Selasa, 30 Juni 2015

(Do'a of the Day) 13 Ramadlan 1436H



Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Allaahumma ath'im man ath'amanii wasqi man saqaanii.

Ya Allah, berilah makanan kepada orang yang memberiku makanan dan berilah minuman kepada orang yang telah memberiku minuman.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 12, Bab 16.

(Tokoh of the Day) KH. Abdul Ghofur, Mantenan, Udanawu, Blitar – Jawa Timur



KH. Abdul Ghofur, Pendiri PP. Mamba’aul Hikam Mantenan Udanawu Blitar


Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam yang pada saat ini masih kokoh berdiri megah di kawasan Mantenan Udanawu Blitar Jatim, merupakan sebuah arsip sejarah dan jikalau kita kilas balik pasti akan menemukan tokoh sentral, pejuang sekaligus penyebar agama islam di Daerah Blitar dan sekitarnya, dia adalah KH. Abdul Ghofur Pendiri Pon. Pes. Mamba’ul Hikam Mantenan Udanawu Blitar Jatim. Abdul Ghofur berasal dari Brongkah Kecamatan pogalan Kab.Trenggalek merupakan putra dari pasangan Kyai Muhyidin dan Nyai Sholihah. Banyak sekali karomah-karomah yang muncul ketika be;liau masih kecil yang merupakan bahwa kelak ia akan menjadi tokoh besar. Pernah pada suatu hari kakek Beliau ( Kyai Asnawi ) menggelar suatu sayembara yang hanya boleh diikuti oleh kalangan keluarga saja , yaitu barang siapa yang mampu meminum dan menghabiskan air dalam bumbung (gelas dari bambu) maka kelak ia akan mewarisi ilmu sang kakek. Namun tak satupun peserta yang mampu menghabiskan air tersebut kecuali beliau, padahal waktu itu beliau masih dalam ayunan Ibunda. Melihat kejadian itu, spontan sang kakek menangis dan membelai bocah tadi ( Abdul Ghofur).

Pernah ada lagi kejadian yang menakjubkan ketika masih kanak-kanak, suatu saat beliau diajak sang Bunda derep (menuai padi) dan ketika berada ditengah-tengah sawah beliau dengan riangnya  bermain seorang diri sambil melempar-lempar damen (tangkai padi) ke udara dan sangatlah ajaib karena setiap damen yang beliau lempar bisa menjadi seekor burung.

Menginjak usia muda, beliau mulai mencoba berkelana memperdalam ilmu sekaligus memperluas pengalaman ke berbagai pesantren. Awal kali beliau hijrah dan belajar di Pesantren Mangunsari Nganjuk. Setelah beberapa tahun di sana, beliau melanjutkan mondok yang juda masih di kawasan kab. Nganjuk. Dan yang terakhir beliau menyepuh ilmunya di Pesantren Mbalong Kediri. Di sana Beliau terkenal sebagai pemuda yang ulet dan cerdas karena mampu menguasai berbagai ilmu pengetahuan yang sempurna. Setelah dirasa cukup mengaji di Pesantren Mbalong, KH.Abdul Ghofur kemudian pulang dan ikut kedua orang tuanya hijrah sekaligus berjuang (da’wah) didaerah ngampel Kediri. Disinilah orang Tua Beliau menetap yang kemudian mendirikan Masjid untuk berda’wah.

Menginjak usia Dewasa, beliaupun mengakhiri masa lajangnya dengan menikahi Nyai Musri’ah, Putri sulung Haji Munajat pemilik tanah Mantenan dan tidak lama kemudian beliau menunaikan Ibadah Haji ke tanah Suci Makah dan setelah itu Beliau menetap di Mantenan.

Melihat kondisi sosial Dusun Mantenan yang sangat memprihatinkan, sebagai tokoh yang mempunyai intlektualitas islami yang tinggi, beliau termotifasi untuk mebenahi kondisi tersebut. Langkah awal yang di ambil adalah dengan mendirikan sebuah Musholla pada tahun 1907 M, sebagai tempat untuk berda’wah. Selain itu, beliau juga mengembangkan misi da’wahnya dengan cara “door to door” dari rumah ke rumah penduduk.

Ditengah-tengah perjuangannya, beliau harus menerima keyataan duka, karena Istri tercinta Nyai Musri’ah lebih dahulu dipanggil yang Kuasa dan mewariskan lima orang putra, dua diantaranya meninggal dunia dan ketiga putranya yang masih hidup yaitu, Nyai Mursyidah, KH.Bahar dan Nyai Marwiyah.

Kemudian beliau ngrengkulu (menikahi adik ipar ) nyai Musri’ah, bernama nyai Siti. Ada kejdian lucu dimasa pernikahannya dengan Nyai Siti. Pada suatu hari dimalam pengantinnya, istrinya tidak mau mendekat ( tidak atut), karena ketidakmauan sang istri tadi, maka KH.Abdul Ghofur memukul bantal yang ada disampingnya, seketika itu pula bantal tersebut berubah menjadi seekor harimau yang meraung-raung, spontan sang Istri ketakutan dan langsung memeluk beliau. Itulah sebagian karomah yang dimilikinya sebagai tanda bahwa beliau bukan orang biasa.

Buah pernikahannya dengan Nyai Siti, beliau dikaruniai lima Orang anak. Yaitu :
1.     KH. Mirza Sulaiman Zuhdi
2.     KH.Zubaidi Abd. Ghofur
3.     Nyai Sringatin
4.     Agus Zainuri
5.     Agus Kased.

Kemudian seperti halnya Nyai Musri’ah, Nyai Siti pun Pulang ke Rahmatullah terlebih dahulu meninggalkan beliau. Selang beberapa bulan kemudian, KH.Abdul Ghofur menikah lagi dengan Nyai Fathonah (Pelas Kediri) dan dikaruniai dua orang anak bernama Kyai Abdullah dan Nyai Sa’diyah.

Memang harus kita akui, bahwa beliau merupakan penancap tongkat sejarah berdirinya Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam dan Pesantren ini merupakan bukti jerih payah beliau dalam berjuang menyebarkan agama islam di kawasan Blitar dan sekitarnya pada waktu itu.

KH.Abdul Ghofur wafat pada tahun 1952 M, dan disemayamkan tepat dibelakang Masjid Mamba’ul Hikam. Sampai sekarang jasanya masih dikenang. Harumnya nama tokoh seperti beliau menyebabkan makamnya tidak pernah sepi dari peziarah yang bukan hanyadari kawasan Blitar, melainkan dari Jawa Tengah, Jawa Barat, bahkan Sumatera dan Kalimantan.

Demikian sekelumit kisah beliau KH.Abdul Ghofur beserta sebagian kecil kelebihan yang dimilikinya. Dan kegigihannya dalam berda’wah patut kita jadikan suri tauladan sebagai modal untuk meneruskan perjuangan beliau dalam mengemban misi da’wah islam. Dan sebagai bukti rasa cinta dan terima kasih yang tak terhingga, kita haturkan do’a untuk beliau. Al-Faatihah…………….. []   

Sumber:

Anis Matta: Demografi dan Agama



Demografi dan Agama
Oleh: Anis Matta

Agama salah satu faktor yang memengaruhi perilaku individu. Ketika individu- individu berkembang menjadi kelompok, tentu ia akan memengaruhi wajah suatu masyarakat. Sejumlah orang menganut agama tertentu, dengan identitas dan perilaku tertentu, adalah fakta demografis dan sosiologis yang membentuk peta sosial-politik. Bagaimana pada tataran global?

Pada April lalu Pew Research Centre di Amerika Serikat melansir laporan prediksi pertumbuhan agama-agama di dunia. Dalam laporan itu diperkirakan pada 2050 jumlah muslim akan sama dengan pemeluk agama Kristen di dunia.
Sebagai perbandingan, pada 2010 Kristen adalah agama terbesar di dunia dengan estimasi pemeluk 2,2 miliar (31%) dari 6,9 miliar penduduk Bumi. Islam berikutnya, dengan jumlah 1,6 miliar atau 23%.

Lebih lanjut Pew memprediksi muslim akan mengisi 10% populasi Eropa dan menggeser Yahudi sebagai agama non-Kristen terbesar di Amerika. Di negeri Paman Sam, pemeluk Kristen akan turun dari tiga perempat menjadi dua pertiga pada 2050.

Yang menarik India. Hindu akan tetap menjadi agama mayoritas. Namun, karena penduduk yang begitu banyak, jumlah muslim di India akan melewati negara mana pun, termasuk Indonesia.

Atheis, agnostik, dan orang yang tidak berafiliasi dengan agama, walaupun meningkat di sejumlah negara seperti AS dan Prancis, akan menurun pangsanya dalam komposisi populasi global. Buddha akan berjumlah sama dengan jumlahnya pada 2010, sementara Hindu dan Yahudi akan tumbuh.

Di Afrika diperkirakan Kristen akan tumbuh mencapai 40% dari jumlah penduduk benua itu. Nigeria akan menjadi negara dengan jumlah umat Kristen terbanyak dibanding semua negara, kecuali AS dan Brasil.

Inilah prediksi wajah demografi agama di dunia pada 2050. Setiap prediksi tentu punya kelemahan dan ruang untuk kesalahan (margin of errors), namun laporan Pew ini menarik untuk kita jadikan sebagai referensi secara kritis.

Selain potret demografis, kita juga menyaksikan tokoh-tokoh berbagai agama muncul di berbagai bidang. Ambil contoh di Amerika. CEO Microsoft Satya Nadella adalah warga negara AS beragama Hindu kelahiran Hyderabad, India. Cofounder YouTube Jawed Karim adalah muslim keturunan Bangladesh kelahiran Jerman Timur (waktu itu) yang melintas ke Jerman Barat dan pindah ke Amerika setelah reunifikasi Jerman. Di negeri Paman Sam sudah ada dua orang muslim menjadi anggota Kongres. Di Belanda, wali kota Rotterdam adalah muslim kelahiran Maroko dan di Inggris sudah ada beberapa wali kota muslim. Masih banyak contoh di berbagai negara.

Keseimbangan Baru

Fenomena di atas dan prediksi Pew menunjukkan dunia sedang bergerak ke arah keseimbangan baru—dengan segala harapan dan kecemasannya. Dalam berbagai kesempatan berdiskusi di negara-negara dunia Islam, seperti Turki, Mesir, atau Aljazair, saya kerap mendapat pertanyaan bagaimana Indonesia melewati transisi demokrasi dalam ketegangan hubungan antara Islam dan negara serta Islam vis-a-vis modernitas. Di Indonesia sendiri ini diskusi panjang yang telah dibuka Tjokroaminoto dan Sutan Takdir Alisjahbana sebelum kemerdekaan, dilanjutkan Nurcholish Madjid mulai 1970-an, hingga sekarang.

Yang juga banyak dibahas adalah betapa benturan budaya yang belum sepenuhnya selesai menjadi masalah bagi modernisasi di dunia Islam. Basis keagamaan yang kental di suatu masyarakat tidak dapat dicerabut begitu saja oleh proyek besar modernisasi. Pada saat yang sama, negara tidak dapat menyelesaikan benturan ini dengan pendekatan struktural. Dalam hal relasi agama (Islam) dan negara, dari pengalaman banyak negara, ketegangan yang muncul malah berujung pada pertempuran yang merugikan kedua belah pihak (lose-lose battle).

Jika kita membaca data Pew di atas, kita melihat keseimbangan geopolitik baru di masa depan dimulai dari perubahan lanskap demografis. Negara tidak lagi menjadi ”lawan bicara” tunggal agama dalam berinteraksi. Masyarakat sipil dan pasar kini berperan untuk menjadi ruang aktualisasi agama-agama. Negara akan surut menjadi penjaga ketertiban administrasi penduduk global yang dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Negara akan menjadi makin netral dan tak ”berwarna”.

Agama pernah menjadi faktor pemicu globalisasi sejak lebih dari seribu tahun lalu, ketika terjadi penyebaran agama dari pusat-pusat agama ke berbagai penjuru dunia, baik Buddha, Hindu, Islam, dan Kristen. Namun, konteks penyebaran agama pada saat itu adalah ekstensifikasi basis pengikut secara kuantitatif yang kerap berkelindan dengan motif-motif politik dan ekonomi.

Globalisasi agama yang sekarang berlangsung adalah rasa pertautan orang-orang di seluruh dunia oleh ajaran, referensi dan perilaku dari ajaran agama yang sama. Pertumbuhan agama bukan lagi disebabkan ekspansi wilayah dan penaklukan, tetapi akibat ”pertumbuhan organik” di dalam umat beragama tersebut dan akseptabilitas agama oleh individu yang makin atomistik.

Daya globalisasi agama kini dalam beberapa hal mengaburkan negara-bangsa. Globalisasi punya sisi gelap membuat orang teralienasi, merasa asing, dan sendiri di tengah dunia yang hiruk-pikuk. Maka tak heran jika globalisasi, selain menghasilkan keterbukaan, juga memicu lahirnya ”ketertutupan”. Fenomena ekstremisme dan primodialisme merupakan pantulan balik dari globalisasi yang menjangkau hingga ke relungrelung privat kehidupan.

Kita beruntung karena semua umat beragama merupakan bagian yang tak terpisahkan dari terbentuknya negarabangsa Indonesia. Perdebatan Piagam Jakarta dalam proses pembentukan negara Indonesia adalah referensi sejarah yang berharga. Saya memandang peristiwa itu secara positif. Itulah bentuk kompromi dan jiwa besar para pendiri bangsa dalam menyusun suatu cetak biru yang dapat memayungi seluruh warga dari berbagai agama. Karena itu, untuk konteks Indonesia, globalisasi agama (atau agama-agama) dan negara-bangsa dapat diarahkan untuk saling memberi manfaat dan menguatkan satu sama lain.

Keseimbangan baru di tataran global tidak boleh dimaknai karena ”kuat sama kuat, mari kita bertarung”. Sebaliknya, spirit yang harus dikedepankan adalah ”karena kita sama kuat, mari bekerja sama”. Koeksistensi damai antaragama adalah proyek besar berikutnya untuk meredam kekerasan berkedok agama yang dimainkan sekelompok kecil tertentu.

Dunia kini diliputi kecemasan akibat terorisme karena siapa pun kita dan apa pun agama kita dapat saja tiba-tiba terluka bahkan terbunuh oleh alasan yang tidak kita mengerti. Rasa sakit akibat luka itu sama. Karena itu, sebenarnya umat manusia di dunia dipersatukan oleh ketakutan yang sama. Terciptanya perimbangan demografis baru pada 2050 itu harus menjadi momentum keseimbangan perdamaian global yang diusahakan oleh semua pihak, baik dari negara maupun komunitas agama global.

Keseimbangan baru itu juga menjadi peluang Indonesia berperan sebagai referensi dalam transisi demokrasi dan pengelolaan relasi agama dan negara— khususnya bagi negara-negara dunia Islam. Tentu itu memberi tantangan yang lebih berat lagi bagi kita sendiri untuk merawat demokrasi dan perdamaian antarumat beragama di negeri kita. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan. []

KORAN SINDO, 17 Juni 2015
Anis Matta  ;  Presiden Partai Keadilan Sejahtera

(Ngaji of the Day) Tarawih Cepat? Mengapa Tidak! Ini Panduannya



Tarawih Cepat? Mengapa Tidak! Ini Panduannya

Di bulan Ramadhan, selalu saja diwarnai dengan pandangan 'negatif' terhadap pelaksanaan shalat tarawih yang dilakukan dengan cepat. Padahal shalat cepat bisa saja dilakukan bila memahami aturan yang dijelaskan ulama madzhab. Dahulu, para ulama pun shalat ratusan, bahkan ribuan raka'at hanya dalam satu malam.

Selama syarat dan rukun shalat terpenuhi dengan baik, maka shalat apapun hukumnya sah secara fiqh, baik shalat cepat maupun lambat. Adapun soal diterima atau tidak oleh Allah SWT, itu hak prerogratif Allah untuk menerima atau sebaliknya.

Memang, seringkali shalat cepat mengabaikan salah satu rukun daripada shalat. Namun, pada dasarnya pengabaian terhadap bagian dari rukun shalat itu bukan disebabkan cepat atau lambatnya shalat, tetapi kebanyakan karena kurang memahami terhadap rukun (fardlu) shalat.

Shalat cepat, mengapa tidak! Di dalam shalat, rukun (fardlu) yang bersifat qauliyah, antara lain takbiratul ihram, surah al-Fatihah, tasyahud dan shalawat dalam tasyahud, serta salam. Adapun bacaan lainnya termasuk daripada sunnah-sunnah shalat yang tidak akan menyebabkan shalat tidak sah atau batal bila meninggalkannya. 

Ada beberapa tips secara fiqih sebagai aturan dalam melaksanakan shalat dengan cepat.

1. Niat dan Takbir

Takbiratul Ihram dilakukan bersamaan dengan niat di dalam hati. Keduanya merupakan bagian daripada rukun shalat. Lafadz takbiratul Ihram adalah Allahu Akbar (الله أكبر) atau Allahul Akbar (الله الأكبر). Dua lafadz takbir ini diperbolehkan, kecuali oleh Imam Malik, sehingga ulama menyarankan agar hanya menggunakan lafadz "Allahu Akbar", untuk menghindari khilaf ulama.

Niat di dalam hati. Adapun melafadzkan niat dihukumi sunnah agar lisan bisa membantu hati dalam menghadirkan niat. Niat shalat wajib hanya perlu memenuhi 3 unsur, yaitu: (1). Qashdul fi'il (menyengaja suatu perbuatan) seperti lafadh Ushalli (sengaja aku shalat...); (2). Ta'yin (menentukan jenis shalat), seperti Dhuhur, 'Asar, dan lain-lain; dan (3) Fardliyyah (menyatakan kefardluannya), seperti lafadz 'Fardlan'.

Sedangkan shalat sunnah (kecuali sunnah muthlaq) hanya perlu memenuhi 2 unsur, yaitu Qashdul Fi'li dan Ta'yin. Misalnya shalat tarawih, maka niatnya cukup dengan lafadh "sengaja aku shalat tarawih" atau "sengaja aku shalat qiyam ramadlan", sudah mencukupi.

Setelah takbir disunnahkan membaca do'a Iftitah, dan ini bisa ditinggalkan.

2. Membaca Surah Al-Fatihah

Membaca surah al-Fatihah hukumnya wajib, tidak bisa ditinggalkan. Dalam hadits shahih dijelaskan "لا صَلاَة إِلاَّ بِفَاتِحَة الكِتابِ (Tidak shalat kecuali dengan surah Al-Fatihah)". Dalam hal ini, diperlukan kemahiran membaca cepat dengan tetap menjaga makhrijul huruf dan tajwidnya. Bila mampu, boleh saja membaca dengan satu kali nafas atau washol seluruhnya selama tidak mengubah makna.

Membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, hukumnya sunnah. Bila ditinggalkan maka tidak disunnahkan sujud sahwi. Oleh karena, Imam hendaknya tetap membaca surah walaupun pendek, bahkan walaupun satu ayat.

Sedangkan bagi makmum, sering kali tidak memiliki cukup waktu membaca surah Al-Fatihah bila menunggu imam selesai. Oleh karena itu, makmum hendaknya bisa memperkirakan lama bacaan surah Imam atau membaca al-Fatihah bersamaan dengan Imam, atau pada pertengahan bacaan Al-Fatihah imam lalu disambung kembali saat selesai mengucapkan amin. 

Dalam membaca surah al-Fatihah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

a. Ulama Syafi'i dan ulama lainnya memperbolehkan membaca surah Al-Fatihah dalam shalat dengan salah satu qira'ah sab'ah, dan tidak membolehkan qira'ah syaddah. Namun apabila membaca dengan qira'ah syaddah tanpa terjadi perubahan pada maknanya, tidak ada tambahan atau pengurangan huruf maka shalatnya tetap sah.

b. Wajib membaca surah Al-Fatihah dengan keseluruhan huruf-hurufnya dan tasydid-tasydinya yang berjumlah 14 tasydid.

c. Apabila membaca dengan Lahn (irama/langgam) yang mengubah makna maka tidak sah bacaan dan shalatnya bila disengaja. Bila tidak sengaja maka wajib diulang bacaannya.

3. Ruku', I'tidal, Sujud dan Duduk Diantara Dua Sujud

Yang terpenting dari rukun-rukun shalat diatas adalah thuma'ninah. Thuma'niah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar membaca tasbih (Subhanallah). Kira-kira 1 detik atau tidak sampai 1 detik.

Bacaan dalam ruku', i'tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud hukumnya sunnah, sehingga bisa ditinggalkan. Namun shalat cepat, bacaan tersebut  sangat mencukupi untuk membacanya sehingga sebaiknya tidak ditinggalkan.

4. Tasyahud 

Tasyahud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Sedangkan tasyahhud awal bagi shalat yang lebih dari 2 raka'at hukumnya sunnah,  sehingga bisa saja ditinggalkan, tetapi disunnahkan sujud sahwi, baik ditinggalkan karena lupa maupun sengaja. Tasyahhud dibaca secara sir (lirih) berdasarkan ijma' kaum muslimin. 

Shalat tarawih dikerjakan dengan 2 raka'at satu kali salam, artinya hanya ada tasyahhud akhir. 

Bacaan Tasyahhud

Ada beberapa bacaan tasyahhud sebagaimana dalam riwayat-riwayat hadits. Diantaranya :

a. Riwayat Ibnu Mas'ud :
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّباتُ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عباد چلله الصالحين، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

b. Riwayat Ibnu 'Abbas :
التَّحِيَّاتُ المُبارَكاتُ، الصَّلَواتُ الطَّيِّباتُ لِلَّهِ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه، وأن مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ

c. Riwayat Abu Musa al-Asy'ari :
التَّحِيَّاتُ الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأنَّ محَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

d. Riwayat lainnya :
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّباتُ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه 

e.
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، السَّلامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبيُّ وَرَحْمَةُ الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وحدَه لا شريكَ له، وأشهدُ أنَّ محمدا عَبْدُهُ ورَسُولُهُ

f.
التَّحِيَّاتُ الطَّيِّباتُ الصَّلَوَاتُ الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأن محمدا عبده ورسوله، السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ

g.
التَّحِيَّاتُ الصَّلَوَاتُ الطَيِّباتُ الزَّاكِياتُ لِلَّهِ، أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وحدَه لا شريك له، وأن محمدا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، السَّلامُ عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ

h.
بسم اللَّهِ، التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ، الزَّاكِيات لِلَّهِ، السَّلامُ على النَّبِيّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكاتُهُ، السَّلامُ عَلَيْنا وَعلى عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، شَهِدْتُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ اللَّهُ، شَهِدْتُ أنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ

Imam Al-Baihaqi mengatakan bahwa yang tsabit dari Rasulullah Saw ada tiga hadits: hadits Ibnu Ma'sud, Ibnu 'Abbas dan Abu Musa al-Asy'ari. Ulama lainnya mengatakan bahwa ketiganya shahih, dan yang paling shahih hadits Ibnu Mas'ud.

Imam al-Nawawi mengatakan, boleh memakai tasyahhud yang mana saja, sebagaimana nash Imam al-Syafi'i dan ulama lainnya. Namun, menurut Imam al-Syafi'i, yang paling utama (afdlol) adalah hadits Ibnu 'Abbas karena ada tambahan lafadh al-Mubarakatu (المُبارَكاتُ). 

Bolehkah Membuang Bagian Daripada Tasyahhud?

Dalam hal ini, ada beberapa rincian, bahwa lafadz al-Mubarakatu, al-Shalawatu, al-Thayyibatu, dan al-Zakiyyatu (المباركات، والصلوات، والطيبات والزاكيات) hukumnya sunnah, bukan syarat daripada tasyahhud. 

Seandainya pun membuang semuanya lalu mempersingkatnya menjadi "At-Tahiyyatu Lillahi Assalamu'alaika Ayyuhannabiyyu... dan seterusnya (التحيات للَّه السلام عليك أيُّها النبيّ ... إلى آخره), maka hukumnya boleh. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan didalam madzhab Syafi'iyah. 

Sedangkan lafadh "Assalamu'alaika Ayyuhannabiyyu .. dan seterusnya (السلام عليك أيُّها النبيُّ ... إلى آخره), wajib dibaca semuanya. Tetapi dalam dalam ini pun masih ada pengecualian yaitu pada lafadh "Wa Rahmatullah wa Barakatuh (ورحمة الله وبركاته)".

Bolehkah Membuang Lafadh "ورحمة الله وبركاته"?

Dalam hal ini, setidaknya ada tiga pendapat:

Pertama, pendapat yang paling shahih, adalah tidak boleh membuang satu pun dari lafadh tersebut. 

Kedua, boleh membuang dua lafadh tersebut"ورحمة الله وبركاته".

Ketiga, boleh membuang lafadh "wa Barakatuh ( وبركاته)", tetapi tidak boleh membuang lafadh "wa Rahmatullah (رحمة الله)".

Diantara ulama Syafi'iyah, ada yang mengatakan bahwa boleh mempersingkat tasyahhud dengan semisal lafadh التحيات للَّه، سلام عليك أيّها النبيّ، سلام على عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأنَّ محمداً رسول الله.

Lafadh Salam dalam Tasyahhud

Lafadh salam dalam banyak riwayat menggunakan Alif Lam (AL), yaitu السلام عليك أيُّها النبيّ dan السلام علينا.., namun sebagian riwayat ada yang tidak menyertakan Ali Lam (AL) yaitu سلام

Sebagian ulama Syafi'iyah mengatakan, keduanya (baik dengan AL atau tanpa AL) hukumnya boleh, namun yang paling utama (afdlol) adalah menggunakan Alil Lam (AL) karena riwayatnya lebih banyak dan dalam rangka kehati-hatian (ihtiyath).

Tertib dalam Membaca Tasyahhud

Tertib (urut) dalam membaca tasyahhud hukumnya sunnah, tidak wajib. Seandainya pun mendahulukan bagian satu dengan yang lain, maka diperbolehkan menurut pendapat yang shahih yang dipilih (al-shahih al-mukhtar). Tetapi ada pula pendapat yang tidak memperbolehkan.

5. Shalawat Kepada Nabi Saw

Shalawat kepada Nabi Muhammad Saw setelah tasyahhud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak sah shalat seseorang apabila meninggalkan shalawat. Sedangkan shalawat kepada keluarga Nabi tidak wajib dalam madzhab Syafi'i, namun hukumnya sunnah menurut pendapat yang shahih serta masyhur. Sebagian ulama Syafi'i mengatakan tetap wajib.

Lafadh shalawat yang afdlol adalah

اللَّهُمَّ صَلِّ على مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ النَّبِيّ الأُمِّي، وَعَلى آلِ مُحَمَّدٍ وَأزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِه، كما صَلَّيْتَ على إِبْرَاهِيمَ وَعلى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبارِكْ على مُحَمَّدٍ النَّبِيّ الأُمِّيّ، وَعَلى آلِ مُحَمَّدٍ وَأزْوَاجِهِ وَذُرّيَّتِهِ، كما بارَكْتَ على إِبْرَاهِيمَ، وَعَلى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِي العَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ


Diantaranya juga yang wajib adalah boleh menggunakan lafadh اللَّهمّ صلِّ على النبي atau صلى الله على محمد atau صلى الله على رسوله atau صلى الله على النبي, tetapi didalam madzhab Syafi'i ada yang tidak membolehkan lafadh tersebut kecuali lafadh Allahumma Shalli 'alaa Muhammad (اللَّهم صلِّ على محمد).

Do'a setelah tasyahhud hukum sunnah, sehingga bisa ditinggalkan.

6. Salam

Salam dalam rangka keluar dari shalat termasuk bagian daripada rukun/fardlu shalat. Bila ditinggalkan maka tidak sah shalat seseorang. Salam yang sempurna menggunakan lafadh Assalamu'alaikum wa Rahmatullah السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ ke kanan satu kali dan ke kiri satu kali.

Salam yang wajib hanya satu kali, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah sehingga bila ditinggalkan tidak akan merusak shalat.

Lafadh Salam

Lafadh salam adalah Assalamu'alaikum (السلام عليكم). Bila mengucapkan salam dengan Salamun 'Alaikum (سلام عليكم) tidak mencukupi menurut pendapat yang lebih shahih (Ashoh), tetapi menurut pendapat yang Ashoh, boleh seandainya mengucapkan salam dengan lafadh 'Alaikumussalam (عليكم السَّلام).

Demikian beberapa hal terkait dengan mempersingkat shalat, namun tetap menjaga aturan-aturan yang sudah diterangkan oleh para ulama. Semoga bermanfaat. []

Abdurrohim, Alumni Pondok Pesantren Manba'us Salam al-Islami Bangkalan Madura.