Keutamaan Sedekah di Hari
Jumat
Sedekah merupakan salah satu amal ibadah yang
besar pahalanya, keberadaannya bukan hanya berkaitan dengan penghambaan kepada
Sang Khaliq, namun juga merupakan sikap solidaritas kepada sesama
manusia.
Allah memuji orang yang bersedekah tidak
hanya dalam satu ayat, namun di beberapa ayat di Al-Qur’an. Di antaranya:
الَّذِينَ
يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ
يُنْفِقُونَ
“(yaitu) mereka yang beriman kepada yang
ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami
anugerahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah ayat 3).
وَبَشِّرِ
الْمُخْبِتِينَ، الَّذِينَ إِذا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ
عَلى مَا أَصابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلاةِ وَمِمَّا رَزَقْناهُمْ يُنْفِقُونَ
“Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang
yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama
Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa
mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan
sebagian dari apa yang telah Kami beri rezeki kepada mereka.” (QS. Al-Hajj ayat
34-35).
Demikian pula dalam beberapa haditsnya,
Rasulullah menyampaikan beberapa keutamaan bersedekah. Di antaranya:
مَا
أَحْسَنَ عَبْدٌ الصَّدَقَةَ إِلَّا أَحْسَنَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الْخِلَافَةَ
عَلَى تِرْكَتِهِ
“Tidaklah seorang hamba memperbaiki
sedekahnya kecuali Allah memperbaiki pengganti atas harta tinggalannya.” (HR.
Ibnu al-Mubarak).
Sedekah bisa dilakukan kapan saja dan di mana
pun berada serta kepada siapapun. Namun bersedekah memiliki pahala lebih besar
bila dilakukan di waktu-waktu utama, di antaranya di hari Jumat.
Di dalam beberapa hadits, disebutkan anjuran
khusus untuk bersedekah di hari Jumat. Di antaranya hadits:
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى مِنْبَرِهِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى رَبِّكُمْ
قَبْلَ أَنْ تَمُوتُوا وَبَادِرُوا إِلَيْهِ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَصِلُوا
الَّذِي بَيْنَهُ وَبَيْنكُمْ بِكَثْرَةِ ذِكْرِكُمْ وَبِكَثْرَةِ الصَّدَقَةِ فِي
السِّرِّ وَالْعَلَانِيَّةِ، تُؤْجَرُوا، وَتُنْصَرُوا، وَتُرْزَقُوا،
“Dari Jabir bin Abdillah berkata, Rasulullah
bersabda saat beliau berada di atas mimbarnya, wahai manusia bertobatlah kalian
kepada Tuhan kalian sebelum kalian mati. Bersegeralah kembali kepada-Nya dengan
amal-amal saleh, sambunglah hubungan antara Tuhan dan kalian dengan
memperbanyak dzikir dan sedekah di saat sunyi dan ramai, maka kalian diganjar,
ditolong dan diberi rizki.” (HR. al-Kassi dalam kitab al-Muntakhab min
Musnad Abd bin Humaid).
Di dalam bab “Hal-hal yang Diperintahkan di
Hari dan Malam Jumat” di kitab al-Umm, Imam al-Syafi’i meriwayatkan hadits:
بَلَغَنَا
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
فَإِنِّي أُبَلَّغُ وَأَسْمَعُ قَالَ وَيُضَعَّفُ فِيهِ الصَّدَقَةُ
“Telah sampai kepadaku dari Abdillah bin Abi
Aufa bahwa Rasulullah bersabda, ‘Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku di hari
Jumat sesungguhnya shalawat itu tersampaikan dan aku dengar’. Nabi bersabda,
‘Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan’.” (Imam al-Syafi’i, al-Umm,
juz 1, hal. 239).
Di dalam literatur fiqih, anjuran bersedekah
di hari Jumat sebagaimana waktu-waktu utama yang lain memiliki nilai keutamaan
lebih besar dari pada waktu lainnya. Hari Jumat termasuk waktu yang utama untuk
bersedekah, karena Jumat merupakan hari raya orang Islam sebagaimana disebutkan
dalam hadits.
Penekanan bersedekah di hari Jumat dan
waktu-waktu utama yang lain bukan berarti dianjurkan untuk menunda sedekah di
waktu-waktu tersebut. Namun yang dimaksud adalah bersedekah di waktu-waktu
tersebut memiliki pahala yang lebih besar dibandingkan waktu-waktu lainnya.
Seseorang dianjurkan bersedekah kapan saja dan lebih utama lagi dilakukan di
hari-hari spesial seperti Jumat.
Syekh Zakariyya al-Anshari mengatakan:
ـ
)وَتَتَأَكَّدُ الصَّدَقَةُ فِي( شَهْرِ )رَمَضَانَ(
وَالصَّدَقَةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْهَا فِيمَا يَأْتِي لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ
أَنَّهُ «- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ أَجْوَدَ مَا
يَكُونُ فِي رَمَضَانَ» وَلِأَنَّهُ أَفْضَلُ الشُّهُورِ وَلِأَنَّ النَّاسَ فِيهِ
مَشْغُولُونَ بِالطَّاعَةِ فَلَا يَتَفَرَّغُونَ لِمَكَاسِبِهِمْ فَتَكُونُ
الْحَاجَةُ فِيهِ أَشَدَّ )وَ( فِي سَائِرِ )الْأَوْقَاتِ الْفَاضِلَةِ( كَعَشْرِ
ذِي الْحِجَّةِ وَأَيَّامِ الْعِيدِ لِفَضِيلَتِهَا
”Dan menjadi kukuh anjuran bersedekah di
bulan Ramadhan. Bersedekah di dalamnya lebih baik dari pada waktu-waktu lain
yang akan disebutkan, karena haditsnya al-Bukhari dan Muslim, bahwa kondisi
Nabi yang paling dermawan adalah saat bulan Ramadlan, dan karena Ramadlan lebih
utama-utamanya bulan, dan karena manusia disibukkan dengan ketaatan di
dalamnya, mereka tidak sempat meluangkan waktu untuk bekerja sehingga tingkat
kebutuhan di bulan Ramadhan lebih tinggi. Dan menjadi kukuh anjuran bersedekah
di waktu-waktu lain yang utama, seperti 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan
hari raya karena hari-hari tersebut memiliki keutamaan.”
وَلَيْسَ
الْمُرَادُ أَنَّ مَنْ قَصَدَ التَّصَدُّقَ فِي غَيْرِ الْأَوْقَاتِ
وَالْأَمَاكِنِ الْمَذْكُورَةِ يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهُ إلَيْهَا بَلْ
الْمُرَادُ أَنَّ التَّصَدُّقَ فِيهَا أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْهُ فِي غَيْرِهَا
غَالِبًا قَالَهُ الْأَذْرَعِيُّ وَتَبِعَهُ الزَّرْكَشِيُّ
“Dan bukanlah yang dikehendaki bahwa
seseorang yang ingin bersedekah di selain waktu-waktu utama dianjurkan
menundanya di waktu-waktu tersebut, namun yang dikehendaki adalah sedekah di
waktu-waktu tersebut secara umum lebih besar pahalanya dari pada di selainnya.
Hal ini seperti dikatakan Imam al-Adzra’i dan diikuti Imam al-Zarkasyi.”
ثُمَّ
قَالَ وَفِي كَلَامِ الْحَلِيمِيِّ مَا يُخَالِفُهُ فَإِنَّهُ قَالَ وَإِذَا
تَصَدَّقَ فِي وَقْتٍ دُونَ وَقْتٍ تَحَرَّى بِصَدَقَتِهِ مِنْ الْأَيَّامِ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَمِنْ الشُّهُورِ رَمَضَانَ
“Imam al-Adzra’i berkata, dan di dalam
statemen Imam al-Halimi terdapat hal yang menyelisihi penjelasan di atas,
al-Halimi berkata, apabila bersedekah di satu waktu, tidak waktu yang lain,
maka hendaknya ditekankan pada hari Jumat dan bulan Ramadlan.” (Syekh Zakariyya
al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 406).
Di dalam komentarnya atas referensi tersebut,
Syekh Ahmad bin Hamzah al-Ramli mengatakan:
ـ
)قَوْلُهُ
وَأَيَّامِ الْعِيدِ إلَخْ( وَعَاشُورَاءَ قَالَ الْأَذْرَعِيُّ تَفَقُّهًا
وَيَوْمُ الْجُمُعَةِ لِأَنَّهُ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ كَمَا فِي
الْحَدِيثِ
“Perkataan Syekh Zakariyya, dan hari raya,
demikian pula hari Asyura (10 Muharram). Al-Imam al-Adzra’i berkata dari sudut
pandang fiqih, dan demikian pula sangat dianjurkan bersedakah di hari Jumat
karena ia adalah hari raya kita, Umat Islam seperti keterangan dalam hadits.”
(Syekh Ahmad bin Hamzah al-Ramli, Hasyiyah al-Ramli ‘ala Asna al-Mathalib,
juz 1, hal. 406).
Di dalam referensi yang lain ditegaskan:
والأفضل
تحري الصدقة في سائر الأزمنة الفاضلة كالجمعة ورمضان سيما عشره الأواخر وعشر ذي
الحجة وأيام العيد
“Dan lebih utama menekankan sedekah di
waktu-waktu utama seperti hari Jumat, bulan Ramadhan, terutama 10 hari
terakhirnya, 10 hari awal bulan Dzulhijjah dan beberapa hari raya.” (Syekh Ibnu
Hajar al-Haitami, al-Minhajul Qawim, hal. 241).
Demikian penjelasan mengenai keutamaan
bersedekah di hari Jumat. Semoga kita dapat mengamalkannya. Wallahu a’lam.
[]
Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina
Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar