Tampilkan postingan dengan label Fadli Zon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fadli Zon. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Desember 2020

Fadli Zon: Presiden Harus Bentuk TGPF dan Perintahkan Polisi Diperiksa

Presiden Harus Bentuk TGPF dan Perintahkan Polisi Diperiksa

Oleh: Fadli Zon


HARI ini, 10 Desember 2020, kita memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dengan wajah muram. Penembakan yang menewaskan enam orang warga sipil anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di Karawang, Senin, 7 Desember 2020, menjadi penanda buruknya penegakan HAM di Indonesia. Tanpa proses yudisial, dengan berbagai dalih lemah yang terus berubah dan tak sinkron satu sama lain, aparat penegak hukum telah menghilangkan enam nyawa anak-anak muda. Dari enam orang korban tadi, diketahui hanya satu orang yang berusia di atas 30 tahun, sementara sisanya berusia di bawah 25 tahun. Mereka masih sangat belia, calon generasi penerus bangsa ini.


Merespons peristiwa tersebut, Presiden seharusnya segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terdiri dari berbagai elemen bangsa seperti Komnas HAM, aktivis HAM, perwakilan ulama, akademisi, wartawan, dan pihak-pihak lain. Insiden semacam itu harus direspons segera oleh pemerintah, karena jika dibiarkan bisa mengeskalasi kemarahan publik. Kebrutalan yang dipertontonkan dengan membunuh enam anggota FPI telah menciptakan ketidakpercayaan publik pada keadilan hukum. Sebagai negara yang ber-Pancasila, pengamalan sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” tampaknya hanya jargon di bibir saja.


Ada beberapa alasan kenapa pemerintah harus membentuk tim gabungan pencari fakta.
Pertama, polisi saat ini harus dianggap sebagai pihak yang tengah “berperkara”, sehingga pengusutan masalah ini harus melibatkan pihak-pihak lain yang lebih independen.


Kedua, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian saat ini sangat rendah. Apapun yang dinyatakan oleh polisi, cenderung tak dipercayai oleh publik. Sehingga, penting dibentuk tim independen.


Ketiga, tindakan extra-judicial killing terhadap warga sipil biasa sebagaimana terjadi kemarin bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights), sehingga perlu ada upaya ekstra dalam proses pengusutannya.


Tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan semacam itu tak boleh dilegitimasi oleh alasan apapun. Tindakan seperti itu dilarang, baik oleh hukum HAM internasional maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan di negeri kita.


Kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh enam orang warga sipil tadi, aparat kepolisian seharusnya bisa memprosesnya sesuai ketentuan pidana yang belaku. Akibat terjadinya extra-judicial killing oleh aparat, mereka jadi tak bisa diadili di sebuah pengadilan terbuka untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan polisi kepadanya. Dan, rakyat melihat mereka tak sedang berperkara dengan polisi.


Dan, keempat, ada banyak sekali keganjilan dalam kasus tewasnya enam orang warga sipil anggota FPI kemarin. Hampir semua penjelasan yang disampaikan oleh aparat kepolisian sulit diterima akal sehat. Misalnya, disebutkan ada aksi tembak-menembak, tapi di mana tempat kejadian perkaranya? Mana bukti serangan terhadap aparat kepolisiannya? Bagaimana bisa satu mobil anggota FPI menyatroni tiga buah mobil yang ditunggangi aparat?


Agar kejadian ini tak menjadi fitnah dan memicu peristiwa kekerasan lain, saya mendorong agar kejadian ini diusut tuntas. Saya menyambut baik Komnas HAM yang sudah membentuk tim investigasi. Namun, langkah pengawasan terhadap Polri ini tak bisa dilakukan oleh Komnas HAM semata. Sehingga, saya meminta kepada Presiden untuk segera membentuk TGPF untuk mengusut masalah ini.


Selain itu, semua aparat kepolisian yang terlibat dalam peristiwa penembakan tersebut juga harus diperiksa dan diselidiki, agar diketahui siapa pimpinan yang bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang semacam itu.


FPI itu bukan organisasi teroris, dan Habib Rizieq Shihab juga bukan gembong teroris. Habib Rizieq adalah ulama terkemuka, terhormat dan selalu mendukung Pancasila dan NKRI. Sedangkan FPI adalah organisasi kemanusiaan dan dakwah yang seharusnya dijadikan mitra oleh pemerintah, bukannya justru dikejar-kejar dan anggotanya diperlakukan seperti teroris. Pemerintah telah berlaku diskriminatif terhadap ormas FPI yang dianggap masyarakat justru banyak membantu mereka di garda depan dalam penanggulangan bencana kemanusiaan, bencana alam dan dakwah.


Saya meyakini bahwa para pendukung Habib Rizieq Shihab tidak dibekali senjata. Sehingga, aksi penembakan terhadap enam orang warga sipil anggota FPI hingga tewas dengan alasan mereka membahayakan nyawa aparat sama sekali sukar diterima. Polisi telah melakukan tindakan abuse of power. Kapolda Metro Jaya harus dimintai pertanggungjawabannya.


Kasus yang terjadi di Karawang kemarin harus menjadi concern semua orang. Ini bukan lagi soal FPI dan Habib Rizieq, tapi sudah menjadi pelanggaran serius terhadap warga sipil dan kemanusiaan. Jika tak direspons secara tepat dan proporsional, pemerintah dapat dianggap sedang menjalankan kebijakan Islamofobia dan memupuk otorianisme baru. Semakin jauh kita dari demokrasi dan kini pelanggaran HAM dianggap angin lalu.
[]

 

KORAN SINDO, 10 Desember 2020

Fadli Zon | Jubir Rakyat, Anggota DPR RI

Kamis, 10 Desember 2020

Fadli Zon: Cabut 'Calling Visa' untuk Israel

Cabut 'Calling Visa' untuk Israel

Oleh: Fadli Zon


PEMBERIAN calling visa bagi Israel adalah bentuk penyelundupan terhadap kebijakan politik luar negeri kita. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Direktorat Jenderal Imigrasi harus memberikan penjelasan terbuka mengenai hal ini. Sebab, kebijakan semacam ini bisa dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia.


Awal pekan lalu, 23 November 2020, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mendadak membuka layanan visa elektronik bagi warga negara Israel. Israel dan tujuh negara lainnya, seperti Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia, menjadi subjek calling visa. Menurut Kemenkumham, alasan utama dibukanya kembali pelayanan calling visa adalah untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja.


Calling visa adalah layanan visa yang dikhususkan untuk warga dari negara-negara yang keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu. Kondisi rawan tersebut dinilai terkait beberapa aspek, seperti aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta keimigrasian.


Informasi mengenai pemberian calling visa bagi warga negara Israel ini tentu saja mengejutkan. Kenapa mengejutkan? Karena segala hal yang terkait Israel seharusnya menjadi persoalan sensitif bagi pemerintah Indonesia. Apalagi, kita tak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut.


Meskipun kalau merujuk kepada negara lain praktik pemberian calling visa bisa diberikan untuk negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik, namun mengingat sejarah politik kita, isu mengenai Israel ini seharusnya diperlakukan dengan sensitivitas tinggi.


Selama 75 tahun kita memiliki komitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Dan, sebagai bentuk dukungan, sekaligus sejalan dengan semangat Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 yang anti-kolonialisme serta imperialisme, sejak 75 tahun lalu kita tak pernah membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Itu sudah menjadi garis politik luar negeri kita.


Artinya, bagi Indonesia, tidak adanya hubungan diplomatik dengan Israel ini bukan hanya soal administratif belaka, tetapi merupakan persoalan ideologis, historis, dan politis sekaligus. Ini sangat fundamental. Sehingga, munculnya kebijakan calling visa bagi Israel harus segera dicabut. Apalagi, dasar hukumnya hanyalah sebuah Keputusan Menteri, Menkumham Yasonna Laoly.


Pemberian calling visa bagi Israel adalah bentuk penyelundupan kebijakan yang bertentangan dengan garis politik luar negeri kita. Kebijakan semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia. Kebijakan semacam ini juga bisa mencederai persaudaraan kita dengan bangsa Palestina. Jangan lupa, sejak sebelum kita merdeka, bangsa Palestina telah mendukung perjuangan kemerdekaan kita.


Seorang tokoh nasionalis Palestina, sekaligus Mufti Agung Yerusalem, Amin Al-Husseini, sejak 1944 bahkan sudah menyatakan pengakuan terhadap negara Indonesia. Pengakuan itu disiarkan di sebuah radio Berlin, Jerman, pada 1944. Padahal, ketika itu Palestina sendiri masih dalam pendudukan Inggris.


Indonesia punya beban sejarah untuk mendukung dan berdiri bersama bangsa Palestina. Sebab, satu-satunya negara peserta Konferensi Asia Afrika yang belum merdeka hingga saat ini adalah Palestina. Jadi, sesudah informasi tentang calling visa bagi Israel ini terbuka ke publik, kebijakan itu seharusnya memang segera dicabut. Menkumham harus memberikan penjelasan kenapa kebijakan ini bisa lahir.


Jadi, sebelum kebijakan ini melahirkan kegaduhan dan respon keras dari masyarakat Indonesia, khususnya kalangan Islam, kebijakan ini mestinya segera dicabut. []

 

KORAN SINDO, 01 Desember 2020

Fadli Zon |  Ketua BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen) DPR RI; Anggota DPR RI Komisi 1

Kamis, 01 Oktober 2020

Fadli Zon: Jangan Hapus Pelajaran Sejarah

Jangan Hapus Pelajaran Sejarah

Oleh: Fadli Zon


PEMERINTAH, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana melakukan penyederhanaan kurikulum. Dalam draf sosialiasi Penyederhanaan Kurikulum dan Asesmen Nasional tanggal 25 Agustus 2020, disebutkan salah satu bentuk penyederhanaan itu adalah rencana penghapusan mata pelajaran sejarah bagi siswa-siswi SMK, serta menjadikannya hanya sebagai mata pelajaran pilihan bagi siswa-siswi SMA.


Meskipun baru berupa wacana, munculnya rencana penghapusan mata pelajaran sejarah sangatlah tidak tepat. Sebab, pendidikan sejarah merupakan instrumen pembentukan jati diri, identitas, serta memori kolektif kita sebagai bangsa. Sehingga, rencana penghapusan itu harus dibatalkan.


Secara normatif, kebijakan ini sangat bertentangan dengan semangat dan tujuan pendidikan nasional. Dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab. Nilai-nilai itu sejatinya terangkum di dalam pendidikan sejarah. "Historia magistra vitae", sejarah adalah guru kehidupan.


Saya berharap Kemendikbud berhati-hati dalam merancang penyederhanaan kurikulum ini. Di satu sisi, saya melihat kita memang perlu mendukung penyederhanaan kurikulum, agar tak terlalu membebani siswa-siswa kita, selain juga agar lebih adaptif terhadap kondisi kekinian. Namun, di subyek mana penyederhanaan itu harus dilakukan, saya kira ini harus didiskusikan secara luas dan mendalam terlebih dahulu.


Soal strategis seperti penyederhanaan kurikulum ini memang tak sepantasnya didiskusikan diam-diam dan instan. Semuanya harus dilakukan terbuka. ‘Stakeholder’ pendidikan di Indonesia sangat banyak. Kita semua berkepentingan, mau dibawa kemana pendidikan kita?


Kita kan sebelumnya tak pernah mendengar Menteri Pendidikan membentuk tim penyederhanaan kurikulum, atau menggelar diskusi publik terkait persoalan itu. Kenapa kemudian tiba-tiba bisa beredar draf penyederhanaan kurikulum semacam itu?


Saya senang Kemendikbud sudah mengklarifikasi rencana penghapusan pelajaran sejarah tidaklah benar. Saya kira Menteri Nadiem bisa belajar dari pengalaman pembentukan Komisi Pembaruan Pendidikan yang dibentuk oleh Daoed Joesoef pada masa awal jabatannya sebagai Mendikbud pada 1978.


Komisi itu bertugas, pertama, untuk menyerap semua gagasan dan bahan mengenai pendidikan nasional dari berbagai pihak di tanah air, mulai dari masyarakat, penyelenggara pendidikan, birokrat pendidikan, para intelektual, hingga para profesional. Kedua, sesudah menyerap semua itu, komisi ditugaskan untuk merumuskan apa yang seharusnya dirancang dan dilakukan oleh kementerian pendidikan terkait dengan pendidikan nasional. Dan ketiga, rumusan itu harus diuji-publikan oleh komisi dimana komisi sesudahnya harus memperbaiki rumusannya sesuai tanggapan, kritik, dan masukan yang mereka peroleh dalam berbagai uji publik tadi.


Jadi, pekerjaan-pekerjaan penting semacam itu sejak awal memang harus dilakukan secara terbuka agar perkembangannya bisa diikuti masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak tiba-tiba disodori perubahan-perubahan drastis yang proses perumusan serta perdebatannya tak pernah mereka ikuti.


Dulu, Komisi Pembaruan Pendidikan diisi tokoh-tokoh terkemuka lintas bidang, seperti Sumitro Djojohadikusumo, Koentjaraningrat, Andi Hakim Nasution, T.O. Ihromi, Slamet Iman Santoso, dan Ki Suratman. Rekomendasi-rekomendasi mereka tak disikapi secara apriori oleh publik.


Dalam berinovasi, Menteri Pendidikan perlu mengingat satu hal, bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh kementeriannya adalah sebuah “Pendidikan Nasional”. Pengajaran sejarah menjadi bagian dari “kenasionalan” itu. Jika pengajaran sejarah dihapus, atau dipinggirkan, bagaimana kenasionalan Indonesia para peserta didik akan dibentuk?


Memang, setidaknya ada dua peran strategis pendidikan sejarah. Pertama, sebagai instrumen “transmission of culture”. Pendidikan sejarah membentuk siswa untuk memiliki penghargaan yang tinggi terhadap ‘the glorious past’ bangsa kita. Membawa siswa untuk mampu menghargai karya bangsa di masa lampau, sekaligus memupuk rasa bangga sebagai bangsa.


Kedua, pendidikan sejarah mengajarkan esensialisme. Sebagai sebuah disipilin ilmu, sejarah tak hanya sebatas pendidikan pengetahuan sejarah, namun juga sebagai instrumen pengembangan kemampuan berpikir kronologis, analitis, dan kritis. Dengan kata lain, pengetahuan sejarah akan membantu siswa memecahkan permasalahan kekinian.


Selain itu, saya mau mengingatkan Mendikbud, sejarah bukan sekedar nama, tahun dan peristiwa masa lalu. Tapi sebuah “journey” atau perjalanan sebuah bangsa. Mereka yang tak memahami masa lalu, tak kan pernah mengerti masa kini. Mereka yang tak paham masa kini, tak kan bisa merancang masa depan.


Jadi, saya berharap Kemendikbud tak gegabah dalam merancang penyederhanaan kurikulum. []

 

KORAN SINDO, 21 September 2020

Fadli Zon | Anggota DPR RI, Doktor Ilmu Sejarah Universitas Indonesia

Jumat, 25 September 2020

Fadli Zon: Untuk Mengatasi Pandemi, Kita Butuh Demokrasi

Untuk Mengatasi Pandemi, Kita Butuh Demokrasi

Oleh: Fadli Zon


HARI ini, 15 September 2020, kita memperingati Hari Demokrasi Internasional (International Day of Democracy). Ini adalah peringatan ke-13 sejak PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pertama kali menetapkannya pada Sidang Umum tahun 2007. Tanggal ini dipilih PBB sebagai momen mempromosikan gagasan demokrasi ke seluruh dunia sekaligus mengajak semua orang terlibat membela prinsip-prinsip demokrasi.


Saat ini dunia sedang bertempur dengan pandemi Covid-19. Krisis ini telah menyerang semua negara, baik negara demokrasi, otoriter, monarki, diktator, maupun berbagai spektrum pemerintahan lainnya. Namun, kita sama-sama bisa melihat negara-negara demokratis relatif bisa mengatasi krisis ini lebih baik dibanding negara lainnya. Ini menunjukkan di tengah-tengah pandemi, gagasan demokrasi tetap relevansi.


Hanya di negara-negara demokratislah, misalnya, pemerintah akan berusaha mengutamakan keselamatan rakyat di atas segala-galanya. Sementara, di negara-negara otoritarian, atau yang defisit demokrasi, pemerintahnya biasanya cenderung sibuk menyelamatkan kekuasaan sendiri. Di tangan pemerintahan yang culas, krisis ini memang bisa dimanfaatkan untuk menciptakan keadaan darurat, membatasi proses demokrasi, serta mengekang kebebasan sipil.


Itu sebabnya tidaklah salah tahun ini peringatan Hari Demokrasi Internasional mengambil tema “COVID-19: Sebuah Sorotan tentang Demokrasi”. Di tengah-tengah pandemi ini, kita memang bisa menguji seberapa jauh gagasan demokrasi telah dipraktikkan sebuah negara.


Saat menghadapi wabah, gagasan demokrasi sangatlah diperlukan, terutama untuk memastikan terjaminnya sejumlah hal mendasar, seperti arus informasi yang bebas, partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, akuntabilitas dari para pengambil kebijakan, transparansi penggunaan anggaran publik, serta responsivitas pemerintah terhadap suara publik.


Di sisi lain, krisis ini juga sekaligus membuka wajah sistem jaminan kesehatan oleh pemerintah. Seberapa jauh pemerintah mampu menjamin kesehatan serta keselamatan warganya, misalnya, atau ke mana saja larinya anggaran kesehatan, jadi terbuka lebar oleh adanya pandemi ini.


Lantas, bagaimana wajah demokrasi kita di tengah-tengah pandemi Covid-19?


Pada awal Agustus kemarin, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data skor Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) saat ini mencapai 74,92. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 72,39. Namun, dengan skor akhir tersebut, kinerja demokrasi kita sebenarnya masih cukup memprihatinkan, karena masih berada di level sedang. Apalagi, selama di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, inilah untuk pertama kalinya skor IDI akhirnya bisa lebih tinggi dibandingkan capaian terakhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu 73,04 (2014).


Jadi, dalam enam tahun terakhir, baru tahun ini skor IDI lebih tinggi dari tahun 2014. Ini bukanlah prestasi membanggakan. Apalagi, meski secara umumnya skor kita naik, namun aspek kebebasan sipil skornya justru turun.

 

Penurunan ini dipengaruhi dua indikator, yakni ancaman/penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat, dan ancaman/penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat. Dari indikator ancaman/penggunaan kekerasan oleh masyarakat, sebenarnya terjadi kenaikan dari 45,96 ke 57,35. Artinya, kondisinya membaik.


Namun, yang memprihatinkan adalah indikator ancaman /penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat, di mana skornya anjlok dari 70,22 pada 2018 menjadi 65,69 pada 2019. Indikator ini hampir menyentuh angka 60, atau batas suatu indikator dinilai buruk.


Penilaian oleh BPS ini sama dan sebangun dengan penilaian Economist Intelligence Unit (EIU), yang juga menilai bahwa Indonesia termasuk sebagai negara “demokrasi cacat” (flawed democracy). Dalam Democracy Index yang mereka susun, pada tahun 2019 lalu Indonesia memperoleh skor 6,48. Nilai ini adalah yang terendah kedua sejak satu dekade terakhir.


Sebagai pembanding tambahan, pada 19 Agustus 2020 lalu, LP3ES juga merilis hasil survei yang menyatakan 44,7% responden melihat bahwa demokrasi di Indonesia berada dalam situasi suram. Sementara, 23,7% lainnya memberikan penilaian kita berada dalam stagnasi. Dan terakhir, 28,9% bahkan menyatakan kita telah berada di tengah otoriterisme. Hanya 2,7% saja responden yang menilai demokrasi kita mengalami kemajuan.


Terus terang saya pribadi tak terlalu terkejut dengan penilaian tersebut. Survei dan penilaian oleh lembaga-lembaga riset independen itu hanya mengkonfirmasi penilaian yang sudah sering saya lontarkan selama ini.


Di tengah pandemi ini, demokrasi kita sedang berjalan ke arah yang kurang baik. Sejak awal kita melihat Pemerintah telah menggunakan krisis ini sebagai dalih untuk memperbesar kekuasaan dan melangkahi kewenangan parlemen. Melalui Perppu, misalnya, kini bisa lahir ‘omnibus law’ secara sepihak. Dengan dalih keadaan luar biasa, lembaga penegak hukum juga tak lagi bisa menuntut pengambil kebijakan. Bisa dikatakan, secara substantif kini tak ada lagi ‘trias politica’ di Indonesia.


Inilah yang membuat kenapa penanganan pandemi di negara kita hingga hari ini tak kunjung membaik, yang membuat kita akhirnya dikucilkan banyak negara. Tanpa demokrasi, krisis ini tak akan segera bisa diatasi. []

 

KORAN SINDO, 15 September 2020

Fadli Zon | Anggota DPR RI, CEO Institute for Policy Studies, Jakarta

Selasa, 01 September 2020

Fadli Zon: Pidato Pengantar Presiden untuk RAPBN 2021 Kurang Realistis

Pidato Pengantar Presiden untuk RAPBN 2021 Kurang Realistis

Oleh: Fadli Zon


KITA kemarin sudah mendengar pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam rangka mengantarkan RUU APBN 2021. Di tengah ancaman pandemi serta resesi ekonomi yang masih akan terus berlangsung, kita sebenarnya ingin mendengarkan pidato kenegaraan yang dekat dengan kenyataan. Hanya dengan mendekati realitas, kita akan bisa mencari jalan keluar tepat untuk mengatasi krisis yang tengah berlangsung.


Sayangnya harapan itu tak terpenuhi. Pidato kemarin kurang realistis. Satu hal paling mencolok adalah soal target pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo menargetkan pertumbuhan tahun depan ada pada kisaran 4,5 hingga 5,5%. Di tengah pandemi, itu adalah target yang tak masuk akal. Apalagi, selama kuartal kedua 2020 kemarin pertumbuhan ekonomi kita anjlok hingga minus 5,32%.


Bagaimana caranya melompat dari angka minus 5% ke angka positif 5% di tengah-tengah pandemi, jika sebelum pandemi saja angka pertumbuhan kita hanya bisa mepet 5%? Rasanya tak perlu menjadi ekonom untuk menilai target itu sama sekali jauh dari realistis!


Pernyataan Presiden bahwa kita harus menjadikan krisis ini sebagai momen untuk melakukan lompatan besar adalah ungkapan terlalu muluk. Optimisme penting, tapi realistis lebih penting lagi. Sesudah kehidupan ekonomi kita anjlok, sebagaimana perekonomian hampir seluruh negara di dunia saat ini, yang kita perlukan adalah pemulihan, alias kembali ke titik normal. Bicara mengenai lompatan pada saat kita sedang terpuruk, selain tak masuk akal, juga bukan ungkapan bijaksana.


Ada empat alasan kenapa optimisme dalam pidato Presiden kemarin kurang realistis.


Pertama, anggaran stimulus ekonomi yang akan diberikan pemerintah tahun depan lebih kecil daripada anggaran tahun ini. Merujuk pada revisi APBN 2020, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini mencapai Rp695 triliun. Sementara, tahun 2021 pemerintah hanya akan menganggarkan Rp356,5. Artinya, dengan anggaran hampir Rp700 triliun saja pemerintah gagal mengangkat perekonomian, apalagi dengan anggaran yang berkurang hampir setengahnya?


Kedua, RAPBN 2021 dengan jelas menunjukkan penyusunan anggaran belanja pemerintah sejauh ini tak memiliki korelasi dengan kurva pandemi maupun proyeksinya. Patokannya adalah besaran anggaran PEN dan defisit APBN itu sendiri.


Dengan dalih pandemi, tahun ini pemerintah telah dua kali merevisi APBN 2020 yang kemudian menghasilkan anggaran PEN Rp695 triliun dan pelebaran defisit 6,34% (Rp1.039,2 triliun). Sebagai catatan, ketika menyusun anggaran ini pemerintah memproyeksikan pandemi Covid-19 akan melandai pada Juli atau Agustus 2020.


Pada kenyataannya, pandemi justru kian meluas. Selain kluster-kluster besar berupa wilayah, sejak pemerintah melonggarkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada Juli kemarin, kini juga muncul kluster-kluster baru berupa mal, perkantoran, pabrik, bahkan sekolah. Anehnya, ketika kurva pandemi terus menanjak, dan ujung dari pandemi ini semakin tak bisa diramalkan, alokasi anggaran pemerintah untuk menangani isu ini justru berkurang drastis.


Hal ini menunjukkan bahwa basis pengalokasian anggaran pemerintah memang kurang realistis, atau tak jelas basisnya.


Muncul pertanyaan terkait anggaran PEN. Ada sebenarnya dasar pemerintah mengalokasikan anggaran Rp695 triliun untuk PEN? Perlukah anggaran sebesar itu, yang telah menyebabkan defisit APBN kita melonjak drastis? Kalau alasannya pandemi dan resesi ekonomi, mestinya alokasi anggaran untuk tahun depan jauh lebih besar, atau minimal sama, karena resesi global sebenarnya baru saja dimulai pertengahan tahun ini. Pada kenyataannya, anggaran PEN tahun depan berkurang hampir separuhnya, ketika pandemi dan resesi diproyeksikan akan terus memburuk.


Ketiga, perlindungan sosial untuk rakyat kecil justru dikurangi. Kalau kita lihat postur RAPBN 2021, anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2021 “hanya” berjumlah Rp92,82 triliun, alias turun dari anggaran tahun ini Rp134 triliun. Konsekuensinya, sebagaimana diakui Menteri Keuangan, akan menyebabkan nilai bantuan sosial (bansos) tunai untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) juga akan turun. Nilai bantuan akan turun dari sebelumnya Rp300 ribu menjadi tinggal Rp200 ribu per KPM.


Dengan adanya penurunan kembali tahun depan, berarti sejak pandemi ini muncul pemerintah telah dua kali menurunkan nilai bansos. Semula, pemerintah memberikan bansos senilai Rp600 ribu per KPM. Jumlah ini kemudian diturunkan menjadi Rp300 ribu. Dan tahun depan akan kembali dipangkas menjadi Rp200 ribu.


Secara keseluruhan, alokasi anggaran perlindungan sosial terkait pandemi memang menurun. Dalam APBN 2020 pemerintah menganggarkan Rp203,9 triliun. Namun, dalam RAPBN 2021 anggarannya tinggal Rp110,2 triliun.


Terus terpangkasnya bantuan tunai untuk masyarakat memang ironis. Mengingat, di sisi lain pidatonya Presiden menyebut kunci pertumbuhan ekonomi kita saat ini adalah konsumsi rumah tangga. Bagaimana rakyat bisa menambah konsumsinya, jika mereka kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan juga kehilangan bantuan sosial dari pemerintahnya?


Dan keempat, serapan belanja pemerintah sangat rendah. Kementerian Keuangan menyebutkan, hingga akhir Juli kemarin, realisasi belanja untuk PEN baru mencapai 19%, atau sekitar Rp136 triliun dari total Rp695 triliun yang dianggarkan. Itu serapan yang sangat rendah. Padahal, di sisi lain pemerintah telah diberi “kekebalan hukum” dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran.


Jika serapan belanja pemerintah hingga kuartal kedua saja serendah itu, maka proyeksi bahwa pertumbuhan ekonomi kita bisa kembali ke angka 5 persen tahun depan adalah proyeksi yang terlalu muluk.


Dengan empat catatan tadi, saya bisa menilai pidato Presiden kemarin memang kurang realistis. Itu bukan kado yang diharapkan di tengah perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-75. []

 

KORAN SINDO, 15 Agustus 2020

Fadli Zon | Chairman Institute for Policy Studies (IPS), Alumnus Studi Pembangunan London School of Economics (LSE), Inggris

Selasa, 25 Agustus 2020

Fadli Zon: Pemerintah Salah Resep, Konstraksi Ekonomi Kita Lebih Buruk dari Prediksi

Pemerintah Salah Resep, Konstraksi Ekonomi Kita Lebih Buruk dari Prediksi

Oleh: Fadli Zon


PEMERINTAH terbukti lamban dan salah resep dalam mengantisipasi terjadinya krisis, baik terkait pandemi maupun eksesnya bagi perekonomian nasional. BPS (Badan Pusat Statistik) sudah mengumumkan bahwa PDB (Produk Domestik Bruto) kita pada kuartal II (Q2) kemarin minus sebesar 5,32%. Angka ini jauh lebih buruk daripada ekspektasi Pemerintah yang sebelumnya memperkirakan hanya akan minus 4,3 hingga 4,8% saja, dengan angka batas bawah minus 5,1%. Nyatanya, perekonomian kita merosot lebih buruk dari itu. Ini adalah peringatan agar kita waspada terhadap narasi optimis yang selalu didengungkan pemerintah.


Memang, di tengah pandemi Covid-19 resesi adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Semua negara akan mengalaminya. Hanya soal waktu saja. Namun, di tengah keniscayaan itu, pemerintah kita seharusnya bisa mengantisipasi agar kerusakan yang paling buruk tidak terjadi. Dan inilah sepertinya yang gagal diperlihatkan dalam beberapa bulan terakhir.


Meski di atas kertas yang disebut resesi adalah ketika pertumbuhan ekonomi dilaporkan minus dua kuartal berturut-turut atau lebih, namun secara de facto saya kira kita saat ini sudah berada di tengah resesi. Hanya soal waktu saja BPS nanti akan mengumumkan bahwa kuartal III-2020 juga ekonomi kita akan kembali minus. Sebab, sepanjang satu semester kemarin, pemerintah sudah gagal menetapkan prioritas pekerjaan.


Sejak awal pemerintah memang gagal menetapkan prioritas. Saat kasus Covid-19 pertama kali dikonfirmasi masuk ke Indonesia, awal Maret lalu, dengan alasan ekonomi pemerintah menolak melakukan karantina wilayah. Padahal, perekonomian mustahil tumbuh jika negara gagal mengatasi pandemi. Ujungnya, per hari ini pemerintah bisa dikatakan tak berhasil menangani keduanya. Kita saat ini menghadapi tekanan besar dari dua jurusan sekaligus, yaitu pandemi dan resesi ekonomi.


Dari sisi pandemi, data menunjukkan penanggulangan Covid-19 di Indonesia merupakan yang terburuk di Asia. Kemampuan kita dalam melakukan tes, misalnya, hanya lebih baik dari Ethiopia dan Nigeria. Sebagai negara dengan jumlah penduduk lebih dari 50 juta, kita sejauh ini baru mampu melakukan 36 tes per satu juta penduduk. Angka ini hanya lebih baik dari Ethiopia dan Nigeria, yang masing-masing hanya bisa melakukan 28 dan 24 tes per satu juta penduduk. Bahkan, dalam hal indeks kematian tenaga medis, posisi Indonesia adalah yang terburuk di dunia. Jika penanganan Covid-19 masih berlangsung seperti sekarang, maka kita terancam bakal mengalami pandemi berkepanjangan.


Sementara, dari sisi ekonomi, pemerintah juga telah gagal memperkecil kontraksi ekonomi. Padahal, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kita mencapai Rp695,2 triliun. Lambatnya penyerapan anggaran dan penyaluran bantuan untuk masyarakat ini merupakan biang keladi kenapa tingkat kontraksi ekonomi kita lebih buruk dari yang diprediksikan. Padahal, bantuan untuk masyarakat, terutama dalam bentuk tunai, bisa memberikan dorongan signifikan bagi perekonomian.


Dalam enam bulan terakhir, kesempatan untuk mendorong perekonomian melalui berbagai stimulus tadi telah disia-siakan. Tak usah jauh-jauh bicara anggaran kesehatan yang per minggu ini serapannya baru 7,19% dari total anggaran Rp87,55 triliun, atau realisasi program bantuan UMKM yang baru mencapai 25,26% dari total anggaran Rp123,47 triliun. Kita bicara mengenai gaji ketiga belas untuk para pegawai negeri saja.


Anggaran gaji ketiga belas ini kan sebenarnya hampir bersifat rutin. Namun, dalam satu semester terakhir anggaran ini dibuat seolah-olah mengambang oleh pemerintah. Ada dan tiadanya jadi tak jelas. Menurut saya, kebijakan tarik-ulur semacam ini telah memperburuk kontraksi ekonomi kuartal kemarin. Jangan lupa, anggaran semacam ini punya efek pengganda ekonomi yang signifikan.


Anggaran ini seharusnya sudah dicairkan sesudah Idul Fitri kemarin, di bulan Juni atau paling lambat Juli. Namun, hingga lewat Idul Adha, anggaran ini masih juga belum dicairkan. Kalau saja anggaran ini dicairkan sesuai jadual, kita mungkin bisa sedikit menahan besaran kontraksi.

 

Artinya, pada kuartal kemarin pemerintah sudah gagal menjalankan fungsinya menahan agar kontraksi ekonomi ini tak terlalu besar. Pemerintah justru menjadi kontributor bagi pertumbuhan ekonomi negatif, karena lamban dalam penyerapan anggaran dan penyaluran bantuan. Pertumbuhan belanja pemerintah kemarin minus hingga 6,9%. Padahal di mana-mana Presiden gembar-gembor bikin stimulus.


Merujuk data BPS kemarin, kontraksi sebesar 5,32% memang harus disikapi waspada. Sebab, penurunan sebesar itu merupakan yang pertama terjadi sesudah kuartal I 1999. Saat itu, ekonomi Indonesia tercatat minus 6,13%. Menurut BPS, hanya ada tiga sektor yang tumbuh positif pada kuartal kemarin, yaitu pertanian, informasi dan komunikasi, serta pengadaan air. Sektor lainnya mengalami kontraksi.


Menghadapi ancaman resesi ini, menurut saya pemerintah seharusnya melakukan terobosan. Resep lama sudah terbukti tak bisa menyelamatkan kita dari ancaman resesi.


Dalam jangka pendek, ada dua hal yang saya kira harus segera diperhatikan pemerintah.


Pertama, anggaran stimulus ekonomi sebaiknya difokuskan pada dua isu, yaitu menumbuhkan daya beli masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. Dua hal ini akan mendorong ekonomi rakyat terus bergerak. Pemerintah juga harus memperhatikan penyaluran bantuan sebaiknya dilakukan dalam bentuk tunai, bukan dalam bentuk barang. Tujuannya adalah agar terjadi transaksi ekonomi di tengah masyarakat, sehingga perekonomian terus bergerak.


Kedua, dari sisi sektoral, anggaran stimulus sebaiknya diprioritaskan di sektor pangan dan pertanian. Di tengah pandemi, pangan dan pertanian merupakan isu sektoral yang vital. Kita sama-sama bisa melihat, meskipun sektor lainnya mengalami kontraksi, dari data BPS kemarin sektor pertanian justru tumbuh positif 16%. Jadi, ini adalah sektor yang punya daya tahan.


Kontribusi sektor ini bagi PDB memang “kecil”, sekitar 13%, dan cenderung terus menurun tiap tahun. Namun, pertanian merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Sekitar 35% angkatan kerja kita diserap sektor ini.


Di tengah pandemi, saat isu pengangguran, pemutusan hubungan kerja, dan kemiskinan kian mengancam, sektor-sektor yang bisa menyerap angkatan kerja seharusnya makin diperhatikan pemerintah. Sektor pertanian bisa jadi pendorong di saat krisis. Apalagi, sektor pertanian yang kokoh merupakan prasyarat penting bagi industrialisasi. Industrialisasi di Eropa, Jepang, atau Korea Selatan, misalnya, bisa terjadi karena ditopang oleh sektor pertanian yang kuat.


Sekali lagi, pemerintah seharusnya tak lagi bermimpi akan mencapai hasil berbeda melalui resep yang sama. Sekarang saatnya ganti resep dan ganti koki khususnya di bidang ekonomi dan kesehatan. Jika koki di dapur kabinet tak bisa membuat resep lain, tentu hasilnya tak akan sesuai harapan. Jangan sampai kemarahan Presiden berkali-kali jadi sia-sia, dan rakyat yang menjadi korban. []

 

KORAN SINDO, 07 Agustus 2020

Fadli Zon | Anggota DPR RI, Alumnus Studi Pembangunan LSE (London School of Economics, Inggris)

Selasa, 18 Agustus 2020

Fadli Zon: Mendikbud Harus Hentikan Program POP

 

Mendikbud Harus Hentikan Program POP

Oleh: Fadli Zon


MUNDURNYA Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma'arif PBNU, serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari Program Organisasi Penggerak (POP) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seharusnya direspon serius oleh Presiden Joko Widodo. Mundurnya tiga organisasi besar tadi telah mendelegitimasi program POP, sehingga tak ada alasan bagi pemerintah untuk meneruskannya.


POP sebelumnya diklaim sebagai program unggulan Kemendikbud. Program ini bertujuan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para guru penggerak untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik. Dalam program ini, Kemendikbud melibatkan organisasi-organisasi masyarakat maupun individu yang mempunyai kapasitas meningkatkan kualitas para guru melalui berbagai pelatihan.


Di atas kertas, konsepnya kelihatan bagus. Namun, konsep yang bagus saja terbukti tidaklah cukup. Ada banyak aspek lain yang harus dipertimbangkan.


Memperhatikan kontroversi di tengah masyarakat atas program ini, saya melihat program ini sebaiknya dihentikan saja. Setidaknya ada lima alasan kenapa program ini perlu dihentikan.


Pertama, payung hukumnya belum jelas. Menurut Komisi X DPR RI, anggaran POP ini sebenarnya belum disetujui DPR, karena pembahasan mengenai peta jalan pendidikan dengan Kemendikbud sendiri belum selesai dilakukan.


Kedua, soal kepantasan. Di tengah-tengah pandemi, apakah pantas Kemendikbud memprioritaskan program ini, yang pagu anggarannya mencapai Rp595 miliar? Di tahun ajaran baru ini kita mendengar di mana-mana banyak siswa kita ternyata kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), karena keterbatasan ekonomi, infrastruktur listrik dan telekomunikasi, serta sumber daya lainnya. Masalah ini menurut saya jauh lebih mendesak untuk dipecahkan Kemendikbud ketimbang program POP.


Anggaran yang sangat besar itu sebaiknya digunakan untuk membantu siswa, guru, serta penyediaan infrastruktur, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), agar kegiatan PJJ berjalan lancar dan semua siswa mendapatkan hak dalam menerima pembelajaran.


Ketiga, proses seleksi bermasalah. Sejak awal, seleksi yang dilakukan Kemendikbud terbukti bermasalah. Saya membaca, awalnya ada organisasi besar sebenarnya tak ikut seleksi, tapi diminta untuk ikut oleh kementerian dua hari sebelum penutupan. Ini merupakan hal aneh dan sangat tidak profesional. Lalu, dalam proses seleksi administrasi, mereka sebenarnya juga tak lolos, tapi terus diminta ikut dan melengkapi persyaratan oleh panitia. Ada kesan organisasi massa besar diajak hanya untuk melegitimasi semata program ini.


Keempat, kementerian mengabaikan rekam jejak organisasi yang terlibat dalam program ini. Basisnya hanya seleksi proposal melalui ‘blind review’, tanpa mengevaluasi latar belakang dan kompetensi organisasi pengusul. Mestinya para pejabat di Kemendikbud paham mereka bukan sedang menseleksi artikel jurnal, atau ‘beauty contest’ gagasan pendidikan, tapi menseleksi program pemerintah, yang kunci keberhasilannya bukan hanya tergantung pada "bagaimana programnya", tapi juga pada "apa dan bagaimana organisasi pengusulnya".

 

Jadi, obyektivitas penilaian atas proposal seharusnya memang bukanlah kriteria satu-satunya dalam seleksi program POP. Terbukti, ada problem etis yang sangat mengusik sesudah identitas para pengusul proposal dibuka.


Kelima, ada dugaan conflict of interest. Lolosnya Putera Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation sebagai organisasi penggerak bukan hanya bermasalah secara etis, mengingat dua lembaga itu punya afiliasi dengan perusahaan swasta besar, tapi juga diduga ada conflict of interest. Beberapa pejabat atau orang dekat Mendikbud diketahui pernah punya afiliasi dengan dua lembaga yang saat ini banyak dipersoalkan masyarakat.


Seorang Dirjen yang baru saja diangkat, misalnya, diketahui pernah bekerja di Sampoerna University dan juga Tanoto Foundation. Begitu juga dengan salah satu Staf Khusus Menteri, diketahui pernah bekerja sebagai Corporate Manager di PT HM Sampoerna. Ini tentu saja sangat mengusik kita.


Jadi, dengan lima catatan tadi, saya kira program tersebut sebaiknya dihentikan, bukannya diteruskan dengan tambahan evaluasi. Keluarnya Muhammadiyah, NU dan PGRI cukup jelas sudah mendeligitimasi program POP. Mundurnya Muhammadiyah dan NU, dua lembaga keagamaan yang memang juga bergerak dalam bidang pendidikan dan kemasyarakatan, harus dibaca sebagai bentuk protes sekaligus ekspresi ketidakpercayaan terhadap Kemendikbud. Kalau Mendikbud tidak menyadari hal ini, Presiden seharusnya tahu konsekuensinya dan segera menegur keras menterinya. Pertanyaannya, ini visi misi Presiden yang dituangkan dalam program oleh Mendikbud atau inisiatif Mendikbud sendiri? []

 

KORAN SINDO, 25 Juli 2020

Fadli Zon | Anggota DPR RI, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra