya diungkapkan: Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir). Barang siapa yang disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya. (Q. al-Nisa'/4:143).

Ayat tersebut menjadi kondisi lahirnya ayat berikutnya, yang melarang orang Islam mengangkat pemimpin dari luar kalangannya sendiri (mukmin). Ayat itu mengisyaratkan bahwa jika kondisi umat Islam sedemikian lemah dalam berbagai aspek dan dikhawatirkan akan muncul kondisi lebih buruk lagi, misalnya menukarkan keimanannya dengan nilai-nilai keduniawian, maka berlaku ayat tersebut. Pemahaman ini didukung oleh ayat sesudahnya: Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka. (Q. al-Nisa'/4:145).

Ayat ini mengingatkan bahwa dalam kondisi umat Islam lemah orang-orang munafik merajalela dan umat Islam harus betul-betul diselamatkan. Umat Islam yang berada di titik nadir perlu ada kepemihakan, terutama jika mereka berada pada posisi mayoritas.

Kondisi lain yang terungkap dari munasabah ayat di atas ialah pemimpin tunggal. Namun jika kepemimpinan itu kolektif, tentu pembicaraan akan lain. Jika kondisi umat dan masyarakat tidak seperti yang digambarkan ayat sebelum dan sesudahnya, maka berlaku kaidah normal bahwa pemimpin yang paling layak menjadi pemimpin ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat profesional.

Idealnya ialah jika dalam komunitas masyarakat itu umumnya atau mayoritas beragama Islam, maka paling tepat yang menjadi pemimpin mereka ialah dari kalangan mereka. Namun jika proses demokrasi menghendaki lain, tentu berlaku kaidah lain. Jika akan timbul kekacauan dan keresahan jika yang terpilih secara demokratis adalah non-muslim, baik kekacauan masyarakat maupun kekacauan konstitusional, maka kaidah darurat bisa berlaku: Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang tidak boleh hingga kondisi darurartnya hilang.

Tentu saja ada pendapat lain yang tidak sama dengan pendapat ini, tetapi inilah kenyataan yang terjadi. Tidak semua harapan umat Islam selalu menjadi kenyataan. Penyebabnya bukan semata-mata dari luar, tetapi berasal dari dalam dirinya sendiri.

Yang penting sesungguhnya ialah penerapan nilai-nilai ajaran Islam berlaku di dalam masyarakat, khususnya bagi umat Islam. Jika seorang pemimpin non-muslim mampu menghadirkan maqashid al-syari'ah, khususnya yang tertuang di dalam dharuriyyat al-khamsah (lihat artikel terdahulu), maka itu lebih baik ketimbang dipimpin seorang yang ber-KTP Islam tetapi masyarakat yang dipimpinnya kacau balau dan nilai-nilai syariah tidak diterapkan. []

DETIK, 17 Februari 2020
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar