Senin, 13 Januari 2020

Nasaruddin Umar: Meluruskan Makna dan Fungsi Jihad (4): Jihad untuk Menghidupkan Orang


Meluruskan Makna dan Fungsi Jihad (4)
Jihad untuk Menghidupkan Orang
Oleh: Nasaruddin Umar

Hakikat dan tujuan jihad sesungguhnya ialah untuk menghidupkan, bukannya untuk mematikan orang, apalagi orang-orang yang tak berdosa. Allah sejak semula menyatakan kemuliaan anak-cucu Adam, tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, dan agama sebagaimana dikatakan: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. (Q.S. Al-Isra'/17:70). Begitu mulianya manusia sehingga dikatakan: Khalaqtu bi yadayya (Aku menciptakan dengan kedua tangan-Ku). Makhluk lain termasuk malaikat hanya diciptakan dengan satu tangan Tuhan.

Nyawa manusia di mata Tuhan amat berharga, sehingga dikatakan: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (Q.S. al-Maidah/5:32). Ayat ini menyatakan melayangkan satu jiwa sama dengan melayangkan semua jiwa. Sebaliknya, menyelamatkan jiwa seseorang sama dengan menyelamatkan semua jiwa orang lain. Ini pernyataan luar biasa di dalam Al-Quran yang tidak pernah dijumpai di dalam kitab suci mana pun.

Dalam ayat lain Allah menegaskan: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (Q.S. al-Isra'/17:33). Bahkan pencegahan kelahiran karena tujuan hanya karena khawatir tidak bisa memberi makan pun dilarang di dalam ayat: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Q.S. al-Isra'/17:31).

Hak hidup adalah salah satu di antara lima hal (dharuriyyat al-khamsah) yang wajib dilindungi di dalam Islam, yaitu: 1) Kewajiban memelihara jiwa (al-muhafadhah 'ala al-nafs); 2) Kewajiban memelihara agama; 3) kewajiban memelihara keturunan; 4) kewajiban memelihara akal; 5) kewajiban memelihara harta. Jika dalam Islam dikenal adanya hukuman mati itu semata-mata bertujuan agar jangan pernah ada yang bermain-main dengan nyawa orang. Hukuman mati bisa digugurkan jika ada pemaafan dari keluarga korban. Semuanya ini menunjukkan betapa mulianya jiwa anak manusia.

Jika ada seruan jihad yang menyerukan terjadinya korban, apalagi korban jiwa, maka itu perlu dipertanyakan. Sejak awal Nabi SAW mencontohkan jihad itu tidak identik dengan pembunuhan (al-qital). Jihad yang sesungguhnya untuk menghidupkan dan meningkatkan martabat kemanusiaan. Kita memang diwajibkan berdakwah, tetapi tidak harus melalui kekerasan, sebab Allah menyatakan: Sesungguhnya kalian tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. (Q.S. al-Qashash/28:56).

Kita tidak berhak memaksa orang mengikuti kehendak kita, sungguhpun itu dalam urusan akidah, sebagaimana ditegaskan: Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. (Q.S. al-Qashash/28:56). Kita hanya dianjurkan berdakwah dengan bijaksana: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah (bijaksana) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya. (Q.S. al-Naml/16:125). []

DETIK, 07 Januari 2020
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar