Ke Mana Arah Kiblat Shalat
di Dalam Ka’bah?
Setiap shalat kita diharuskan menghadap ke
arah kiblat, yaitu bangunan Ka’bah dari penjuru mana pun kita berada. Ulama
menetapkan bahwa menghadap ke arah kiblat menjadi bagian dari syarat sah
shalat. Lalu bagaimana dengan arah shalat yang dilakukan di dalam Ka’bah?
Syekh Wahbah Az-Zuhayli mengatakan bahwa
secara syariat kita dalam melaksanakan shalat diharuskan menghadap ke arah
kiblat. Sedangkan tata cara pelaksanaan shalat di dalam Ka’bah telah ditulis
oleh para ulama.
عرفنا
أنه لا بد شرعاً من استقبال جزء من الكعبة… وقد أقر الفقهاء مشروعية الصلاة في جوف
الكعبة
Artinya, “Kita mengetahui bersama bahwa
[orang yang shalat di dalam Ka’bah] secara syar’i harus menghadap salah satu
bagian Ka’bah… Ahli fiqih telah menetapkan pelaksanaan shalat di dalam Ka’bah,”
(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul
Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 602).
Mazhab Syafi’i berpendapat perihal arah
kiblat bagi orang yang shalat di dalam Ka’bah. Menurut mazhab ini, orang yang
shalat di dalam Ka’bah dapat menghadap pintu atau dinding Ka’bah sebagai arah
kiblat baginya.
مَنْ
صَلَّى فِي الْكَعْبَةِ، وَاسْتَقْبَلَ جِدَارَهَا أَوْ بَابَهَا مَرْدُودًا أَوْ
مَفْتُوحًا مَعَ ارْتِفَاعِ عَتَبَتِهِ ثُلُثَيْ ذِرَاعٍ أَوْ عَلَى سَطْحِهَا
مُسْتَقْبِلاً مِنْ بِنَائِهَا مَا سَبَقَ جَازَ
Artinya, “Siapa yang shalat di dalam ka’bah
dan menghadap dindingnya atau pintunya yang tertutup maupun terbuka disertai
ketinggian ambang pintunya tiga hasta, atau di atas atapnya sambil menghadap
salah satu bangunannya yang telah lalu, maka boleh,” (Lihat Imam An-Nawawi,
Minhajut Thalibin pada Hamisy Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazil
Minhaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I,
halaman 224).
Bagi Mazhab Syafi’i, arah mana pun yang
dihadapi oleh orang di dalam Ka’bah adalah bagian dari Ka’bah sehingga orang
yang shalat di dalam Ka’bah tidak perlu khawatir akan keabsahan shalatnya.
لأنه
متوجه إلى جزء من الكعبة أو إلى ما هو كالجزء منها
Artinya, “Karena pada hakikatnya ia menghadap
ke salah satu bagian dari Ka’bah atau ke salah satu benda yang seakan menjadi
bagian dari Ka’bah,” (Lihat Syekh As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati
Ma’ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan
pertama, juz I, halaman 224).
Ulama berbeda pendapat perihal shalat mana
yang sah di dalam Kabah. Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat yang sah
dilakukan di dalam Kabah adalah shalat sunnah, bukan shalat fardhu.
Sebagian ulama lain mengatakan bahwa shalat
berjamaah fardhu maupun sunnah tetap sah di dalam Kabah. Masalah rincian ini
dapat dipelajari lebih lanjut di kitab-kitab fiqih. Yang pasti, shalat di dalam
Ka’bah sah dilakukan menghadap ke arah bagian mana pun dari bangunan Ka’bah.
Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar