Piala Dunia dan Problem
Shalat Subuh
Di musim piala dunia seperti sekarang ini,
hampir semua pecinta bola selalu mengikuti pertandingan secara live melalui
televisi sesuai dengan jadwal. Untuk kali ini Brazil menjadi tuan rumah
penyelenggara. Oleh karena itu jadwal pertandingan juga mengikuti waktu
setempat. Dari sekian puluh jadwal pertandingan di Brazil, selalu ada satu
pertandingan yang dilaksanakan pada malam hari hingga menjelang dini hari,
bahkan hingga pagi hari.
Hadirnya musim piala dunia ini cukup menghibur
masyarakat Indonesia, tetapi juga menjadi ujian bagi yang lain, terutama yang
berhubungan dengan shalat subuh. Pasalnya, seringkali untuk mengikuti salah
satu pertandingan seseorang harus rela bergadang tengah malam hingga menjelang
dini hari. Sehingga ketika adzan shalat subuh berkumandang mereka telah
terlelap dalam nyenyak tidur. Dengan kata lain seringkali seseorang
mengorbankan kesempatan shalat subuh demi mengejar pertandingan sepak bola.
Pertanyaannya kemudian bagaimanakah fiqih
memandang permasalahan seperti ini? bolehkah seseorang menyengaja tidur
menjelang waktu subuh tiba, sedangkan ia sendiri sadar akan kewajiban shalat
subuh dan beratnya bangun untuk melaksanakannya? Apakah bisa dibenarkan
me-qadha shalat subuh setiap hari selama satu bulan masa piala dunia? ataukah
ada solusi lainnya?
Pada dasarnya orang yang tidur sebelum
memasuki waktu shalat terbebas dari tuntutan kewajiban. Sebagaimana misalnya
seseorang yang terlalu lelah bekerja dan tertidur sore hari hingga melewati
waktu maghrib, maka shalat maghribnya harus dikerjakan secara qadha ketika dia
terbangun di malam hari. Begitu pula dengan orang yang terlewat melakukan
shalat subuh karena bangun di pagi hari ketika matahari telah tinggi.
Namun hal ini berbeda jika terdapat unsur
kesengajaan di dalamnya. Artinya, jika seseorang sengaja bergadang kemudian
tidur sebelum waktu subuh, sedangkan dia yakin bahwa ia tidak akan mampu bangun
melaksanakan shalat subuh, maka tidur seperti itu hukumnya haram. Dan harus
tetap melaksanakan shalat subuh meskipun dengan me-qadha-nya.
Demikia keterangan Dalam Syarah al-Yaqutun
Nafis:
ولا
عذر فى تركها إلا إذا كان الإنسان متلبسا بواحد من أربعة أعذار الأول النوم اذا
غلب الانسان النوم وكان نومه قبل دخول الوقت ولم يتنبه الا بعد خروج وقت الصلاة
فهذا معذور وعليه القضاء لكن من يقضى معضم الليل فى سمر فاذا عرف انه لا يستطيع
القيام لصلاة الفجر فانه يحرم عليه السهر ومن جعل السمر له عادة فانه لايعذر...
Demikianlah sebaiknya para pecinta bola
menghindarkan tidur menjelang subuh, apalagi jika ia yakin tidak akan mampu
bangun untuk mendirikan shalat subuh. Karena yang demikian itu sungguh dilarang
(haram). []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar