Ziarah ke Makam Keluarga
Non Muslim
Pertanyaan:
Apa hukumnya dalam Islam dan apakah
diperbolehkan berziarah ke makam non Islam (Kristen). Kakek dari ayah saya
adalah seorang muallaf. Jadi kami tiap tahun atau pas lebaran pergi berziarah
ke makam ayah kakek saya yang masih Kristen. Mohon tanggapannya.
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga Allah selalu
merahmatinya. Pada mulanya berziarah kubur ke makam orang-orang muslim itu
dilarang oleh baginda Rasulullah saw, tetapi kemudian hal tersebut
diperintahkan karena bisa mengingatkan kita akan kematian atau alam akhirat.
Dengan mengingat kematian maka akan menambahakan keimanan dan ketakwaan kita
kepada Allah swt.
Lantas bagaimana jika kita menziarahi kuburan orang non-muslim? Menurut keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Wahhab karya Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, bahwa berziarah ke kuburan orang non-Muslim itu diperbolehkan.
أَمَّا
زِيَارَةُ قُبُورِ الْكُفَّارِ فَمُبَاحَةٌ --زكريا الأنصاري، فتح الوهاب،
بيروت-دار الكتب العلمية، 1418هـ، ج، 1، ص. 176
“Bahwa berziarah ke kuburan orang-orang kafir
itu mubah (diperbolehkan)”. (Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab, Bairut-Darul
Kutub al-‘Ilmiyyah, 1418 H, juz, 1, h. 176).
Namun sepanjang berziarah kubur ke kuburan orang non-muslim dilakukan untuk mengingatkan kita akan kematian dan alam akhirat atau i’tibar (pelajaran) dan peringatan kepada kita akan kematian. Jika menziarahi kuburan orang yang non-muslim saja diperbolehkan, maka logikanya adalah menziarahinya ketika masih hidup itu lebih utama (awla). Inilah yang kemudian ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim-nya.
إِذَا جَازَتْ زِيَارَتُهُمْ بَعْدَ الْوَفَاةِ فَفِي الْحَيَاةِ أَوْلَى (محي الدين شرف النووي، شرح النووي، على صحيح مسلم، بيروت-دار إحياء التراث العربي، الطبعة الثانية، 1392 هـ، ج، 8، ص. 45(
“Jika boleh menziarahi mereka (non-muslim)
setelah meninggal dunia, maka menziarahi mereka ketika masih hidup itu lebih
utama”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Syarhun Nawawi ala Shahihi Muslim,
Bairut-Daru Ihya`it Turats al-‘Arabi, cet ke-II, 1392 H, juz, VIII, h. 45)
Pesan penting yang ingin disampaikan di sini adalah bahwa perbedaan keyakinan tidak dibisa dijadikan alasan untuk memutuskan tali silaturahim dan persaudaraan kemanusian (al-ukhuwwah al-basyariyyah). []
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar