Rabu, 15 Januari 2020

(Ngaji of the Day) Hukum Mengonsumsi Daging dengan Darah yang Masih Tersisa


Hukum Mengonsumsi Daging dengan Darah yang Masih Tersisa

Sebagian orang yang setiap harinya memiliki aktivitas memasak secara rutin sering kali mengalami problem dalam hal memasak daging hewan, baik itu daging ayam, sapi, kambing serta berbagai daging halal lainnya, yaitu darah yang melakat tersisa di daging.

Darah tersisa pada daging ketika daging sudah dibasuh dengan air. Bahkan tak jarang sisa darah ini tetap wujud meskipun daging sudah di masak dan siap untuk dijadikan sebagai lauk-pauk.

Melihat realita di atas, apakah sisa darah yang melekat pada daging dihukumi sebagai najis yang tidak dima’fu sehingga tidak boleh untuk dikonsumsi?

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa salah satu  makanan yang haram untuk dimakan adalah makanan yang masih mengandung darah yang mengalir:

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَآ أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً على طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ الله بِهِ 

Artinya, “Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi–karena semua itu kotor–atau  hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah,’” (Surat Al-An’am ayat 145).

Namun, ayat di atas tidak berlaku pada permasalahan darah yang melekat pada daging yang memang sulit untuk dibersihkan seperti dalam kasus yang sering terjadi di atas. Sebab makanan yang diharamkan dalam Al-Qur’an adalah makanan yang mengandung darah yang mengalir. Sedangkan darah yang biasa melekat dalam daging yang sudah dibersihkan, sama sekali tidak mengalir, maka darah tersebut dihukumi najis yang dima’fu.

Salah satu ulama’ syafi’iyah yang menegaskan tentang ke-ma’fuan darah yang melekat pada daging adalah Imam Abu Ishaq At-Tsa’labi dan Al-Hulaimi. Alasan mendasar yang dijadikan dalil tentang kema’fuan darah ini adalah dikarenakan wujudnya sisa darah yang melekat pada daging adalah hal yang sulit untuk dihindari sehingga najisnya darah dalam daging adalah hal yang dimaafkan (dima’fu).

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzdzab:

قوله (فرع) مما تعم به البلوى الدم الباقي على اللحم وعظامه وقل من تعرض له من اصحابنا فقد ذكره أبو إسحق الثعلبي المفسر من اصحابنا ونقل عن جماعة كثيرة من التابعين انه لا بأس به ودليله المشقة في الاحتراز منه وصرح احمد واصحابه بان ما يبقى من الدم في اللحم معفو عنه ولو غلبت حمرة الدم في القدر لعسر الاحتراز منه وحكوه عن عائشة وعكرمة والثوري وابن عيينة وأبى يوسف واحمد واسحق وغيرهم واحتجت عائشة والمذكورون بقوله تعالي (الا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا) قالوا فلم ينه عن كل دم بل عن المسفوح خاصة وهو السائل

Artinya, “Cabang Permasalahan. Sebagian hal yang umum terjadi adalah darah yang tersisa pada daging dan tulang hewan. Sedikit sekali ulama yang menjelaskan tentang hal ini dari para Ashab. Permasalahan ini dijelaskan oleh Abu Ishaq Ats-Tsa’labi, pakar tafsir dari golongan Ashabus Syafi’i, dan dinukil dari segolongan ulama tabi’in bahwa darah tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Adapun dalilnya adalah sulitnya menghindari darah ini. Imam Ahmad dan para Ashab Ahmad menjelaskan bahwa darah yang menetap pada daging dihukumi ma’fu (dimaafkan), meskipun warna merah dari darah mendominasi pada cawan (untuk mewadahi daging). Ketentuan tersebut juga diceritakan dari Sayyidah A’isyah, ‘Ikrimah, Ats-Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Abu Yusuf, Imam Ahmad, Ishaq dan ulama-ulama yang lain. Sayyidah A’isyah RA dan para ulama tersebut mendalilkan ke-ma’fuan darah yang ada pada daging ini dengan ayat ‘Kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir’ para ulama berkata, ‘Allah tidak mencegah (mengonsumsi) semua jenis darah, tapi pada darah yang mengalir saja,’” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzdzab, juz II, halaman 557).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sisa darah yang biasa melekat pada daging tergolong najis yang dima’fu atau dimaafkan sehingga ketika daging sudah dibersihkan dengan sungguh-sungguh namun darah ini tetap melekat dalam daging maka darah tersebut bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan dan daging tetap dapat dikonsumsi. Wallahu a’lam. []

Ustadz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Jember Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar