Kamis, 16 Januari 2020

(Hikmah of the Day) Kecerdasan Nabi Sulaiman dan Kisah Anak Diterkam Serigala


Kecerdasan Nabi Sulaiman dan Kisah Anak Diterkam Serigala

Alkisah, ada dua orang wanita yang mengadukan perkara kepada Nabi Dawud ‘alaihissalam. Perkara mereka bermula saat salah seorang anak mereka diterkam serigala. Keduanya pun terlibat perselisihan dan saling klaim bahwa anak yang masih hidup adalah anaknya.

Wanita yang lebih tua berkata, “Anakmu telah dimakan serigala. Dan ini anakku.”

Wanita yang lebih muda pun tak mau kalah, “Justru yang dimakan serigala adalah anakmu. Dan ini anakku.”

Berdasarkan pengaduan mereka dan bukti-bukti yang ada, Nabi Dawud ‘alaihissalam pun memutuskan bahwa anak yang masih hidup adalah anak wanita yang lebih tua, sedangkan anak wanita yang lebih muda telah diterkam serigala.

Atas putusan itu, wanita yang lebih tua segera mengambil anaknya dengan penuh rasa senang. Sementara wanita yang lebih muda pulang sambil menahan kesedihan dan meratapi nasib yang dialaminya. Rupanya keadaan mereka berdua terlihat oleh Nabi Sulaiman ‘alaihissalam. Beliau kemudian memanggil dan menanyai mereka. Mereka pun bercerita apa yang telah menimpa, termasuk apa yang telah diputuskan Sang Ayah Nabi Dawud ‘alaihissalam.

Nabi Sulaiman ‘alaihissalam memang dikenal seorang nabi yang memiliki pandangan tajam, diberi hikmah yang mendalam oleh Allah subhanahu wata’ala dan diajari bagaimana menjelaskan seruan-Nya. Dalam hati, beliau berpikir, “Yang dapat memutus perkara ini adalah perasaan yang lembut, bukan akal. Karena itu, aku akan meminta pandangan kedua wanita itu. Siapa yang kecintaannya lebih besar terhadap si anak, maka aku akan berikan anak itu padanya.”

Kemudian, Nabi Sulaiman bertanya kepada mereka, “Masing-masing meyakini bahwa ini adalah anak kalian?”

“Betul,” jawab mereka.

“Dan kalian mengklaim itu adalah anak kalian?”

“Betul sekali.”

“Sekarang berikanlah aku pisau tajam untuk membelah anak ini jadi dua!”

Sontak wanita yang lebih muda berteriak keras, “Jangan, jangan lakukan itu! Itu anak dia!”

Sementara wanita yang lebih tua hanya diam. Akhirnya, wanita yang lebih muda merelakan anaknya diberikan kepada wanita yang lebih tua agar si anak bisa tumbuh bersamanya daripada harus dibelah dua. Dengan tumbuhnya si anak itu, walaupun bukan dalam asuhan dirinya, si wanita muda merasa lebih tenang. Memang, ibu mana yang tega melihat anaknya dibelah dua? Dari situ saja Nabi ‘alaihissalam bisa melihat, hingga kemudian beliau melirik kepada wanita yang lebih muda dan berkata, “Berarti itu adalah anakmu, ambillah!”

Demikian kisah yang disarikan dari hadits sahih yang diriwayatkan al-Bukhari dalam Shahîh-nya, tepatnya dalam Kitâb Ahâdîts al-Anbiyâ, Bâb Tarjamah Sulaimân, jilid 6, hal. 458, nomor hadits 3427, juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitâb al-Aqdhiyah, Bâb Ikhtilâf al-Mujtahidîn, jilid 3, hal. 1344, nomor hadits 1720.

Dari kisah hadits di atas dapat dipetik beberapa kesimpulan dan pelajaran bagi kita, di antaranya:

1. Hadits di atas menyebutkan keutamaan Nabi Sulaiman ‘alaihissalam sekaligus kekuatan pemahaman yang diberikan Allah kepadanya, serta kemampuan dalam melahirkan keputusan hukum yang tepat atas perkara-perkara yang samar dan memiliki kemiripan satu sama lain.

2. Seorang hakim diperbolehkan menunjukkan suatu perbuatan yang sesungguhnya tidak ingin dilakukannya, seperti halnya Nabi Sulaiman meminta orang-orang di sekitarnya membawa pisau untuk membelah dua anak dari kedua wanita yang sedang berperkara. Sejatinya, Nabi Sulaiman tidak ingin membelah anak itu. Hanya saja, ia ingin menegakkan kebenaran. Bahkan, Imam al-Nasa’ memberi judul hadits ini dengan “Usaha hakim dengan mengatakan sesuatu yang tidak ingin dilakukannya, ‘Maka lakukanlah demi mengetahui kebenaran.’” (HR al-Nasai).

3. Hadits ini boleh dijadikan dalil oleh seorang wanita untuk membatalkan keputusan hakim atau memilih keputusan hakim lain yang lebih unggul.

4. Mencari bukti perkara yang diperselisihkan dengan sejumlah indikasi atau tanda, dianjurkan manakala tidak ada bukti-bukti yang jelas.

5. Kisah ini menunjukkan bahwa seorang hakim yang alim akan mendapatkan pahala, baik benar maupun salah. Allah sendiri telah mengakui Nabi Sulaiman sebagai hakim yang memahami hakikat dan substansi hukum. Meski demikian, Allah tetap memuji Nabi Dawud dan Nabi Sualaiman, tidak pula menyalahkan Nabi Dawud yang terbukti bersalah dalam menetapkan keputusan hukum. Simaklah firman-Nya berikut ini, Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan kamilah yang melakukannya, (Q.S. al-Anbiyâ [21]: 79).

6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah menegaskan bahwa hakim yang benar dalam keputusan hukumnya akan mendapatkan dua pahala, sedangkan hakim yang salah akan mendapatkan satu pahala.

7. Dengan ijtihad masing-masing, para nabi terbiasa mengadili perkara yang diajukan kepada mereka. Karena itu, tak mengherankan jika Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman berbeda dalam keputusan hukumnya. Andai mereka menetapkan dengan wahyu, tentu tidak akan terjadi perbedaan amar putusan.

8. Kecerdasan dan pemahaman terhadap hukum tidak bergantung pada usia. Orang yang masih muda adakalanya lebih paham dan lebih menguasai masalah dibanding orang yang lebih sepuh. Contohnya, Nabi Sulaiman yang merupakan seorang anak lebih memahami perkara dibanding Nabi Dawud sebagai ayahnya. Begitu pula ‘Abdullah ibn ‘Umar lebih mampu menjawab pertanyaan yang diajukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dibanding para sahabat senior. Padahal, di tengah para sahabat senior ada Abu Bakar al-Shidiq dan ‘Umar ibn al-Khathab. Demikian yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. (Lihat: Dr. Sulaiman al-Asyqar, Shahîh al-Qashash al-Nabawî, [Oman: Daru al-Nafa’is], 1997, cet. pertama, hal. 156). Walllahu a’lam. []

Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar