Jumat, 31 Januari 2020

Fadli Zon: Kasus Jiwasraya dan Asabri: Robohnya BUMN Kami


Kasus Jiwasraya dan Asabri: Robohnya BUMN Kami
Oleh: Fadli Zon

DUA bulan sesudah pemerintahan baru dilantik, kita sebenarnya berharap mengawali tahun baru 2020 dengan cerita indah. Sesudah bersitegang selama masa kampanye kemarin, dan terbelah sejak Pilpres 2014 lalu, kita berharap bisa membangun kehidupan politik dan kenegaraan yang lebih baik sesudah terjadinya pertemuan elite politik beberapa bulan lalu.

Sayangnya, pergantian tahun kemarin ternyata ditutup oleh berita skandal Jiwasraya, dan lembaran baru 2020 justru dibuka dengan kasus Asabri. Kedua perusahaan asuransi milik negara tersebut diduga telah melakukan malpraktik investasi yang berujung pada kerugian triliunan rupiah.

Pada 16 Desember 2019 silam, di hadapan DPR direksi Jiwasraya secara verbal telah melempar handuk putih. Mereka mengaku tak sanggup memenuhi klaim polis nasabah yang akhir tahun kemarin nilainya mencapai Rp12,4 triliun. Sebelumnya, seiring laporan keuangan pada 2017, Jiwasraya diketahui telah melakukan investasi hingga Rp19,17 triliun ke reksadana. Namun, investasi ini terus turun nilainya menjadi Rp16,32 triliun pada 2018, dan anjlok menjadi Rp6,64 triliun pada 2019.

Hal yang sama juga terjadi pada investasi mereka di pasar saham. Dari investasi awal senilai Rp6,63 triliun pada 2017, nilainya anjlok menjadi Rp3,77 triliun pada 2018, dan terus merosot menjadi Rp2,48 triliun pada 2019. Untuk deposito, laporan keuangan Jiwasraya menyebut angka Rp4,33 trilun pada 2017 silam. Nilai ini telah turun menjadi Rp1,22 triliun pada 2018, dan hanya tinggal Rp0,8 triliun pada 2019. Menurut perkiraan, total utang perusahaan asuransi ini mencapai Rp49,6 triliun.

Kasus Jiwasraya yang mencuat di ujung tahun ternyata bukan satu-satunya kasus besar yang sedang membelit kita. Pada 10 Januari 2020 lalu kita juga mendengar jika Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)—sebuah perusahaan asuransi milik negara yang melayani prajurit TNI, anggota Polri, serta para PNS di Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia—tengah menghadapi persoalan sejenis dengan Jiwasraya. Nilai kerugian perusahaan ini diperkirakan lebih dari Rp10 triliun.

Berbeda dengan Jiwasraya yang mengaku gagal bayar, pemerintah mengklaim bahwa secara operasional Asabri sebenarnya tidak bermasalah. Artinya, jika ada klaim, atau ada pensiun, perusahaan ini masih bisa membayar. Meski demikian, portofolio saham milik Asabri diketahui telah anjlok hingga 90 persen.

Kasus Jiwasraya dan Asabri ini terus terang membuat kita terpukul. Apalagi, kasus gagal bayar sebelumnya juga dialami oleh BPJS Kesehatan, sebuah lembaga milik negara yang mengelola premi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Seluruh kasus ini menunjukkan betapa buruknya sistem jaminan sosial kita, sekaligus lemahnya pengawasan atas manajemen “social protection” di negeri ini.

Bisnis asuransi sosial yang seharusnya “secure” dan “prudent”, apalagi ini dikelola oleh (perusahaan) negara, nyatanya mudah sekali mengalami “fraud”. Tak berlebihan jika ada yang menilai negara bukan hanya telah gagal memberikan jaminan perlindungan sosial bagi warganya sendiri, karena mereka telah memungut premi, tapi bahkan juga gagal mengelola premi yang telah dibayarkan oleh pemegang polis.

Menghadapi kasus-kasus ini, saya kira ada beberapa hal yang harus segera dilakukan oleh pemerintah. Pertama, belajar dari kesalahan penanganan kasus Century, fokus utama penegak hukum seharusnya pada bagaimana bisa mengembalikan uang masyarakat yang menjadi korban.

Sebab, meskipun lazimnya uang nasabah yang diinvestasikan dalam reksadana maupun saham tidak akan kembali, karena nilainya sangat rendah bahkan tidak berharga (junk stock), namun pemerintah harus bisa memaksa seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara material. Sehingga, dana nasabah pada akhirnya bisa dikembalikan hingga semaksimal mungkin.

Kedua, harus ada penalti terhadap lembaga-lembaga yang membiarkan atau bahkan terlibat dalam kasus ini. Jangan lupa, kasus ini melibatkan kepercayaan terhadap pemerintah, kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia, kepercayaan terhadap tata kelola perusahaan BUMN, dan menyangkut kepercayaan terhadap iklim investasi di negeri kita. Sehingga, ada banyak otoritas yang harus dimintai pertanggungjawaban untuk memulihkan semua hal tadi, termasuk meminta maaf atas kelalaian yang telah merugikan banyak orang tersebut.

Kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang telah memeriksa akuntan publik yang melakukan audit terhadap Jiwasraya pada 2014, 2015, 2016 dan 2017. Sedangkan, akuntan publik 2006-2013 diketahui telah meninggal. Pemeriksaan tadi dilakukan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Bagaimanapun, masyarakat tak akan mudah tertipu berinvestasi jika akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan bekerja dengan benar, tidak terlibat dalam upaya “window dressing”.

Ketiga, ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan bersih-bersih BUMN, agar ke depan BUMN tak lagi dijadikan sapi perah kekuasaan, atau diperalat oleh mereka yang dekat dengan kekuasaan. Itu sebabnya, sesudah ini seharusnya tak ada lagi rangkap jabatan di perusahaan pelat merah, baik oleh direksi maupun komisaris.

Enggak ada cerita, misalnya, anggota partai politik, staf khusus menteri, atau staf khusus presiden bisa diangkat jadi komisaris BUMN sebagaimana yang masih terjadi hingga hari ini. Perusahaan negara seharusnya dikelola secara profesional oleh kalangan profesional. Rangkap jabatan adalah salah satu indikasi ketidakprofesionalan.

Jika beberapa bulan lalu sempat populer slogan “Reformasi Dikorupsi”, maka kasus Pelindo II, Garuda, Jiwasraya, atau Asabri adalah contoh konkretnya. Padahal dulu salah satu tuntutan penting Reformasi adalah menghilangkan “KKN”, yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tapi sekarang semuanya ada di BUMN. Dan dipraktikkan secara telanjang.

Jika membaca ulang konstitusi, portofolio BUMN dalam sistem ketatanegaraan kita sebenarnya mulia. BUMN merupakan instrumen bagi negara untuk melakukan campur tangan kegiatan perekonomian. Keberadaannya sejalan dengan Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945. Kehadirannya merupakan bukti bahwa negara tidak menyerahkan begitu saja kegiatan perekonomian kepada mekanisme pasar. Negara ikut campur di bidang strategis ekonomi dengan membentuk BUMN.

Dulu, waktu awal menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, jumlah BUMN ada sekitar 400. Namun, data terbaru menunjukkan jumlah BUMN tinggal 118, di mana 20 di antaranya telah go public. Dari sisi laba, tak semua BUMN kita kinerja keuangannya bagus. Dari total laba BUMN sebesar Rp189 triliun pada 2018, 73 persennya dihasilkan oleh 15 BUMN saja, yang umumnya bergerak di bidang perbankan, telekomunikasi dan migas. Ini bukan kondisi bagus sebenarnya, sebab kita tahu bisnis perbankan ke depan sudah mulai terdisrupsi oleh “fintech”.

Adanya kasus Jiwasraya dan Asabri, juga Garuda, yang mencuat secara beruntun, menunjukkan ada sesuatu yang bermasalah dalam pengawasan BUMN kita. Apalagi dalam lima tahun terakhir saya melihat memang ada upaya agar pengawasan terhadap BUMN hendak digunting sedemikian rupa.

Pada 2016, misalnya, pemerintah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saya dulu mengkritik habis PP tersebut. PP tersebut telah melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN tanpa harus melalui persetujuan DPR. Itu jelas bermasalah. Sebab, menurut Pasal 23 UUD 1945, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara harus dibahas dan disetujui oleh DPR.

Begitu juga dengan pengalihan utang pemerintah kepada BUMN dengan dalih penugasan pembangunan infrastruktur. BUMN akhirnya didorong untuk berutang sendiri, padahal proyeknya adalah program pemerintah. Ujungnya, keuangan dan kinerja BUMN jadi terbebani.

Berbeda dengan utang oleh pemerintah, DPR tak bisa mengontrol utang oleh BUMN. Apalagi dalam akuntansi keuangan negara utang BUMN dianggap sebagai utang swasta. Hal-hal semacam inilah yang berlangsung dalam lima tahun terakhir. Pengawasan terhadap BUMN berusaha untuk dilemahkan.

Jadi, ke depan kita harus memperbaiki pengawasan terhadap BUMN. Jangan sampai BUMN kita bertumbangan karena kasus korupsi dan tata kelola yang buruk. Meminjam judul novel A.A. Navis, “Rubuhnya Surau Kami” maka kini kita dihadapkan pada ancaman “Robohnya BUMN kami”.

Kemarin Presiden telah memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso untuk menyelesaikan persoalan ekonomi terkait Jiwasraya dan Asabri. Sementara untuk urusan hukum, Presiden memerintahkan ditangani Jaksa Agung St Burhanuddin.

Kita mendengar soal pengembalian dana nasabah turut di-nyatakan oleh Presiden. Kita apresiasi pernyataan tersebut. Tapi yang lebih penting adalah pada bagaimana mengawasi pelaksanaannya. Sebab, selama ini pernyataan-pernyataan bagus Pemerintah seringkali tak sesuai dengan pelaksanaannya. []

KORAN SINDO, 18 Januari 2020 - 07:23 WIB
Dr Fadli Zon M.Sc | Vice President The Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC), Alumnus Studi Pembangunan London School of Economics (LSE) Inggris, Anggota DPR RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar