Selasa, 28 Januari 2020

(Ngaji of the Day) Dualisme Kepemimpinan dalam Fiqih Politik


Dualisme Kepemimpinan dalam Fiqih Politik

Presiden, gubernur, bupati, walikota, dan pemimpin lain ke bawah hanya boleh ada satu dalam sebuah periode kepemimpinan dan dalam sebuah teritorial. Tidak boleh ada matahari kembar atau bahkan lebih dari dua matahari secara syariat sebagaimana keterangan Imam Al-Mawardi berikut ini:

فأما إقامة إمامين أو ثلاثة في عصر واحد ، وبلد واحد فلا يجوز إجماعا

Artinya, “Adapun pengangkatan dua atau tiga pemimpin pada periode pemerintahan yang sama dan untuk wilayah tertorial yang sama tidak boleh menurut ijmak ulama,” (Lihat Imam Al-Mawardi, Adabud Dunia wad Din, [Beirut, Darul Fikr: 1992 M/1412 H], halaman 97).

Imam Al-Mawardi mengutip pandangan mayoritas ulama bahwa pengangkatan dua pemimpin atau lebih di satu periode kepemimpinan dilarang dalam agama. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits Rasulullah SAW berikut ini:

وذهب الجمهور إلى أن إقامة إمامين في عصر واحد لا يجوز شرعا لما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: إذا بويع أميران فاقتلوا أحدهما.

Artinya, “Mayoritas ulama mengatakan bahwa pengangkatan dua pemimpin pada periode pemerintahan yang sama tidak boleh menurut syariat Islam karena ada riwayat hadits dari Nabi Muhammad SAW bahwa ia bersabda, ‘Jika dua pemimpin dibaiat, maka bunuhlah salah satunya,’” (Lihat Imam Al-Mawardi, Adabud Dunia wad Din, [Beirut, Darul Fikr: 1992 M/1412 H], halaman 97).

Larangan Islam atas keberadaan matahari kembar jelas menyebabkan kaos karena adanya dualisme kepemimpinan. Dualisme kepemimpinan jelas menyebabkan kaos karena adanya dua orang pemimpin yang memiliki kewenangan dan otoritas yang sama.

Kita sulit membayangkan bagaimana jika terdapat lebih dari dua pemimpin yang memiliki otoritas yang sama dalam periode kepemimpinan yang sama.

Sejarah juga membuktikan bahwa dualisme kepemimpinan berujung pada perebutan pengaruh dengan segala cara, kaos atau kacau-balau. Pasalnya, dalam dualisme kepemimpin tentu terdapat konflik kepentingan yang hampir tidak mungkin didamaikan.

Oleh karena itu, Rasulullah SAW mengisyaratkan bahaya dualisme kepemimpinan dengan mengingatkan agar menciptakan kondisi kepemimpinan tunggal dengan cara mematuhi seorang pemimpin yang sah di zamannya.

وروي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: إذا وليتم أبا بكر تجدوه قويا في دين الله عز وجل ضعيفا في بدنه. وإذا وليتم عمر تجدوه قويا في دين الله عز وجل قويا في بدنه، وإن وليتم عليا تجدوه هاديا مهديا.

Artinya, “Diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW bahwa ia bersabda, ‘Jika kalian mengangkat Abu Bakar RA, niscaya kalian akan menemukan pemimpin yang kuat dalam agama Allah SWT dan lemah fisiknya. Tetapi jika kalian mengangkat Umar RA, niscaya kalian mendapati orang yang kuat agamanya dan kuat fisiknya. Sedangkan jika kalian mengangkat Ali RA, niscaya kalian menemukan pemimpin yang dapat memberi petunjuk dan pemimpin yang mendapat petunjuk (dari Allah),’” (Lihat Imam Al-Mawardi, Adabud Dunia wad Din, [Beirut, Darul Fikr: 1992 M/1412 H], halaman 97).

Menurut Al-Mawardi, hadits ini memberikan amanat secara tersurat bahwa pengangkatan dua atau bahkan lebih pemimpin dilarang dalam agama karena mudharatnya akan berpulang kepada semua pihak, termasuk masyarakat umum.

فبين بظاهر هذا الكلام أن إقامة جميعهم في عصر واحد لا يصح، ولو صح لأشار إليه، ولنبه عليه

Artinya, “Dengan hadits tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa pengangkatan mereka sekaligus sebagai pemimpin dalam satu periode kepemimpinan tidak sah. Andaikata pengangkatan mereka sekaligus itu sah, niscaya Rasulullah SAW memberi isyarat dan mengingatkan,” (Lihat Imam Al-Mawardi, Adabud Dunia wad Din, [Beirut, Darul Fikr: 1992 M/1412 H], halaman 97).

Dari sini kemudian, ulama Ahlussunnah wal Jamaah hanya mengakui satu kepemimpinan yang sah dan legal menurut mekanisme demokrasi dan peraturan suksesi yang berlaku. Para ulama mendukung upaya pemerintah dalam menguatkan lembaga pemilu yang netral.

Ulama Ahlussunnah wal Jamaah mendorong terciptanya kepemimpinan tunggal yang terlegitimasi karena ongkos kaos yang dialami masyarakat terlampau mahal untuk dipertaruhkan.

Padahal kaos karena kekosongan pemimpin atau dualisme kepemimpinan biasanya memakan korban jiwa dan menciptakan situasi sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang tidak menentu sebagaimana konflik berkepanjangan yang terjadi di berbagai negara di Timur Tengah.

Konflik-konflik tersebut melumpuhkan aktivitas yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti kegiatan pendidikan, pertanian, kesehatan, olahraga, pasar, dan pelbagai aktivitas penting masyarakat lainnya. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar