Kamis, 30 Juli 2020

(Do'a of the Day) 09 Dzulhijjah 1441H

Bismillah irRahman irRaheem

 

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind


Alhamdulillaahi 'alaa maa an'ama 'alainaa.

 

Segala puji bagi Allah, atas nikmat yang telah diberikan-Nya kepada kami.

 

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 9, Fasal Keempatbelas.

(Ngaji of the Day) Membagikan Daging Kurban pada Keluarga Sendiri, Bolehkah?

Membagikan Daging Kurban pada Keluarga Sendiri, Bolehkah?


Kurban merupakan salah satu ibadah khusus yang waktunya ditentukan pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Perintah berkurban ini secara tegas disampaikan dalam Al-Qur’an:

 

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

 

“Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah),” (QS Al-Kautsar: 1-2).

 

Perintah berkurban dalam ayat di atas oleh para ulama diarahkan sebagai perintah yang bersifat kesunnahan secara kolektif atau biasa disebut dengan istilah sunnah kifayah. Maksudnya, tuntutan melaksanakan berkurban dalam sebuah keluarga (ahlul bait) akan menjadi gugur ketika salah satu dari anggota keluarga ada yang melaksanakannya. Bukan berarti seluruh anggota keluarga ikut mendapatkan pahala atas kurban yang dilakukan oleh salah satu perwakilan anggota keluarganya. Sebab setiap orang dalam anggota keluarga tetap disunnahkan melaksanakan kurban secara khusus, meski sudah ada perwakilan keluarganya yang berkurban, hal ini tak lain agar mereka mendapatkan pahala dari menyembelih hewan kurban yang diatasnamakan masing-masing dari diri mereka sendiri.

 

Penjelasan mengenai hal ini secara ringkas dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami:

 

(التَّضْحِيَةُ سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِي حَقِّنَا عَلَى الْكِفَايَةِ إنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِي الْمُوَطَّأِ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِيِّ وَمَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ مَعَ كَوْنِهَا تُسَنُّ لِكُلٍّ مِنْهُمْ سُقُوطُ الطَّلَبِ بِفِعْلِ الْغَيْرِ لَا حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ لَمْ يَفْعَلْ كَصَلَاةِ الْجِنَازَةِ

 

“Ibadah kurban hukumnya sunnah yang bersifat kolektif (sunnah kifayah) bagi kita (umat Muslim) ketika anggota keluarga terhitung banyak. Jika hanya sendirian maka hukumnya sunnah ‘ain, berdasarkan hadits sahih dalam kitab al-Muwattha’ dan Sunan at-Tirmidzi.” Maksud dari sunnah kifayah–di samping kurban dianjurkan bagi setiap anggota individu keluarga–adalah gugurnya tuntutan berkurban ketika orang lain yang masih anggota keluarga menunaikannya, bukan hasilnya pahala bagi orang yang tidak melaksanakan kurban, persis seperti ketentuan dalam shalat jenazah” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Manhaj, juz 4, hal. 294).

 

Sedangkan maksud dan cakupan keluarga atau ahlul bait dalam pembahasan ini (sunnah kifayah), para ulama terbagi menjadi dua penafsiran dalam memahaminya. Pertama, mengartikan keluarga mengacu pada orang-orang yang berkumpul bersama dalam kehidupan (tempat tinggal) dan pergaulannya. Kedua, mengartikan keluarga hanya terbatas pada orang-orang yang wajib dinafkahi oleh mudlahhi (pekurban). Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib disebutkan:

 

(إنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ) وَهُمْ مَنْ اجْتَمَعُوا فِي الْعِيشَةِ وَالْعِشْرَةِ وَقِيلَ مَنْ تَلْزَمُ الْفَاعِلَ نَفَقَتُهُمْ. وَاعْتَمَدَهُ م ر وَز ي

 

“Ahlul bait (keluarga) adalah orang yang berkumpul dalam hal kehidupan dan pergaulan. Dikatakan pula bahwa ahlul bait adalah orang yang wajib dinafkahi oleh orang yang berkurban. Pendapat kedua ini dijadikan pegangan oleh Imam ar-Ramli dan Imam az-Zayadi” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 4, hal. 330).

 

Lantas bolehkah daging kurban seseorang diberikan pada keluarganya sendiri, mengingat kurban merupakan bentuk perwakilan dari keluarganya?

 

Mengenai hukum membagikan daging kurban pada keluarga, para ulama memberikan ketentuan yang sama dengan hukum mengonsumsi daging hewan kurban bagi orang yang berkurban (mudlahhi), yakni ketika kurban berupa kurban wajib maka tidak boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi hewan kurban tersebut, sedangkan ketika kurbannya berupa kurban sunnah, maka boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya, selama ada kadar daging yang dibagikan pada golongan fakir miskin.

 

Ketentuan hukum ini dapat kita lihat dari larangan mengonsumsi daging kurban wajib yang berupa nazar yang disamaratakan secara hukum, baik bagi mudlahhi ataupun bagi keluarganya. Dalam kitab Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim dijelaskan:

 

ولا يأكل المضحي ولا من تلزمه نفقته شيأ من الأضحية المنذورة حقيقة أو حكما

 

“Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikit pun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya” (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘ala Ibni Qasim, hal. 531).

 

Hal yang perlu digaris bawahi dalam hal ini, bahwa larangan mengonsumsi daging kurban ketika berupa kurban wajib bagi keluarga, yang dimaksud adalah orang-orang yang wajib dinafkahi oleh mudlahhi. Sehingga bagi anggota keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh mudlahhi tidak berlaku ketentuan hukum ini. Sebagaimana penafsiran ahlul bait menurut Imam ar-Ramli dan az-Zayadi dalam pembahasan di atas.

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membagikan daging kurban pada keluarga hukumnya sama persis dengan hukum mengonsumsi daging kurban bagi mudlahhi, yakni ketika berupa kurban sunnah maka boleh bagi keluarganya untuk mengonsumsi daging kurbannya, sedangkan ketika berupa kurban wajib maka tidak boleh bagi keluarganya untuk mengonsumsi daging tersebut. Jika terlanjur mengonsumsi maka wajib mengganti daging yang senilai dengan daging yang telah terlanjur dikonsumsi dan dibagikan kepada fakir miskin.

 

Terlepas dari semua itu, sebaiknya dalam pendistribusian daging kurban, mudlahhi lebih memprioritaskan golongan yang betul-betul membutuhkan, seperti para fakir miskin. Sebab fungsi pelaksanaan kurban sebenarnya, di samping merupakan perwujudan menjalankan perintah syariat, juga agar tampak wujud mengasihi kepada orang-orang yang membutuhkan makanan pada saat hari raya (irfaq al-masakin). Jika dianggap pendistribusian sudah merata, baru ia layak untuk mengambil jatah agar diberikan pada keluarganya. Wallahu a’lam. []

 

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember

(Khotbah of the Day) Menengok Lagi Perjalanan Simbolik Nabi Ibrahim

KHUTBAH IDUL ADHA

Menengok Lagi Perjalanan Simbolik Nabi Ibrahim


Khutbah I

 

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لَاإِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لاَإِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَللهِ اْلحَمْدُ

 

الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ خَلَقَ الزّمَانَ وَفَضَّلَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَخَصَّ بَعْضُ الشُّهُوْرِ وَالأَيَّامِ وَالَليَالِي بِمَزَايَا وَفَضَائِلَ يُعَظَّمُ فِيْهَا الأَجْرُ والحَسَنَاتُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِي بِقَوْلِهِ وَفِعْلِهِ إِلَى الرَّشَادِ. اللّهُمَّ صَلّ وسّلِّمْ علَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمّدٍ وِعَلَى آلِه وأصْحَابِهِ هُدَاةِ الأَنَامِ في أَنْحَاءِ البِلاَدِ. أمَّا بعْدُ، فيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللهَ تَعَالَى بِفِعْلِ الطَّاعَاتِ

 

فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ .وقال أَيْضًا : وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

 

Ma’asyiral Musliminwal Muslimat rahimakumullah,

 

Ungkapan rasa syukur sudah seharusnya kita ungkapkan biqauli alhamdulillah karena sampai dengan saat ini kita masih mendapat anugerah dari Allah subhanahu wata’ala untuk tetap bisa menikmati dan menginjakkan kaki kita di atas bumi-Nya. Terlebih lagi saat ini kita masih di berikan-Nya kesempatan untuk bertemu dengan hari raya Idul Adha 1441 H. Mudah-mudahan semua ini mampu menjadi motivasi kita untuk meningkatkan dan memperkuat keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wata’ala.

 

اللهُ أَكْبَر ،اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ

 

Pertama, haji ini berbasis pada cerita Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang kemudian diceritakan dalam Al-Qur’an. Ibrahim ‘alaihissalam adalah seorang nabi yang cerdas. Anak seorang penjual patung (disebutkan nama ayahnya adalah Tarakh, ada yang menyatakan adalah Azar). Masa anak-anaknya dipenuhi dengan kisah-kisah ketaatan dan baktinya kepada kedua orang tuanya. Pada masa mudanya, Ibrahim ‘alaihissalam mengalami kegelisahan, bagaimana mungkin patung bisa memberikan perlindungan sedangkan ia tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Lalu Ibrahim ‘alaihissalam mencari siapakah sebenarnya Tuhan yang telah menciptakan ia, orang-orang di sekitarnya, dan alam semesta. Tatkala datang malam, ia melihat bintang, lalu ia menyangka bahwa itulah Tuhannya. Namun, tatkala bintang itu timbul tenggelam, ia pun berkata, “Aku tidak suka kepada yang terbenam.”

 

Lalu ia melihat bulan ia berkata, “Inilah Tuhanku.” Tatkala ia tenggelam, Ibrahim berkata, “Sungguh, jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku, pastilah aku termasuk orang-orang yang sesat.”

 

Lalu tatkala siang, ia melihat matahari, ia berkata, “Ini Tuhanku, ini terlihat lebih besar” tapi tatkala terbenam ia berkata, “Wahai kaumku sesungguhnya aku terlepas dari apa yang kalian persekutukan” (QS Al-An’am: 74-78).

 

اللهُ أَكْبَر ،اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ

 

Hadirin rahimakumullah,

 

Setelah ia menjadi nabi, Ibrahim ‘alaihissalam diketahui melakukan penghancuran terhadap patung-patung yang ada di kuil Raja Namrud dan meninggalkan satu patung terbesar. Lalu ia taruh tongkat yang ia buat untuk menghancurkan patung-patung itu di tangan patung terbesar tersebut. Lalu ia pulang. Atas kedajian tersebut, ia dipanggil dan terjadilah perdebatan tentang ketuhanan. Pertanyaan yang sukar dijawab adalah, jika patung-patung itu tak bisa melindungi diri mereka sendiri lalu bagaimana mungkin mereka akan melindungimu? Atas kejadian terebut Ibrahim lalu dibakar. Saat Ibrahim dibakar, apakah Ibrahim tahu bahwa api yang berkobar akan dingin? Sekali-kali tidak. Tapi, Tuhan tidak tidur. Tuhan jadikan api itu dingin dan menyelamatkan untuk Ibrahim.

 

اللهُ أَكْبَر ،اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ

 

Hadirin rahimakumullah,

 

Kisah selanjutnya adalah tentang kesabaran Ibrahim karena belum dikaruniai seorang putra. Hingga akhirnya Sarah meminta Ibrahim untuk menikah dengan Hajar pembantunya yang lebih muda agar dapat memiliiki anak. Lalu dari Hajar, Ibrahim dikaruniai seorang anak yang tampan, pintar, dan juga saleh bernama Ismail ‘alaihissalam. Sedangkan di saat senjanya, akhirnya Sarah pun dikaruniai anak bernama Ishaq ‘alaihissalam di saat Nabi Ibrahim berumur 100 tahun dan Sarah berumur 99 tahun.

 

Ismail ‘alaihissalam lahir ketika ayahnya, Ibrahim sedang mengembara memenuhi perintah Tuhannya. Hajar yang ditinggal sendiri melahirkan di sahara. Dalam keadaan bingung, ia lalu berlari tujuh kali antara bukti Safa dan Marwah. Kelak proses ini menjadi bagian dari ritual haji dan disebut sebagai sa’i.

 

Setelah Hajar berlarian antara Safa dan Marwah, ia melihat anaknya menjejakkan kakinya ke arah padang pasir lalu keluarlah air. Hajar lalu berkata, zamzam yang artinya "berkumpullah-berkumpullah!". Dari itu kemudian lahirlah sumur air zamzam yang airnya tak pernah kering hingga hari ini.

 

Tatkala Ibrahim pulang, ia begitu senang dengan kehadiran Ismail setelah sekian lama ia tak jua mempunyai anak. Saat Ismail masih kecil sekitar umur 7 hingga 12 tahun, Nabi Ibrahim menerima wahyu dari Allah subhanahu wata’ala agar ia menyembelih putranya itu. Dengan perasaan sedih, gundah, ia menyampaikan perintah Tuhan tersebut kepada anaknya. Alhamdulillah, Ismail adalah anak yang saleh sehingga ia berkata, “Wahai ayahku kerjakan saja apa yang diperintahkan. Insyaallah engkau akan mendapatiku sebagai orang yang sabar”.

 

Melihat ketaatan ini, Iblis mencoba menggagalkan keduanya melaksanakan perintah tersebut di Mina. Tak hanya sekali tapi hingga 3 kali Iblis menggodanya. Ibrahim dan Ismail menolak serta melempari Iblis. Prosesi ini sekarang dikenang sebagai melempar jumrah: jumrah ula, jumrah tsaniyah, dan jumrah aqabah.

 

Setelah berhasil menghalau Iblis atau setan, lalu Ibrahim hendak menyembelih Ismail dengan kepatuhan dan kepasrahan yang total. Lalu Allah subhanahu wata’ala mengganti Ismail dengan seekor domba. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai simbol awal mula ibadah kurban yang kita laksanakan setelah salat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga berakhirnya tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

 

اللهُ أَكْبَر ،اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ

 

Hadirin rahimakumullah,

 

Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari kisah Ibrahim ini. Di antaranya adalah pertama, menyampaikan kebenaran walaupun itu tidak enak. Kedua, sabar dan tak berputus asa dari rahmat Tuhan. Ketiga, anak dan semua yang ada adalah titipan, jangan pernah merasa bahwa itu adalah milik kita secara mutlak dan hakikat. Keempat, teguh pendirian dengan tidak mau tergoda kepada godaan setan. Tetap berjalan lurus di jalan Tuhan. Kelima, menyembelih ego kita, dan kelima, berbagi kepada sesama.

 

اللهُ أَكْبَر ،اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ

 

Hadirin rahimakumullah,

 

Inilah sedikit apa yang bisa saya sampaikan. Semoga kita semua diberikan izin oleh Allah untuk berkunjung ke Makkah dan Madinah. Syukur-syukur bisa melaksanakan ibadah haji. Yang terpenting adalah bagaimana kita menjadi orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah subhanahu wata’ala dan menjalani hidup kita dalam akhlak-akhlak yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya.

 

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ فِى اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، اِنَّهُ هُوَ الْبَرُّ الرَّؤُوْفُ الرَّحِيْمُ

 

Khutbah II

 

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَاْلحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ الله بُكْرَةً وَ أَصْيْلاً لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ اْلحَمْدُ

 

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

 

أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

 

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

 

 

Iksan Kamil Sahri, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al Fithrah Surabaya

(Ngaji of the Day) Seberapa Banyak Pekurban Boleh Mengonsumsi Daging Kurbannya?

Seberapa Banyak Pekurban Boleh Mengonsumsi Daging Kurbannya?


Masyarakat Muslim umumnya menyambut hari raya Idul Adha dengan gembira, terutama mereka yang hendak berkurban. Hanya saja, antusiasme ini mesti dibarengi dengan pengetahuan yang cukup soal aturan berkurban dalam Islam, mulai dari kriteria hewan, prosesi penyembelihan, hingga pengelolaan daging.

 

Salah satu hal yang penting diperhatikan adalah mengenai pendistribusian daging kurban. Di antara yang kerap menjadi pertanyaan pekurban: bolehkah bagi orang yang berkurban untuk mengambil jatah dari daging hewan kurbannya untuk dikonsumsi? Jika boleh, berapakah kadar yang boleh serta dianjurkan untuk dikonsumsi oleh orang yang berkurban?

 

Mengenai pertanyaan tersebut, terdapat firman Allah subhanahu wa ta’ala yang berkaitan dengan pembahasan di atas:

 

فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 

“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS. Al-Haj, Ayat: 36)

 

Berdasarkan ayat tersebut, mengonsumsi daging kurban adalah sebuah perintah bagi orang yang berkurban. Para ulama memaknai redaksi perintah di sini sebagai anjuran, bukan kewajiban. Maka sunnah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk). Kesunnahan mengonsumsi daging hewan kurban miliknya ini hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tidak sampai melebihi tiga suapan. Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan. Dalam kitab Fath al-Mu’in dijelaskan:

 

ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث

 

“Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.”

 

Di samping itu, sebenarnya tidak ada batasan khusus tentang legalitas mengambil bagian dari hewan kurban atas nama pribadi, sekiranya sudah ada bagian daging (meski hanya sedikit, seperti satu kantong plastik) yang disedekahkan pada satu orang fakir saja, maka kurbannya sudah dianggap cukup. Sebab tujuan pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan (iraqah ad-dam) besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin. Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna’ al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib.

 

Berdasarkan hal ini, tidak heran jika sebagian ulama mazhab asy-Syafi’i memperbolehkan mengonsumsi seluruh daging hewan kurban atas nama dirinya, sebab sudah memenuhi tujuan kurban yang berupa menyembelih hewan (iraqah ad-dam). Dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra dijelaskan:

 

وَالْقَصْدُ مِنْ التَّضْحِيَةِ إرَاقَةُ الدَّمِ مَعَ إرْفَاقِ الْمَسَاكِينِ بِأَدْنَى جُزْءٍ مِنْهَا غَيْرِ تَافِهٍ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا الْمَقْصُودُ فَلَا وَجْهَ لِلضَّمَانِ عَلَى أَنَّ جَمَاعَةً مِنْ أَكَابِرِ أَصْحَابِنَا كَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ سُرَيْجٍ وَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ الْقَاصِّ وَالْإِصْطَخْرِيِّ وَابْنِ الْوَكِيلِ قَالُوا إنَّهُ يَجُوزُ لَهُ أَكْلُ الْجَمِيعِ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِشَيْءٍ مِنْهَا. وَنَقَلَهُ ابْنُ الْقَاصِّ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ لِأَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّضْحِيَةِ أَتَمَّ. اهـ. وَالتَّقَرُّبُ بِإِرَاقَةِ الدَّمِ فَحَسْبُ

 

“Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah hewan besertaan wujud belas kasih pada orang-orang miskin dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi. Bahkan sebagian golongan dari pembesar ashab syafi’I, seperti Abi al-‘Abbas bin Suraij, Abi al-Abbas bin al-Qash, Ishtakhri dan Ibni al-Wakil berpandangan bahwa boleh mengonsumsi keseluruhan hewan kurban dan tidak wajib menyedekahkan satu pun dari hewan kurban.

 

Pendapat demikian dinukil dari nash Imam asy-Syafi’i, sebab tujuan dari kurban sudah sempurna, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah kurban telah cukup” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, hal. 252)

 

Meski begitu, pendapat ini sebaiknya sebatas dijadikan catatan wawasan tentang kurban, sebab meski dapat diamalkan tapi akan menimbulkan kesan aneh dalam tradisi masyarakat kita, serta cenderung dianggap sebagai bentuk tasahul (mengentengkan syari’at dengan mengamalkan pendapat-pendapat yang ringan). Juga, bagaimana kita bisa meresapi makna "menyembelih nafsu kebinatangan" dalam ritual kurban bila seluruh daging yang kita kurbankan dikonsumsi sendiri?

 

Ketentuan tentang legalitas serta anjuran mengonsumsi hewan kurban di atas hanya berlaku ketika kurban yang dimaksud adalah kurban sunnah. Berbeda halnya ketika kurban berupa kurban wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang yang berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit, dan wajib memberikan kesuluruhan daging kurban pada fakir miskin. Ketentuan ini seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha:

 

ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره. (قوله: ويحرم الأكل إلخ) إي يحرم أكل المضحى والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها. فلو أكل شيئا من ذلك غرم بدله للفقراء.

 

“Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 378).

 

Maka dapat disimpulkan bahwa boleh bagi orang yang berkurban sunnah untuk mengambil bagian dari hewan kurban atas nama dirinya, sebab pembagian yang wajib hanya sebatas kadar minimal daging yang memenuhi standar kelayakan, seperti satu kantong plastik misalnya. Sehingga, selebihnya berhak dikonsumsi atau disedekahkan pada orang lain.

 

Meski demikian, hal yang dianjurkan bagi pekurban adalah tidak mengambil bagian daging terlalu banyak, kecuali sebatas satu-dua suapan untuk mengharap berkah. Tidak lebih dari tiga suapan.

 

Untuk kurban wajib, tidak boleh bagi pekurban mengambil bagian dari hewan kurbannya, meski hanya sedikit. Jika sampai terlanjur mengambil bagian dari hewan kurban wajibnya, maka wajib baginya untuk mengganti kadar daging tersebut dan dibagikannya pada orang fakir.

 

Ketentuan di atas hanya berlaku bagi orang yang berkurban, berbeda halnya hukumnya bagi panitia atau orang yang dipasrahi oleh mudhahhi (orang yang berkurban), sebab bagi mereka memiliki konsekuensi hukum tersendiri mengenai mengambil jatah dari hewan kurban yang dipasrahkan pada mereka. Wallahu a’lam. []

 

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Psantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember