Ini Lafal dan Faedah
Shalawat Fatih
Salah satu shalawat yang kerap dibaca
masyarakat di Indonesia adalah shalawat fatih. Shalawat ini sebagaimana namanya
adalah lafal shalawat yang diharapkan menjadi wasilah kepada Allah agar segala
macam kebuntuan dan kemacetan persoalan yang sedang dihadapi dapat terurai.
Adapun lafal shalawat fatih berikut
terjemahannya adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ
صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ
وَالخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ وَالنَّاصِرِ الحَقَّ بِالحَقِّ وَالهَادِي اِلَى
صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ. صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهَ حَقَّ
قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ العَظِيْمِ
Allāhumma shalli wa sallim wa bārik ‘alā
sayyidinā Muhammadinil Fātihi limā ughliqa, wal khātimi limā sabaqa, wan
nāshiril haqqā bil haqqi, wal hādī ilā shirātin mustaqīm (ada yang baca
'shirātikal mustaqīm'). Shallallāhu ‘alayhi, wa ‘alā ālihī, wa ashhābihī haqqa
qadrihī wa miqdārihil ‘azhīm.
Artinya,“Ya Allah, limpahkanlah shalawat,
salam, dan keberkahan kepada junjungan kami, Nabi Muhammad SAW, pembuka apa yang
terkunci, penutup apa yang telah lalu, pembela yang hak dengan yang hak, dan
petunjuk kepada jalan yang lurus. Semoga Allah melimpahkan shalawat kepadanya,
keluarga dan para sahabatnya dengan hak derajat dan kedudukannya yang agung.”
Lafal shalawat fatih ini dikutip dari Kitab
Perukunan Melayu. Dalam kitab itu terdapat kutipan dari Syekh Al-Arif Al-Kubra
yang menyebutkan semacam khasiat atas pembacaan shalawat fatih
tersebut.
“Kata Syekh Al-Arif Al-Kubra, ‘Barang siapa
membaca shalawat ini seumur hidupnya sekali, niscaya ia dipelihara Allah Ta‘ala
dari api neraka dan mewajibkan baginya husnul khatimah,’” (Lihat Perukunan
Melayu, [Jakarta, Al-‘Aidrus: tanpa tahun], halaman 52).
Ulama memperkenalkan banyak lafal shalawat.
Hal ini tidak menjadi masalah. Yang perlu dihindari adalah penggunaan lafal
yang tidak layak bagi para nabi dan rasul seperti lafal “rahimahullāh atau
rahimahumullāh”, “radhiyallāh ‘anhu atau ‘anhum”, atau “karramallāhu wajhahū
atau ‘anhum.”
ولا
يجوز الدعاء للنبي صلى الله عليه وسلم بغير الوارد كرحمه الله بل المناسب واللائق
في حق الأنبياء الدعاء بالصلاة والسلام
Artinya, “Tidak boleh mendoakan Nabi Muhammad
SAW dengan lafal yang tidak warid seperti lafal ‘Rahimahullāhu’. Tetapi lafal
yang sesuai dan layak untuk para nabi dan rasul adalah lafal shalawat dan
salam,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja, [Indonesia, Daru Ihyail
Kutubil Arabiyyah], halaman 4).
Demikian lafal shalawat fatih berikut
terjemahannya. Shalawat ini biasa dibaca setelah shalat lima waktu, saat
tahlilan arwah, dan saat berdoa pada kesempatan keagamaan lainnya. Semoga Allah
membiasakan mulut dan hati kita dalam membaca shalawat dan kalimah thayyibah
lainnya. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar