Meluruskan Makna dan Fungsi Jihad (1): Pemetaan Makna
Oleh: Nasaruddin Umar
Peristiwa berdarah menewaskan 12 orang di kantor Charlie Hebdo,
sebuah majalah yang berkali-kali memuat karikatur sindiran kepada Nabi Muhammad
dan tokoh pemimpin muslim. Pelakunya kakak beradik Said Kouachi (34) dan Cherif
(32), ditengarai anggota kelompok radikal di Prancis. Keesokan harinya disusul
penembakan di selatan kota Paris yang menewaskan seorang polisi. Kejadian yang
memprihatinkan ini betul-betul mengusik rasa kemanusiaan kita.
Lebih memprihatinkan lagi karena penyerangan itu dilakukan atas nama jihad. Jika sebuah tindakan dilakukan atas nama jihad biasanya tidak ada penyesalan, bahkan mungkin yang ada adalah sebuah kepuasan karena telah melakukan "tugas agama". Risiko apapun yang akan diterima di dunia ini tidak akan membuatnya menyesal karena perbuatan itu dianggap perbuatan suci atau jihad.
Apa sesungguhnya yang dimaksud dengan jihad? Bagaimana pengertian dan perspektif jihad jihad di dalam Al-Quran? Apakah sama pengertian jihad yang berkembang di dalam kitab-kitab fikih kontemporer yang disusun ketika dunia Islam satu per satu jatuh di dalam cengkeraman kolonialisme Barat, yang kemudian pengertian itu banyak diakomodir oleh kelompok-kelompok radikal? Lebih khusus lagi apakah makna jihad identik dengan terorisme sebagaimana dikonotasikan oleh media-media Barat?
Sebuah buku advance berjudul Jihad, The Trail of Political Islam,
ditulis oleh Gilles Kepel, Professor di Institute for Political Sciences dan
Direktur pada The CNRS di Paris, menguraikan makna dan sejarah jihad dalam
Islam setebal 463 halaman. Ia menjelaskan panjang lebar tentang makna jihad
tetapi lebih banyak merujuk kepada karya-karya Sayid Quthb dan Abul A'la
al-Maududy, dua tokoh yang berperan ganda dalam sejarah dunia Islam
kontemporer. Di samping sebagai sosok ilmuwan juga sebagai pejuang, karena
mereka hidup di dalam perjuangan fisik membela negerinya dari caplokan penjajah
Barat.
Tentu saja pengertian jihad yang dimuat di dalam buku-bukunya ada keterlibatan subjektif-emosional penulisnya. Tidak heran kalau ada ulama yang mengomentari Tafsir Fi Dhilal al-Qur'an karya Sayid Quthb lebih merupakan pengalaman pribadi penulisnya yang terlibat secara fisik di dalam menghadapi penjajah Barat. Makna jihad yang dirumuskan dalam kurun waktu itu masih dihubungkan dengan konsep kenegaraan klasik: Dar al-Harb, Dar al-Shulh, dan Dar al-Silm.
Buku-buku penting yang terbit di Barat dalam dua dekade terakhir umumnya memaknai jihad sebagai perjuangan fisik melawan kelompok non-muslim atau kelompok yang dianggap memusuhi atau menghambat terbentuknya penerapan konsep the whole slamic concept in te muslim society yang biasa diistilahkan di dalam Fikih Siyasah dengan Dar al-Salam. Kelompok radikal muslim biasanya memaknai jihad dengan makna seperti ini, sehingga perbedaan kata al-jihad dan al-qital menjadi kabur, padahal di dalam Al-Qur'an sangat jelas perbedaan antara kedua konsep tersebut (akan diuraikan dalam artikel mendatang).
Berbeda dengan kelompok moderat yang mengartikan jihad sebagai sebuah kata generik yang memiliki berbagai makna spesifik, kelompok ini lebih cenderung memaknai jihad sebagai gerakan kemanusiaan. Mereka memaknai jihad sebagai usaha untuk menghidupkan orang, bukannya untuk mematikan orang. Pengertian jihad ini sebetulnya lebih sejalan dengan semangat makna jihad di dalam Al-Quran dan Hadis. []
DETIK, 02 Januari 2020
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar