Majelis Taklim, PAUD, dan Radikalisme (2)
Oleh: Azyumardi Azra
Jika ‘Majelis Taklim tidak Perlu Ditakuti’ Harian Republika (12/12/2019), hal yang sama juga berlaku bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Jika kebanyakan jamaah MT adalah emak-emak, ‘jama’ah’ PAUD adalah anak-anak yang dalam bahasa sehari-sehari (tanpa bermaksud merendahkan) sering disebut ‘anak bau kencur’.
Oleh sebab itu, adalah absurd jika MT dan PAUD dengan radikalisme atau mudah terpapar paham dan praksis radikal. Karena itu, tidak perlu mencurigai kedua pranata atau lokus pendidikan Islam yang lebih informal daripada formal atau non-formal; MT lebih merupakan ‘majlis al-‘ilm’ daripada yang lain-lain, sedangkan PAUD lebih merupakan lokus sosialisasi yang lebih informal bagi anak di bawah umur yang sebagiannya juga bisa masuk TK/BA (bustanul atfal)/RA (raudhatul atfal).
Ada peneliti pendidikan Islam yang melacak asal mula PAUD pada pendidikan informal sebagai upaya keluarga-keluarga Muslim untuk sosialisasi anak-anak berusia dini sejak masa awal sejarah Islam. Karena itulah, sampai sekarang juga masih berlanjut PAUD berbasis keluarga.
Namun, sebagai usaha lebih terprogram, PAUD di Indonesia baru menemukan momentum sejak akhir 1990-an. Kebangkitan PAUD secara meluas sejak masa ini, terkait banyak dengan peningkatan religious attachment di kalangan kaum Muslimin. Orang tua ingin anak-anak mereka sejak usia dini dapat bersosialisasi dengan baik dalam suasana keislaman.
Upaya penyelenggaraan PAUD secara lebih sistematis dilakukan Pemerintah Indonesia melalui kerja sama dengan Bank Dunia pada 1998-2004. Lewat kerja sama ini dilaksanakan proyek perintisan PAUD di empat provinsi: Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulsel. Selanjutnya pada 2001 dibentuk Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia dalam struktur Kemendiknas. Pada 2005 terbentuk organisasi profesi himpunan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD Indonesia (Himpaudi).
Antara 2004-2009, PAUD menjadi salah satu dari 10 program prioritas Depdiknas. PAUD juga menjadi salah satu program pokok pembangunan pendidikan Indonesia dalam RPJM sejak 2004-2009.
PAUD mendapat pengakuan legalitas dalam UU 20/2003 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 butir 14 mengenai pengertian PAUD dan pasal 28 yang khusus mengatur PAUD. Selanjutnya juga ada Permendiknas No 58 Tahun 2009 tentang PAUD yang mengatur berbagai aspek PAUD.
Menurut pasal 28 UU No 20/2003 ini, PAUD adalah ‘lembaga pendidikan’ untuk anak usia 1-8 tahun. PAUD biasanya mencakup ‘pendidikan’ bagi anak berusia antara 1-4 tahun di tempat penitipan anak atau kelompok bermain (play group). Atau bisa juga berbentuk Taman Pembacaan Alquran (TPA).
Di atas semua itu, ada TK/BA/RA yang lebih formal untuk anak berusia 5-6 tahun. Lembaga pendidikan formal ini sering terdiri dari TK/BA/RA tingkat A dan tingkat B; lama pendidikan masing-masing jenjang ini satu tahun.
Dengan begitu, PAUD dalam pemahaman orang tua dan masyarakat umumnya adalah pendidikan prasekolah (pre-schooling). Lebih tegas, PAUD dapat diikuti anak sebelum masuk TK/BA/RA. Semua pendidikan level TK ini menjadi persiapan untuk melanjutkan pendidikan ke SD/MI.
PAUD dalam pengertian sebagai play-group, sekali lagi, merupakan tempat sosialisasi lebih luas bagi anak usia dini. Sebelumnya mereka berada di lingkungan terbatas kedua ayah-ibu, dan jika ada ditambah kakak dan bahkan kakek atau nenek atau juga ditambah asisten rumah tangga (domestic assistant).
Dalam PAUD anak-anak usia dini lebih banyak bermain—apakah dalam bentuk senam ringan atau kesenian semacam bernyanyi; dan biasanya juga ditambah dengan menghafal doa dan bacaan Alquran. Umumnya, tidak ada ada kegiatan yang secara ketat disebut pendidikan atau pembelajaran semacam membaca atau menulis.
Dilihat dari semua ini, jelas sama sekali tidak beralasan untuk mengaitkan PAUD dengan radikalisme. Anak-anak usia dini terlalu polos dan sederhana untuk bisa memahami pemahaman dan praksis keagamaan radikal. Oleh karena itu, menjadi tanda tanya besar jika anak-anak dapat terpengaruh dan kemudian menjadi radikal.
Boleh jadi ada pengasuh PAUD yang terpapar pemahaman keagamaan radikalisme. Boleh jadi mereka berusaha menyosialisasikan paham seperti itu kepada anak. Mereka inilah yang perlu ditangani kasus per kasus. Dengan begitu, kita dapat menghindari diri dari generalisasi tidak berdasar bahwa PAUD terpapar radikalisme. []
REPUBLIKA, 26 Desember 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar