Mengeluarkan Darah Saat
Hamil
Assalamu'alaikum wr.wb.
Saya mau bertanya, apakah perempuan hamil
yang mengeluarkan darah boleh melakukan shalat?
Irma Lailatul Mahmudah
Ranuklindungan - Grati Pasuruan Jawa Timur
Jawaban:
Penanya yang budiman, sebelum kami menjawab
pertanyaan tersebut terlebih dahulu kami akan menguraikan tentang persoalan
darah menurut pandangan fiqh, terutama menyangkut darah yang keluar sebelum
melahirkan. Secara umum para ulama berselisih pendapat mengenai darah yang
keluar ketika sedang hamil atau sebelum melahirkan. Pendapat Pertama, dari
Madzhab Maliki, bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan adalah darah haid.
Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Abdurahman al-Juzairi:
أَمَّا
الدَّمُ الَّذِي يَخْرُجُ قَبْلَ الْوِلَادَةِ فَهُوَ دَمُ حَيْضٍ عِنْدَهُمْ
--عبد الرحمن الجزيري، الفقه على مذاهب الأربعة، بيروت-دار الفكر، الطبعة الأولى،
1417 هـ /1996 م، ج، 1، ص. 124
"Bahwa darah yang keluar sebelum
melahirkan maka itu adalah darah haid menurut pendapat mereka (kalangan Madzhab
Maliki)". (al-Juzairi, al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba`ah, Bairut-Dar
al-Fikr, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz, I, h. 124)
Pendapat Kedua, dari Madzhab Hanafi, bahwa
darah yang keluar sebelum melahirkan adalah darah istihadlah. Karena perempuan
yang hamil itu tidak mengalami haid. Pandangan ini didasarkan pada ibarah
dibawah ini.
قَوْلُهُ
: وَالدَّمُ الَّذِي تَرَاهُ الْحَامِلُ أَوْ مَا تَرَاهُ الْمَرْأَةُ فِي حَالِ
وِلَادَتِهَا قَبْلَ خُرُوجِ أَكْثَرِ الْوَلَدِ اسْتِحَاضَةٌ ) وَإِنْ بَلَغَ
نِصَابَ الْحَيْضِ ؛ لِأَنَّ الْحَامِلَ لَا تَحِيضُ (أبو بكر بن علي بن محمد
الحداد اليمني، الجوهرة النيرة على مختصر القدوري، باكستان-مكتبة حقانية، ج، 1،ص. 39
"(Darah yang dilihat perempuan hamil,
atau darah yang dilihat seorang perempuan ketika melahirkan sebelum keluar
sebagain besar bayi yang lahir, adalah darah istihadlah), dan sekalipun telah
sampai batasan haid, karena orang yang hamil itu tidak mengalami haidl."
(Abu Bakr bin Ali bin Muhammad al-Haddad al-Yamani, al-Jauharah an-Nayyirah
'ala Mukhtashar al-Quduri, Pakistan-Maktabah Haqqaniyyah, tt, juz, 1, h. 39).
Pendapat Ketiga, dari Madzhab Syafii, bahwa
jika seeorang yang hamil melihat darah yang keluar sebelum melahirkan maka
menurut qaul jadid, meskipun ini jarang terjadi, dikategorikan darah haid.
Namun hal ini dengan catatan darah tersebut sesuai dengan syarat-syarat darah
haid, baik dari segi sifat maupun ukurannya. Maksudnya adalah ciri-cirinya dan
masa keluarnya, yaitu paling sedikit satu hari satu malam dan paling lama 15
hari. Jika tidak demikian maka itu dikatakan darah fasid atau darah istihadlah.
pandangan ini didasarkan pada perkataan al-Mawardi dibawah ini:
وَالْقَوْلُ
الثَّانِي : وَهُوَ قَوْلُهُ فِي الْجَدِيدِ : أَنَّ دَمَ الْحَامِلِ إِذَا
ضَارَعَ الْحَيْضَ فِي الصِّفَةِ وَالْقَدْرِ كَانَ حَيْضًا (أبو الحسن الماوردي،
الحاوي الكبير، بيرروت-دار الفكر، ج، 10، ص. 295(
"Pendapat yang kedua yaitu qaul jadid
Imam Syafii, bahwa darah yang keluar dari orang hamil ketika menyerupai darah
haid baik dari sifat dan ukurannya itu adalah darah haid". (Abu al-Hasan
al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, XI, h. 295).
Pendapat Keempat, dari Madzhab Hanbali, bahwa
darah yang keluar saat hamil adalah darah fasid kecuali darah tersebut keluar
dua hari atau tiga hari sebelum melahirkan maka disebut darah nifas, tetapi
dengan disertai tanda-tanda melahirkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh
Ibnu Qudamah.
)مَسْأَلَةٌ
: قَالَ وَالْحَامِلُ لَا تَحِيضُ ، إلَّا أَنْ تَرَاهُ قَبْلَ وِلَادَتِهَا
بِيَوْمَيْنِ ، أَوْ ثَلَاثَةٍ فَيَكُونُ دَمَ نِفَاسٍ
مَذْهَبُ
أَبِي عَبْدِ اللَّهِ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّ الْحَامِلَ لَا تَحِيضُ ، وَمَا
تَرَاهُ مِنْ الدَّمِ فَهُوَ دَمُ فَسَادٍ وَهُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ
التَّابِعِينَ-- ابن قدامة، المغني، رياض- دار عالم الكتب، ج، 1، ص. 443
"(Masalah: Imam Ahmad bin Hanbal
mengatakan bahwa orang hamil itu tidak mengalami haid, tetapi jika ia melihat
darah sebelum melahirkan dua hari atau tiga hari maka darah tersebut adalah
darah nifas).
Madzhab Abi Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal)
rahimahullah menyatakan bahwa orang hamil tidak mengalami haid, sedang darah
yang dilihatnya (saat hamil) adalah darah fasid. Pendapat ini sama dengan
pendapat mayoritas tabiin." (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Riyadl-Daru 'Alam
al-Kutub, tt, juz, 1, h. 443).
Setelah kita mengetahui pelbagai pandangan
para ulama, maka hemat kami pandangan yang menyatakan bahwa darah yang keluar
pada saat hamil adalah darah fasid atau istihadlah. Dan seseorang yang
mengalaminya tetap berkewajiban menjalankan shalat fardlu dengan terlebih dahulu
membersihkan darah tersebut kemudian berwudlu. Sebab darah yang keluar tersebut
bukan darah haid. Hal ini sejalan dengan pendangan medis yang menyatakan bahwa
perempuan yang hamil tidak mengalami haid. Oleh karenanya, kami menyarankan
ketika ada seorang perempuan hamil dan ditengah-tengah kehamilannya
mengeluarkan darah maka sebaikanya segera berkonsultasi dengan dokter. []
Mahbub Ma'afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar