Jumat, 24 Januari 2020

(Ngaji of the Day) Hukum Mengonsumsi Daging Kelinci


Hukum Mengonsumsi Daging Kelinci

Mengonsumsi daging kelinci merupakan pemandangan yang tak sulit dijumpai di masyarakat. Banyak dari mereka yang menyukai ciri khas dari daging ini. Bahkan, ada sebagian rumah makan yang khusus menyediakan masakan dari daging ini. Di antara beberapa masakan daging kelinci yang kita temui misalnya seperti sate kelinci, kelinci gulai, tongseng kelinci, rica-rica kelinci dan beberapa masakan-masakan lain yang berasal dari daging kelinci.

Hal yang patut dipertanyakan, apakah daging kelinci termasuk hewan yang halal dimakan?

Menurut mayoritas ulama yang meliputi Madzahib al-Arba’ah, mengonsumsi daging kelinci adalah hal yang diperbolehkan, sebab kelinci merupakan bagian dari hewan yang halal untuk dikonsumsi. Hanya saja menurut Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Laila, mengonsumsi kelinci adalah hal yang tidak disenangi (karahah). Ketentuan tersebut sesuai dengan hal yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

يحل أكل الأرنب عند العلماء كافة ، إلا ما حكي عن عبد الله بن عمروبن العاص ، وابن أبي ليلى رضي الله عنهم ، أنهما كرها أكلها

“Halal mengonsumsi kelinci menurut seluruh ulama kecuali pendapat yang diceritakan dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Laila, bahwa beliau berdua tidak senang mengonsumsi kelinci.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 37)

Mengutip pandangan ulama dengan bahasa hikayah (cerita pengalaman) mengindikasikan bahwa pendapat tersebut lemah. Sehingga dapat dipahami bahwa pandangan dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Layla di atas tentang daging kelinci adalah pendapat yang lemah.

Sedangkan dalil yang dijadikan pijakan oleh mayoritas ulama atas kehalalan daging kelinci adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik berikut:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا - فَقَبِلَهُ قُلْتُ وَأَكَلَ مِنْهُ

“Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik bahwa beliau berkata: ‘Kami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru adz-Dzahran. Banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku bawa pada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya lalu dikirim daging paha depan atau dua paha belakang pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu menerimanya’. Aku (Anas) berkata: ‘Dan Rasulullah mengonsumsi dari daging tersebut’.” (HR Bukhari)

Kehalalan daging kelinci ini juga disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ dengan berlandaskan ketentuan bahwa kelinci termasuk sebagai hewan yang baik (untuk dikonsumsi) menurut pandangan orang arab, berikut referensi tersebut:

ويحل أكل الارنب لقوله تعالى (ويحل لهم الطيبات) والارنب من الطيبات

“Halal mengonsumsi kelinci, berdasarkan Firman Allah “Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka” (QS. Al-A’raf: 157). Kelinci merupakan sebagian dari hal yang baik (thayyibat)” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 9, Hal. 10)

Walhasil, mengonsumsi kelinci bukanlah hal yang perlu dipersoalkan sebab kelinci termasuk sebagian hewan yang halal untuk dikonsumsi, tinggal bagaimana daging kelinci disembelih secara syar’i agar hewan tersebut bukan malah menjadi bangkai yang haram untuk dikonsumsi. Wallahu a’lam. []

Ustadz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Jember Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar